Browse By

Category Archives: Fokus Kajian

Sebuah Pendahuluan: Menguji Klaim Baik BBM Naik

Oleh: Ahmad Syifa (anggota Biro Agitasi dan Propaganda) Beberapa hari yang lalu harga BBM dinyatakan naik. Khususnya untuk pertalite, dari Rp7.600  per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kenaikan itu karena subsidinya dikurangi Rp2400. Alasannya, subsidi untuk BBM ini terlalu besar, sehingga membebani APBN. Itupun tidak

No Thumbnail

Argumentasi Hukum Indonesia yang Rasis: Kasus Tahanan Politik Papua

Mahrus Ali (Biro Hukum Komite Nasional FNKSDA) “Kau tidak akan pernah bisa memahami seseorang hingga kau melihat segala sesuatu dari sudut pandangnya…hingga kau menyusup ke balik kulitnya dan menjalani hidup dengan caranya.” {Harper Lee dalam To Kill a Mockingbird} Respon-respon Negara terhadap segala tindakan yang berhubungan

No Thumbnail

COVID-19 Menunjukkan Mengapa Kita Harus Mensosialisasikan Sistem Pangan

Diterjemahkan Oleh: Abdul Hafidz Ahmad (Koordinator FNKSDA Komite Daerah Malang) Matthew T. Huber Asisten Profesor Geografi di Universitas Syracuse. Penulis Lifeblood: Oil, Freedom, and Forces of Capital (2013). “Coronavirus telah menegaskan sebuah kebenaran yang kita ketahui sebelum pandemi: sistem pangan kapitalis merupakan sistem yang tidak rasional dan tidak

No Thumbnail

Catatan Tentang Situasi Ekonomi Global Pra-Wabah Corona

Mohamad Zaki Hussein (Partai Rakyat Pekerja) Ini merupakan catatan yang saya buat pada akhir 2019. Berdasarkan catatan ini, krisis ekonomi global secara parsial sudah terjadi bahkan sebelum wabah corona dimulai. Wabah corona hanya mempercepat, memperdalam dan memperparahnya. Pelambatan Ekonomi Global dan Ancaman Resesi 2020 Pasca

No Thumbnail

Beribadah di Rumah Adalah Rukhshoh (الرخصة) yang Wajib Diambil

Mohamad Shohibuddin (Peneliti dan Pengajar IPB) “Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat mencintai jika rukhshoh-Nya diambil sebagaimana kecintaan-Nya jika perintah-Nya dilaksanakan” (H.R. Thabrani dan Al-Bazaar). Rukhshoh—yang secara leksikal berarti dispensasi—dalam terminologi hukum Islam didefinisikan sebagai berikut: تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم