Browse By

Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Menanggapi Pernyataan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Menuduh AGRA Sebagai Organisasi Yang Telah Melakukan Provokasi Dan Mengancam NKRI

Jakarta 10 Mei 2017. Menanggapi pemberitaan di Media, baik cetak maupun elektronik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berkaitan dengan keberadaan dan aktifitas Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) di Kalimantan Barat, khususnya di Desa Punan Hovongan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kami menilai tuduhan pemerintah terhadap AGRA sebagai organisasi yang melakukan provokasi, penghasutan dan penyebar keresahan kepada masyarakat serta tuduhan mengancam NKRI, adalah Fitnah dan tuduhan yang sama sekali tidak benar dan sangat berbahaya. Tuduhan tersebut telah menyakiti perasaan kaum tani dan suku bangsa Minoritas di Kapuas Hulu dan anggota AGRA diseluruh daerah, terlebih bahwa fitnah dan tuduhan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah.

Atas tuduhan dan pemberitaan Kami merasa penting untuk menjelaskan kepada publik tentang keberadaan dan Aktifitas AGRA di Kapuas Hulu, yang kami jelaskan sebagimana berikut ini :

AGRA adalah organisasi masyarakat yang menghimpun kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan dan masyarakat luas pedesaan, yang ber-azaz-kan Pancasila dan UUD 1945.
AGRA bekerja berdasarkan hukum-hukum yang berlaku di Nasional maupun Intrnasional, temasuk dalam menjalankan pekerjaan di Kapuas Hulu.

Pekerjaan AGRA di Kapuas Hulu bersama-sama dengan Masyarakat Hukum Adat Punan Hovongan adalah memperjuangkan hak pengakuan dan perlindungan oleh Negara bagi Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Punan Hovongan, yang tanah ulayatnya terampas akibat penetapan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan Undag-undang sebagai berikut:

Konvensi ILO No. 169 tahun 1989, tentang Masyarakat hukum adat,
Deklarasi PBB tentang hak masyarakat hukum adat, tahun 2007 .

UUD 1945 Amandemen kedua, pasal 18 b, ayat 2, pasal 28 i ayat 3, pasal 32 ayat 1 dan ayat 2.

TAP MPR No. IX tahun 2001, tentang Pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumberdaya Alam

UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 39, Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 Ayat 2.

UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 1999 tetang pemberdayaan Komunitas adat terpencil, Surat Edaran Menteri Kehutanan No. S.75/MENHUT-II/2004.

Peraturan Menteri dalam Negeri No. 52, tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan perundang-undangan lainnya

Masyarakat hukum adat Punan Hovongan dalam sejarahnya telah menempati daratan Kapuas Hulu sejak ribuan tahun sebelum Indonesia Merdeka, atau bahkan jauh sebelum Kolonialisme Belanda datang ke Indonesia. Namun sejak ditetapkannya Taman Nasional Betung Krihun (TNBK) diatas tanah ulayat masyarakat hukum adat punan hovongan dan penetapan zonasi mengakibatkan hilangnya kebebasan beraktifitas untuk melangsungkan hidup diatas tanah leluhurnya. Pada tahun 2011, TNBK bahkan melakukan pembakaran pondok ladang, mensita alat-alat produksi (alat kerja) dan, melakukan kriminalisasi terhadap orang hovongan.

AGRA bekerja untuk melakukan advokasi dan berjuang bersama dengan masyarakat hukum adat suku hovongan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh Negara, AGRA bersama dengan Suku Punan Hovongan juga telah menyampaikan dokumen mengenai suku Hovongan kepada Bupati dan Gubernur. Dengan demikian maka jelas bahwa Kami berdiri dan bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam perkembanganya, justeru kami diserang oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu Cq. Kesbangpol dan kepala desa Beringin Jaya melalui pemberitaan yang tidak benar. Kami menilai tuduhan pemerintah Kapuas hulu sangat berbahaya dan mengarah pada upaya pemberangusan kebebasan berorganiasi, dan mengaburkan perjuangan suku punan hovongan dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat.

Oleh Karena itu, kami menuntut kepada pemerintah:

  1. Mencabut penetapan Taman Nasional Betung Kerihun yang telah merampas tanah ulayat masyarakat hukum adad suku punan Hovongan.
  2. Memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat suku punan Hovongan
  3. Menghentikan pemberitaan tuduhan dan fitnah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kapuas Hulu kepada AGRA
  4. Menuntut kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan berorganisasi kepada seluruh rakyat.

Demikian pernyataan sikap ini kami keluarkan, sebagai usaha meluruskan pemberitaan dan tuduhan yang tidak benar, sekaligus agar mendapat perhatian serius oleh pemerintah.

Pimpinan Pusat
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Rahmat
Ketua Umum