Kasus Rembang dalam Perspektif Hukum Islam
Muhammad Al-Fayyadl
بسم الله الرحمن الرحيم
ظهر الفساد فى البر والبحر بما كسبت أيدى الناس ليذيقهم بعض الذى عملوا لعلهم يرجعون
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan ang benar). QS. Ar-Rum (30): Ayat 41.
وإذا قيل لهم لا تفسدوا فى الأرض قالوا إنما نحن مصلحون .
ألا إنهم هم المفسدون ولكن لا يشعرون
Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi’, mereka menjawab ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.
- Al-Baqarah (2) Ayat 11-12.
Pengantar
Secara faktual, pada kenyataannya tidak ada operasi pertambangan yang tidak menimbulkan dampak negatif dan merusak terhadap alam dan lingkungan hidup. Dinyatakan dengan jelas bahwa “di seluruh Indonesia, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan”.[1] Penemuan teknik-teknik dan teknologi baru hanyalah meminimalisir dampak kerusakan yang ditimbulkan, tetapi kenyataannya tidak dapat menghilangkan sama sekali dampaknya terhadap alam dan lingkungan. Terlebih di Jawa, yang kondisi alamnya sangat padat dihuni atau berdekatan dengan populasi penduduk, industri ekstraktif berbasis pertambangan jelas memiliki dampak, langsung maupun tidak langsung, cepat atau lambat, terhadap masyarakat di sekitarnya dan kondisi alam setempat.
Kenyataannya, hal itu tetap tidak menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengevaluasi industri ekstraktif yang dijalankan. Pemerintah terus mencanangkan pertambangan sebagai salah satu sektor yang terus digenjot untuk mendukung program pembangunan, baik untuk alasan memenuhi kebutuhan energi nasional maupun mendorong iklim investasi yang kondusif, tanpa mau melihat alih-alih pembangunan, kerusakan, kemerosotan, dan penderitaan-lah yang terjadi di mana-mana. Semakin tingginya laju eksploitasi sumber daya alam (SDA) meningkat seiring dengan semakin tingginya angka kasus konflik agraria dan sumber daya alam.
Dalam hal ini, kasus Rembang yang menghadapkan warga Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem dengan PT Semen Indonesia (PT SI) dan Pemerintah Indonesia merupakan contoh aktual dari kebijakan pertambangan yang tidak memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak. Sayangnya, putusan terakhir PTUN Semarang, yang diharapkan dapat menjadi tumpuan terakhir masyarakat terdampak, membatalkan gugatan warga dan tidak berhasil memenuhi rasa keadilan yang diinginkan. Bagaimana kasus Rembang ini ditinjau dari ajaran Islam, lebih khusus lagi hukum Islam? Sebagai suatu syariat yang bersemangatkan kemaslahatan (kebaikan) untuk manusia dan alam, ajaran Islam merupakan suatu referensi yang prinsipil bagi umat Muslim dalam tata cara kehidupan mereka secara individual maupun sosial. Ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits ini kemudian digali lebih rinci dalam suatu ilmu yang disebut yurisprudensi Islam atau Fiqh, dengan metodologinya yang disebut Ushul Fiqh yang berisi metodologi dan kaidah-kaidah berpikir (qawa’id fiqhiyyah) yang diformulasikan dari logika hukum Al-Qur’an dan Hadits (istinbath).
Sebagian dari ketetapan Fiqh bersifat aksiomatik, dalam arti mengikat, a priori, dan wajib ditaati oleh seorang Muslim, yaitu dalam hukum-hukum yang menyangkut hal-hal qath’i yang ketentuannya—kewajiban atau larangannya—telah dicantumkan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan sebagian lain bersifat zhanni atau ijtihadi, alias opsional (memiliki kemungkinan-kemungkinan hukum), yaitu dalam poin-poin hukum yang tidak memiliki sumber tekstual yang tertulis di dalam Al-Qur’an dan Hadits dan merupakan wilayah ijtihadi dari para ulama penggali hukum Islam (mujtahid). Dalam kaitannya dengan kasus Rembang, hukum-hukum yang dianalisis dalam makalah ini memiliki dua aspek tersebut, sehingga dapat wajib ditaati (dan yang melanggarnya dikenai dosa) atau dapat bersifat opsional/mengandung pilihan-pilihan (dan yang melanggarnya tidak otomatis dikenai dosa, tetapi tergantung pada situasinya).
Di sini penulis akan menganalisis kasus Rembang dengan tinjauan Fiqh dan Ushul Fiqh, dengan berangkat dari aspek-aspek yang melatarbelakangi kasus tersebut hingga putusan itu keluar. Secara khusus, makalah ini akan menganalisis empat hal:
- Fakta di lapangan berupa latar belakang motif dan operasi pertambangan;
- Perizinan pertambangan
- Fakta di lapangan
- Motif Pertambangan
Sah-tidaknya suatu tindakan, menurut hukum Islam, bergantung pada niat (motif)-nya. Suatu amal baik dapat menjadi tertolak karena niat yang buruk atau salah, sebaliknya suatu amal tak baik dapat diterima (diperkenankan) karena niat yang baik atau benar (misalnya dalam kondisi darurat yang mengharuskannya melakukan perbuatan tersebut). Dalam hal ini, motif apa yang melatarbelakangi pertambangan di Rembang?
Dikatakan, kepentingan PT SI di Rembang adalah melakukan eksploitasi karst untuk kepentingan bangsa Indonesia, alias menyuplai kebutuhan semen nasional. Dengan demikian, motif operasi pertambangan ini adalah untuk kebaikan bangsa Indonesia.
Tanggapan: Dalam kacamata hukum Islam, pemanfaatan tambang (al-ma’adin/al-rikaz) merupakan hak dan wewenang negara (al-dawlah), oleh karenanya, kepemilikannya harus sepenuhnya menjadi milik negara, bukan milik individu, swasta, atau asing. Hal ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama Maliki dan Hanafi, bahwa dalam hal tanah yang dimiliki oleh negara, maka kepemilikannya berada di tangan negara.
قال المالكية في أشهر أقوالهم : جميع أنواع المعادن لا تملك بالإستيلاء عليها ، كما لا تملك تبعا لملكية الأرض ، بل هي للدولة يتصرف فيها الحاكم حسبما تقضي المصلحة .
وقال الحنفية : المعادن تملك بملك الأرض … وإن كانت في أرض للدولة فهي للدولة
“Para ulama fiqh Maliki berkata dalam pendapat mereka yang paling terkenal: ‘seluruh jenis tambang tidak dapat dimiliki dengan sekadar memanfaatkannya (istila’), sebagaimana ia tidak dimiliki otomatis seperti dimilikinya tanah, melainkan seluruh jenis tambang itu adalah milik Negara, yang digunakan oleh Hakim (Presiden) sekiranya [pemanfaatan] tambang-tambang itu dapat mengantar kepada kemaslahatan’.
Para ulama Hanafi berkata: tambang dimiliki dengan kepemilikan tanah… Jika tanah itu berada di wilayah milik negara, maka tambang itu merupakan milik negara”.[2]
Dilihat dari komposisi pemegang saham PT SI berdasarkan laporan tahunan PT SI 2014 (Pemerintah RI = 51,01%, Institusi Asing = 38,59%, Institusi Domestik = 9,73%, Individu Domestik = 0,67%, Individu Asing = 0,01%), maka PT SI tidak dapat dianggap representasi negara Indonesia, karena kepemilikan institusi asingnya yang besar. Dengan demikian, PT SI tidak dapat mengklaim bahwa pertambangannya ditujukan untuk kepentingan/kebaikan bangsa Indonesia, karena kepentingan asing dan swasta yang cukup besar terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, pertambangan yang dilakukan oleh PT SI bukan suatu tipe pemanfaatan kekayaan bumi oleh negara, satu-satunya tipe pemanfaatan yang diperbolehkan oleh hukum Islam. Dengan demikian, ada dua kemungkinan:
- Pertambangan PT SI di Rembang merupakan pertambangan yang dilakukan oleh swasta di tanah milik negara, tanpa izin negara – dan karena itu diharamkan. ATAU;
- Pertambangan PT SI di Rembang merupakan pertambangan yang dilakukan oleh swasta di tanah milik negara, dengan izin negara. Untuk mengetahui apakah pertambangan ini diharamkan atau diperbolehkan, maka kita mesti memeriksa perizinan negara serta prosesnya.
Melihat dari motif di atas, PT SI seharusnya mengungkapkan dengan jujur, bahwa eksploitasi yang dilakukannya tidak seratus persen untuk kepentingan bangsa, tetapi sebagian untuk kepentingan asing/swasta yang menjadi pemilik aset/sahamnya.
- Operasi pertambangan
- Jenis Operasi
Operasi pertambangan PT SI di Desa Tegaldowo dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dapat digolongkan sebagai apa, dalam tinjauan hukum Islam?
Jawaban: Hukum Islam mengenal empat jenis pemanfaatan untuk dijadikan hak milik (istila’) yang diperbolehkan, yaitu menghidupkan lahan mati (ihya’ al-mawat), perburuan binatang (ishthiyad), pemanfaatan padang rumput dan pepohonan tak bertuan (al-istila’ ‘ala al-kala’ wa al-ajam), dan pemanfaatan atas kekayaan bumi (al-istila’ ‘ala al-ma’adin wa al-kunuz).
Ketiga jenis pemanfaatan yang pertama diperbolehkan, dengan syarat-syarat bahwa tanah/makhluk/barang yang diperolehnya tidak memiliki tuan/pemilik (individu) dan bukan milik negara, dan tidak menyangkut sumber mata air atau sarana yang menjadi hajat banyak orang.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
عن رجل من الصحابة قال : غزوت مع النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول : الناس شركاء فى ثلاثة : الكلأ والماء والنار (رواه أحمد وأبو داود)
Seorang sahabat Nabi mengatakan: saya pernah ikut berperang bersama-sama Nabi, ketika itu saya mendengar beliau bersabda: ‘Manusia itu bersama-sama berhak (tidak boleh memonopoli) atas tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api’ (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Operasi pertambangan PT SI tidak dapat dikategorikan sebagai menghidupkan lahan mati (ihya’ al-mawat) yang diperbolehkan oleh hukum Islam. Alasannya, karena syarat-syarat diperbolehkannya ihya’ al-mawat adalah lahan mati itu tidak bertuan, tidak pernah dimanfaatkan sama sekali, dan tidak termasuk di dalam wilayah yang dihuni oleh warga negara atau tidak menjadi wilayah tempat bergantungnya kehidupan warga.[3] Sementara itu,
- Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang akan menjadi areal operasi pertambangan dimiliki oleh negara (ada pemiliknya).
- Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang akan menjadi areal operasi pertambangan dimanfaatkan oleh warga, baik untuk pertanian, rekreasi, maupun tujuan ilmiah.
- Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang akan menjadi areal operasi pertambangan tidak seluruhnya dihuni, tetapi berdekatan dengan hunian penduduk dan menjadi tempat bergantung mata pencaharian penduduk.
Oleh karena itu, pertambangan PT SI di Rembang lebih tepat dikategorikan sebagai pemanfaatan atas kekayaan bumi (al-istila’ ‘ala al-ma’adin wa al-kunuz). Secara umum agar pemanfaatan jenis ini diperbolehkan, fiqh telah menetapkan syarat-syarat: 1) tidak dimiliki oleh individu tertentu atau oleh negara dan 2) tidak mengandung mata air atau sumber-sumber penghidupan yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Melihat bahwa areal CAT Watuputih yang menjadi operasi pertambangan PT SI merupakan milik negara, maka pertambangan itu dapat diperbolehkan dengan syarat meminta izin kepada negara. Tetapi, izin itu saja tidak cukup, karena ada syarat kedua, yaitu areal pertambangan tidak mengandung mata air atau sumber-sumber penghidupan yang menjadi hajat hidup orang banyak. Dilihat dari fakta bahwa CAT Watuputih merupakan daerah resapan air dan mengandung mata air yang menjadi sumber penghidupan manusia dan biota di sekelilingnya, maka operasi pertambangan PT SI tidak memenuhi syarat pemanfaatan kekayaan bumi yang diperbolehkan menurut Islam.
- Sasaran Operasi
Operasi pertambangan PT SI menyasar CAT Watuputih yang merupakan:
- Habitat flora & fauna
- Bentang alam berisi energi tak terbarukan (karst)
- Resapan air yang menyediakan suplai air bersih bagi kehidupan warga dan makhluk hidup sekelilingnya.
Fakta bahwa CAT Watuputih mengandung sekian banyak mata air (al-‘uyun)[4] yang menyediakan suplai air bersih bagi kehidupan warga dan makhluk di sekitarnya, dapat menjadi fakta yang kuat mengenai diharamkannya operasi pertambangan tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits di atas dan kaidah Fiqh “La dharar wa la dhirar”, yaitu tidak diperbolehkan segala sesuatu yang membahayakan kepada diri sendiri maupun menimbulkan bahaya terhadap orang lain.[5]
Air mendapat tempat istimewa dalam hukum Islam, karena ia adalah sumber pokok bagi kehidupan. Selain itu, air dibutuhkan untuk keperluan ibadah sehari-hari. Diharamkan segala jenis operasi yang merusak sumber mata air atau mengakibatkan merosotnya fungsi mata air, baik dengan mengeruk mata air tersebut, membeli atau mengalihfungsikannya, karena operasi yang berdampak hal-hal tersebut dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan manusiawi yang vital (seperti makan dan minum) dan tidak terpenuhinya hal-hal yang menjadi prasyarat bagi terlaksananya ibadah wajib, seperti berwudlu (dharuriyyat).[6] Satu-satunya yang diperbolehkan adalah memanfaatkan air yang mengalir dari mata air (al-intifa’ bi al-miyah) untuk keperluan rumah tangga atau perdagangan, tetapi dengan menjaga sumber mata air, dan tanpa memilikinya.[7]
Fakta lain yang memperkuat fakta di atas adalah status kawasan pertambangan PT SI tergolong Kawasan Lindung Geologi yang ditetapkan melalui Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang nomor 14/2011, dan Gunung Watuputih sebagai salah satu Cekungan Air Tanah (CAT) yang dilindungi menurut Keputusan Presiden RI nomor 26/2011.
Dalam hukum Islam, kawasan lindung disebut al-hima. Al-Hima adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah (al-imam) sebagai wilayah yang terlarang untuk dimanfaatkan untuk keperluan perseorangan dan diperuntukkan untuk kemaslahatan umat secara umum.[8] Termasuk dalam kawasan al-hima adalah hutan lindung, dan kawasan-kawasan peruntukan seperti CAT di atas.
Perlindungan kawasan lindung ini, sebagai tugas pemerintah, diperbolehkan menurut Mazhab Maliki dengan syarat-syarat:
- Tidak boleh merugikan masyarakat atau bertentangan dengan kemaslahatan umum.
- Perlindungan tersebut dilakukan untuk umat Muslim dan bukan untuk kepentingan penguasa, baik pribadi, kelompok, atau perwakilan.
- Luas wilayah yang dilindungi sedikit (ada batasnya).
- Tempatnya berada pada lokasi yang tidak dihuni oleh masyarakat dan tidak di lokasi untuk perkebunan, pertanian, atau perumahan.
- Tujuan perlindungan adalah untuk kemaslahatan umum.[9]
Dengan demikian, melihat dari syarat-syarat di atas, Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang nomor 14/2011 dan Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 yang menetapkan Kawasan Lindung Geologi dan CAT Watuputih sebagai area terlindung, memiliki kekuatan hukum dalam pandangan Islam, karena aturan-aturan tersebut ditegakkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum.
Ditetapkannya kawasan itu sebagai kawasan lindung tidak membolehkan adanya operasi pertambangan apapun baik oleh swasta maupun oleh negara, karena negara tidak boleh menganulir keputusannya yang terdahulu selagi terdapat hajat umum terhadap kawasan lindung tersebut.[10] Parameter dari tetap berlakunya hukum kawasan lindung adalah tetapnya hajat umum/kepentingan umum terhadapnya (baqa’ al-hajat ilaihi). Adapun apabila hajat umumnya telah hilang, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan penggunaan kawasan lindung tersebut, sebagian yang lain tetap tidak membolehkan.[11] Mengingat kawasan karst gunung Watuputih masih tetap menjadi kawasan yang dibutuhkan oleh warga dan diperuntukkan bagi kelangsungan ekosistem yang baik, maka kawasan tersebut tetap dianggap kawasan lindung (al-hima) yang keberadaannya wajib dilindungi, dan eksploitasinya terlarang menurut hukum Islam.
- Perizinan Pertambangan
Dengan mempertimbangkan bahwa:
- Kawasan CAT yang masuk menjadi areal rencana operasi pertambangan merupakan kawasan yang mengandung atau menjadi tempat berkumpulnya mata air yang dilarang untuk dimiliki (dijadikan properti privat), dieksploitasi, lebih-lebih dirusak, menurut hukum Islam;
- Kawasan CAT yang masuk menjadi areal rencana operasi pertambangan merupakan kawasan lindung (al-hima),
Maka pemerintah tidak diperbolehkan memberikan perizinan pertambangan kepada swasta di kawasan dengan ciri-ciri spesifik tersebut. Kedua fakta di atas sudah kuat, dari sudut pandang hukum Islam, untuk menunjukkan larangan mutlak terhadap penguasa untuk 1) memperjualbelikan/mengontrakkan mata air atau kawasan yang mengandung mata air, dan untuk 2) mengubah status kawasan lindung menjadi kawasan bebas eksploitasi. Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Rembang atas rencana penambangan PT SI, dengan demikian, tidak sah menurut tinjauan hukum Islam.[12]
Kita patut bertanya, akad perjanjian apa yang digunakan oleh pemerintah (Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Rembang) untuk memberikan izin pertambangan?
Dalam hukum Islam terdapat dua jenis akad antara pemerintah dan swasta. Pertama, akad kepemilikan (tamlik), yaitu penguasa memberikan otoritas/izin kepada swasta/perseorangan untuk memiliki lahan tertentu. Kedua, akad pemanfaatan. Akad pemanfaatan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu 1) pemanfaatan atas hasil produksi dari suatu lahan/barang tertentu (intifa’) dan 2) pemanfaatan atas hak milik orang lain untuk keperluan sehari-hari tanpa izin tertulis/tahu sama tahu (irtifaq), misalnya dalam hak lewat di jalan raya atau di pekarangan rumah orang lain, dll.
Izin operasi pertambangan bagi PT SI jelas bukan akad kepemilikan, karena akad ini hanya berlaku bagi tanah-tanah tak bertuan/lahan-lahan non-produktif, dengan syarat-syarat ketat, seperti tidak mengandung hal-hal yang menjadi hajat umum, dan tidak memiliki tuan/pemilik yang jelas. Dalam hukum Islam, akad ini disebut juga dengan iqtha’ al-mawat (memberikan hak milik lahan-lahan non-produktif kepada swasta).[13] Mengingat areal pertambangan PT SI bukan areal mawat (tanah tak bertuan/lahan non-produktif), maka izin operasi pertambangan tidak terkategorikan akad ini. Selain itu, status areal pertambangan juga tidak dapat menjadi objek bagi iqtha’, karena areal tersebut mengandung hal-hal yang dibutuhkan orang banyak (mimma la yastaghni ‘anha al-muslimun wa al-ummah), seperti disitir oleh Mazhab Hanafi. Menurut Mazhab Hanafi, penguasa dilarang memberikan hak milik kepada swasta atas tanah yang mengandung tambang (iqtha’ al-ma’adin).[14]
Dengan demikian, tinggal akad pemanfaatan. Pada prinsipnya, menurut para ulama Fiqh, hal-hal yang menjadi hajat hidup orang banyak dapat dimanfaatkan, tetapi tanpa dimiliki, oleh siapa saja. Mazhab Syafi’i membolehkan pemanfaatan kekayaan-kekayaan bumi yang berada di lapisan bumi paling atas (al-ma’adin al-zhahirah) oleh baik Muslim maupun non-Muslim.[15] Yang dimaksud dengan kekayaan bumi di lapisan bumi paling atas (al-ma’adin al-zhahirah) adalah jenis kekayaan yang tidak membutuhkan alat-alat pengeruk tambang. Namun pemanfaatan tersebut diikuti syarat-syarat ketat, seperti bukan termasuk kawasan lindung (al-hima), tidak mengganggu atau merusak sumber penghidupan orang banyak (mata air, dst.), tidak menimbulkan kerusakan, apalagi bencana. Dengan kata lain, pemanfaatan itu bersifat ala kadarnya dan tidak besar-besaran.
Jikapun mungkin dikategorikan akad pemanfaatan, kebolehan izin operasi pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi PT SI kontradiktif dengan larangan yang lebih kuat, dikarenakan status wilayah tersebut sebagai kawasan lindung dan kawasan dengan kandungan mata air primer bagi hajat umum. Sejalan dengan kaidah Fiqh, “Jika yang halal dan yang haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram” (idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghuliba al-haram),[16] maka larangan atas perizinan harus diprioritaskan daripada kebolehannya; dengan demikian, perizinan itu sendiri melanggar hukum Islam dan yang melakukannya berdosa.
Di sisi lain, proses dikeluarkannya perizinan pertambangan bagi PT SI juga bermasalah ditinjau dari hukum Islam, karena mengabaikan proses musyawarah dan kesepakatan dengan warga, sebagaimana diperintahkan oleh ayat Al-Qur’an:
وأمرهم شورى بينهم
“… dan mengenai urusan mereka, dengan mengadakan musyawarah di antara mereka” (QS. al-Syura: 4).
Selain itu, dari prosesnya yang hanya memperhatikan kepentingan pengusaha (PT SI) dan sangat sedikit, jika bukannya tidak sama sekali, melibatkan masyarakat terdampak, merupakan suatu pelanggaran, seperti dalam kaidah Fiqh “Suatu kebijakan pemerintah terhadap rakyat harus dilandasi oleh pertimbangan kemaslahatan” (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah).[17] Status proses pengambilan kebijakan itu sendiri yang sedari awal hingga sosialisasi (kecuali sekadar melalui sosialisasi yang bersifat formal, itu pun di media yang relatif tidak populer dan kemungkinan sulit diakses oleh warga terdampak, yaitu suratkabar Sunan Muria) tidak melibatkan secara jujur, sungguh-sungguh, dan konsekuen atas warga terdampak merupakan suatu hal yang tidak saja tidak etis, tetapi secara normatif melanggar tata cara pengambilan kebijakan menurut hukum Islam.
Ditambah lagi, penggunaan kekerasan oleh aparatur keamanan sebagai pihak yang membantu terlaksananya kepentingan PT SI di lapangan dalam bentuk pembubaran paksa, intimidasi, dan pemukulan terhadap warga (peristiwa 16 Juni 2014 dan 26-27 November 2014) merupakan suatu pelanggaran agama (kemungkaran) yang tidak dapat ditoleransi atau dimaklumi. Hal ini sejalan dengan kaidah Fiqh, “Keringanan-keringanan dalam agama tidak dapat diperoleh dengan jalan kemaksiatan (pelanggaran terhadap hukum agama) (al-rukhash la tunathu bi al-ma’ashi).[18] Hal-hal yang diperbolehkan saja di dalam agama tidak boleh dicapai dengan kemaksiatan atau kemungkaran, lebih-lebih bila hal tersebut terlarang/tidak diperbolehkan, dan dilakukan dengan proses yang penuh dengan ketidaktransparanan, tidak akuntabel, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada warga terdampak.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Setelah menguji kasus Rembang dari tinjauan atas operasi pertambangan PT Semen Indonesia (motif, jenis operasi, dan sasarannya) dan status perizinannya, maka diperoleh kesimpulan berikut:
- Pertambangan PT SI di Rembang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemanfaatan kekayaan bumi yang diperbolehkan/ditoleransi oleh hukum Islam, dan oleh karenanya, diharamkan. Sebagai konsekuensinya, maka pertambangan tersebut haram dalam tinjauan hukum Islam, dan jika pihak PT SI bersikeras melakukannya, maka dikenai dosa besar.
- Perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Rembang) tidak sah menurut tinjauan hukum Islam, karena ketidakjelasan akad yang mendasarinya, konflik antara halal dan haram, serta banyaknya hal yang mengganjal dan abu-abu (syubhat) di dalam proses perizinannya.
- Haramnya pertambangan dalam kasus Rembang tersebut berimplikasi kepada status haramnya dana-dana yang dikeluarkan oleh pihak PT SI, seperti dana CSR, untuk dinikmati oleh pihak-pihak yang berkepentingan menyukseskan pertambangan tersebut. Hal ini sejalan dengan kaidah Fiqh “Sesuatu yang mengikuti suatu perkara, berarti mengikuti juga konsekuensi hukumnya” (al-tabi’ tabi’).[19]
Sebagai rekomendasi, maka
- Penting bagi pihak PT SI untuk mengurungkan niatnya melakukan eksploitasi dan berpikir panjang mengenai kelangsungan ekosistem serta kemaslahatan warga.
- Pentingnya kesadaran pemerintah Jawa Tengah dan Rembang untuk mendahulukan kepentingan warganya daripada kepentingan perusahaan/swasta.
- Pentingnya kesadaran bersama mengenai krisis ekologis akibat kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi kepada kemaslahatan bersama dan gerakan bersama melawan eksploitasi sumber daya alam yang berbasis kapitalisme ekstraktif dan bersama-sama memberdayakan corak-corak ekonomi alternatif yang ramah lingkungan.[]
* Analysis paper disampaikan pada Uji Publik Kasus Rembang, diselenggarakan oleh WALHI Jatim, LBH Surabaya, PUSHAM Surabaya, CMARS Surabaya, CLASS Surabaya, HRLS FH UNAIR, The Protester, KBS Surabaya, di Kampus FISIP Universitas Airlangga Surabaya, 12 Juni 2015.
[1] KH. Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (Jakarta: Ufuk Press, 2006), hlm. 142.
[2] Dr. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Vol. V, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 506-507.
[3] Ibid., Vol. V, hlm. 503.
[4] Terdapat 109 mata air yang tersebar di CAT Watuputih menurut data yang dihimpun oleh para aktivis konservasi kars Indonesia.
[5] Ibid., Vol. V, hlm. 597.
[6] Bayangkan bila nanti tidak ada air bersih yang mengalir dari CAT Watuputih, maka penduduk harus bertayamum setiap hari dengan debu yang bercampur abu semen.
[7] Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiy, Vol. V, hlm. 597.
[8] Ibid., Vol. V, hlm. 571.
[9] Forum Ulama Pesantren di Lido-Sukabumi 2014, Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), (Jakarta: Conservation International Indonesia, 2004), hlm. 19-20. Atas nama editor dan kontributor: KH Dr. Ahsin Sakho Muhammad, KH Drs. Husein Muhammad, KH Roghib Mabrur, Dr. Ahmad Sudirman Abbas MA, Amalia Firman, Fachruddin Mangunjaya, Kamal IB Pasha, Martha Andriana.
[10] Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy, V, hlm. 574.
[11] Ibid., V, hlm. 575.
[12] Khusus mengenai poin kedua, ada argumen dari pihak PT SI bahwa kawasan penambangan berada di luar kawasan CAT yang dilindungi oleh Keputusan Presiden RI nomor 26/2011. Maka perlu ditegaskan bahwa sekalipun berada di luar, bila letaknya bersebelahan/beririsan dengan kawasan lindung, hukumnya tetap tidak diperbolehkan melakukan eksploitasi, dengan pertimbangan bahwa eksploitasi tersebut pada gilirannya akan mengarah kepada kawasan lindung, atau bahwa bahaya eksploitasi tersebut dapat mengancam kawasan lindung. Dalam hal ini berlaku kaidah Fiqh, “Mencegah kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan” (dar’ al-mafasid awla min jalb al-mashalih)”.
[13] Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy, V, hlm. 577.
[14] Ibid., V, hlm. 580.
[15] Ibid., V, hlm. 586.
[16] Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair fi al-Furu’ (Surabaya: al-Hidayah, 1965), hlm. 74.
[17] Ibid., hlm. 83.
[18] Ibid., hlm. 95.
[19] Ibid., hlm. 81.