Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang Harus Dibatalkan Demi Hukum
Pernyataan ini menjelaskan analisis FNKSDA bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk., di Kabupaten Rembang Jawa Tengah harus dibatalkan demi hukum. Izin ini, selanjutnya dalam pernyataan ini, akan disebut “Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang,” mengingat sejak 20 Desember 2012 PT Semen Gresik (Persero) Tbk. berubah menjadi PT Semen Indonesi (Persero) Tbk. Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 7 Juni 2012 di Semarang. Argumentasi FNKSDA menuntut pembatalan demi hukum ini dipaparkan pada bagian berikut.
Perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkunga (Amdal) diatur dalam Pasal 22-32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Namun resital-resital ini tidak detil mengatur tentang cara mendapatkan sebuah Izin Lingkungan, dimana Amdal adalah salah satu unsur di dalamnya. Dalam Pasal 33 UU 32/2009 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia, dengan ditandatangani Oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada 23 Februari 2012 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). Dalam pasal 4 ayat (2) PP 27/2012 disebutkan bahwa lokasi rencana usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara dalam pasal 4 (3) disebutkan bahwa “dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.” Dalam pasal 5 disebutkan bahwa dokumen Amdal terdiri atas: a)Kerangka Acuan; b)Analisis Dampak Lingkungan Hidup/Andal; dan c)Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup/RKL-RPL. Dalam kasus Rembang, pemrakarsa adalah PT Semen Indonesia (SI).
Permasalahannya, Amdal PT SI bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Adapun poin-poin yang bertentangan sebagai berikut.
Pasal-pasal dalam Tabel 1 berikut dari Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 menunjukkan bahwa Cekungan Watuputih adalah “kawasan lindung geologi imbuhan air.”
Pasal-pasal berikut memperlihatkan ketidaksesuaian antara dokumen Andal PT Semen Indonesia Rembang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011 – 2031.
Pasal 19 berbunyi:
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi:
- Cekungan Watuputih; dan
- Cekungan Lasem.
Jadi, Cekungan Air Tanah Watuputih adalah kawasan imbuhan air yang merupakan bagian dari kawasan lindung geologi;
Di dalam dokumen Andal PT SI disebutkan rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem akan menggunakan luas lahan 520 ha. Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, pasal 27 ayat (2) dinyatakan:
Peruntukan industri besar seluas kurang lebih 869 ha (delapan ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kawasan industri Rembang seluas kurang lebih 173 ha (seratus tujuh puluh tiga hektar) berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang;
- kawasan industri Sluke seluas kurang lebih 291 ha (dua ratus sembilan puluh satu hektar) berada di Desa Leran dan Trahan Kecamatan Sluke dan seluas kurang lebih 200 ha (dua ratus hektar) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke; dan
- kawasan industri pertambangan seluas kurang lebih 205 ha (dua ratus lima hektar) berada di wilayah Kecamatan Gunem.
Bahwa dalam rencana penggunaan lokasi penambangan Batu Gamping di Desa Tegaldowo, Kajar, Kecamatan Gunem di dalam dokumen Andal disebutkan akan menggunakan luas lahan 520 ha. Ini melebihi luas peruntukan yang diatur dalam Pasal 27 di atas yaitu 205 ha.
Dengan demikian, mengacu ke pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 27/2012 seperti yang disampaikan di atas, seharusnya Amdal PT SI dikembalikan kepada pemrakarsa karena tidak sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang. Atas argumentasi ini pula, kami menilai Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang cacat dan karenanya harus dibatalkan. Karena itu kami menuntut:
Pembatalan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Rembang demi penegakan hukum (dalam hal ini PP 27/2012).
Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwenang agar melakukan tindakan hukum mencabut Izin PT Semen Indonesia di Rembang.
Yogyakarta, 7 Desember 2014
Kontak: Koordinator Biro Riset FNKSDA, Bosman Batubara (+6281317546126)
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Menteri Perindustrian Republik Indonesia
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
- Gubernur Provinsi Jawa Tengah
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Inspektur Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah
- Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Rembang
- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Rembang
- Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang
- Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
2 thoughts on “Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang Harus Dibatalkan Demi Hukum”