Pernyataan Sikap: KOALISI UNTUK KEADILAN AGRARIA
(YLBHI, JATAM, AURIGA, FNKSDA, KIARA, KRUHA, ICEL)
Jokowi sudah membentuk Kabinet jilid II nya. Kami Koalisi untuk Keadilan Agraria, beranggotakan organisasi yang bergerak di isu agraria dan lingkungan hidup menyampaikan pandangan dan pernyataan sikap kami tentang masalah-masalah agraria.
Pertama, keputusan memperpanjang kembali jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang menunjukkan Presiden sepakat dengan pandangan dan cara-cara yang dilakukan Sofyan Djalil dalam mengurus masalah agraria selama ini. Paradigma tata kelola agraria yang berwatak kapitalis kembali diutamakan, serupa dengan visi Presiden yang diucapkan dalam pidato Presiden tanggal 14 Juli 2019:
“Ketiga, kita harus mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan. Jangan ada yang alergi terhadap investasi. Dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan. Tidak ada lagi hambatan-hambatan investasi karena ini adalah kunci pembuka lapangan pekerjaan.”
Masalah-masalah agraria khususnya ketimpangan struktur penguasaan lahan karena perampasan-perampasan lahan oleh pemerintah maupun para investor tidak menjadi dasar perubahan kebijakan di bidang agraria. Perampasan-perampasan lahan petani, masyarakat lokal, masyarakat adat pada masa lalu yang belum diselesaikan masih ditambah dengan keluarnya seperangkat RUU dan UU predator perampas hak-hak masyarakat seperti UU Air, UU Sistem Budidaya Pertanian, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP, RUU Perkoperasian, dan RUU Perkelapasawitan.
Melalui RUU Pertanahan, Kementerian ATR/BPN justru berupaya menutup akses masyarakat atas tanah, menghilangkan hak-hak masyarakat, menutup penyelesaian konflik, mengancam pidana kepada masyarakat yang memperjuangkan haknya dan melegalkan privatisasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebaliknya, Menteri ATR/BPN memberikan peluang sangat besar kepada para pemilik modal untuk mendapatkan tanah sebesar-besarnya secara leluasa. Alih-alih membenahi persoalan struktural itu dalam regulasi itu, pemerintah justru dengan gamblang berencana untuk meningkatkan investasi, dengan membangun Omnibus Law yang merevisi 74 Undang-undang yang dianggap penghambat investasi.
Kedua, selama ini tidak ada jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap penggusuran ruang hidup masyarakat atas tanah, air, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, pertambangan, hutan, dan perkebunan akibat perluasan industri ekstraktif dan pertambangan. Upaya pembungkaman gerakan petani, nelayan, masyarakat adat melalui kriminalisasi, penghancuran tanaman dan rumah masyarakat, intimidasi, penganiayaan, dan penyiksaan yang telah terjadi lima tahun terakhir dan diprediksi akan terus terjadi lima tahun pemerintahan ke depan.
Hal ini karena pemerintah tidak memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik agraria berdasar hak-hak masyarakat yang menjadi korban. Konflik agraria struktural yang diakibatkan pemberian izin dan keputusan-keputusan pemerintah seharusnya diselesaikan dengan pembatalan atau pencabutan izin-izin/keputusan tersebut. Tetapi, hal ini tidak dilakukan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian ESDM, tidak mau mengakui kesalahan mereka dalam memberikan perizinan tersebut. Bahkan memperluas izin usaha tersebut di areal yang jelas-jelas ruang hidup masyarakat, seperti di Papua. SK-SK HGU yang ada justru diperpanjang, mengabaikan protes-protes masyarakat. Masyarakat diminta menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan.
Akibatnya, konflik-konflik agraria tetap langgeng dan mangkrak. Kementerian ATR/BPN juga mengabaikan keputusan Komisi Informasi Publik bahwa seluruh Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN bukanlah rahasia negara dan wajib dibuka. Data HGU yang ditutup menandakan ketiadaan kemauan pemerintah untuk menyelesaikan masalah perampasan lahan dan memupuknya menjadi makin besar. KLHK juga tidak efektif dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat (adat) dalam kawasan hutan, sementara kriminalisasi masyarakat di dalam hutan masih terus terjadi.
Ketiga, Koalisi berpandangan bahwa tata kelola dan demokratisasi pengelolaan sumber daya alam dalam situasi yang buruk setelah KPK dilumpuhkan dengan diterbitkannya UU KPK dan diloloskannya para pimpinan KPK yang bermasalah. Padahal korupsi sumber daya alam berhubungan erat dengan keluarnya izin-izin dan keputusan untuk investor yang menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan dan perusakan ruang hidup makin menganga.
Keempat, Koalisi menilai selama berpuluh-puluh tahun terakhir, menyusun agenda gerakan agraria baru fokus pada utamanya tanah (darat). Bias yang menyebabkan tidak hanya pembiaran ekploitasi atas sumber kekayaan laut kita oleh oligarki, tapi juga berakibat pada “kekosongan” kepemimpinan gerakan dan budaya (nilai). Akibatnya tidak hanya mundurnya kondisi ekologis kelautan bangsa akibat eksploitasi, tetapi juga kian tertinggalnya nelayan dan perempuan nelayan dari tujuan kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan.
Untuk mengakhiri perampasan ruang hidup masyarakat tidak akan pernah tercapai jika pemerintah terus menerus menutup akar masalah yang ada, yaitu pemberian izin dan keputusan untuk para pemilik modal. Pemerintah mengklaim telah melakukan Reforma Agraria atas sebagian tanah yang diperuntukkan reforma agraria seluas 9 juta hektar. Reforma agraria tersebut, khususnya untuk bagian tanah yang dikelola Kementerian ATR/BPN merupakan kamuflase karena dilakukan berupa penyertifikatan tanah untuk tanah-tanah milik masyarakat sendiri yang belum bersertifikat. Sementara lahan-lahan yang dirampas dari masyarakat pada masa lalu maupun setelah masa reformasi atau lahan-lahan konflik, lahan-lahan yang diambil Perhutani dan PTPN belum dikembalikan dan tidak menjadi objek reforma agraria.
Jika pemerintah mau menyelesaikan Reforma Agraria, maka ada beberapa langkah awal yang harus dilakukan sebagaimana amanat TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pertama, meninjau ulang izin-izin/keputusan yang dikeluarkan pemerintah untuk para pemilik modal ekstraktif di atas tanah masyarakat atau yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat. Peninjauan ulang tidak dapat dilakukan tanpa membuka data HGU dan dokumen-dokumen terkait. Setelahnya, peninjauan ulang tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah pemutusan hubungan hukum berupa pembatalan hak-hak dan izin-izin kepada para pemegangnya jika ditemukan cacat administratif dalam proses penerbitannya.
Jika pemerintah sudah melakukan ini, maka pemerintah sudah mulai melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik agraria. Pemerintah perlu memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di tingkat lokal sampai pusat dengan memberdayakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kewajibannya dengan benar. Pemerintah perlu menjalankan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak kunci tentang perspektif mereka mengatasi konflik agraria untuk membuat langkah-langkah berikutnya.
Upaya memutus ketimpangan juga harus dilakukan dengan langkah-langkah preventif yaitu melindungi hak-hak masyarakat dengan tidak melakukan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya dan menghentikan rencana perampasan lahan berikutnya untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan, pesisir, pulau-pulau kecil maupun di perkotaan termasuk rencana mengonversi lahan-lahan pertanian untuk infrastruktur. Untuk itu diperlukan langkah nyata dari Pemerintah, terutama dengan merealisasikan pembentukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (tentang Perlindungan bagi Pembela Lingkungan). Karena peraturan ini dibutukan sebagai langkah awal dalam pencegahan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Secara umum, untuk mengawali perubahan kebijakan-kebijakan lainnya di atas, Kementerian ATR/BPN perlu mengawalinya dengan membatalkan RUU Pertanahan dan membuat rencana penyusunan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil, para petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan akademisi berbagai bidang.
Jakarta, 26 Oktober 2019
Koalisi Keadilan Agraria:
Siti Rakhma Mary (YLBHI), Merah Johansyah (JATAM), Syahrul Fitra (AURIGA), Roy Murtadho (FNKSDA), Susan Herawati (KIARA), Reza (KRUHA), Reynaldo (ICEL)