Browse By

Perusahaan yang Melanggar Hukum tapi Buruh yang Ditindak oleh Hukum: Ironi Derita Buruh di Halmahera pada May day dan Pandemi Covid-19

Rilis Media Komite Nasional FNKSDA

Hari Buruh yang naas bagi buruh di  tengah Pandemi Corona. 12 buruh  PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) di Halmahera ditangkap oleh aparat penegak hukum (POLDA Maluku Utara) pasca aksi Mayday karena memperjuangkan hak-hak normatif yang seharusnya merupakan kewajiban negara untuk memastikan pemenuhannya. Kasus ini tak lepas dari kasus PHK sepihak yang berujung kriminalisasi terhadap Uchen atas protes yang dimuatnya dalam akun facebook pribadinya.

Berdasarkan rilis aksi dan deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) saat MayDay 01 Mei 2020 telah dijelaskan bahwasanya kondisi kerja yang dirasakan buruh PT. IWIP sangat buruk dan sangat tidak adil bagi para pekerja. Aksi tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan dan penderitaan para buruh selama ini karena pihak PT. IWIP telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya:

Pertama, “bahwa dalam beberapa bulan ini, buruh/karyawan PT. IWIP dihadapkan dengan kebijakan sepihak oleh perusahaan. Mereka dijeda tanpa diberikan upah (berlaku upah Potong). Tidak hanya itu, buruh pun dilarang izin resmi, izin potong atau izin sakit, jikalau ada yang berani izin maka akan dijeda dan berlaku seperti buruh (karyawan) yang cuti dan dijedah sesuai dengan keputusan memorandum tanggal 05 April dan memorandum lanjutan tanggal 05 yang dikeluarkan tanggal 12 April 2020.”

Kedua, PT. IWIP memberlakukan jam kerja selama dua belas (12) jam pada berapa departemen, seperti departemen Ferronickel.

Ketiga, terjadi PHK sepihak tanpa adanya alasan yang jelas dan pesangon sesuai hak buruh,

Keempat, kecelakaan kerja sering terjadi tapi tidak ada tanggung jawab yang serius dari PT IWIP. Padahal kecelakaan kerja menurut hukum Indonesia adalah tanggung jawab Pemberi kerja/perusahaan (PT. IWIP).

Pelanggaran hukum di atas menunjukkan bahwa telah terjadi hubungan kerja yang eksploitatif yang dilakukan oleh PT. IWIP terhadap para pekerjanya. Selain itu tindak kejahatan terus terjadi di masa pandemi Covid-19. Buruh menjadi pihak yang selain hak-haknya dilanggar, juga dalam kondisi rentan secara sosial, ekonomi dan kesehatan.

Dengan keadaan yang buruk tersebut maka wajar saja jika pada 1 Mei kemarin para buruh PT. IWIP berunjuk rasa dan melakukan pemogokan massal karena tak kunjung direspon oleh pihak perusahaan. Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh FPBHT, buruh yang telah berjam-jam menunggu justru dicaci maki dan dilempari batu oleh satpam perusahaan. Inilah yang kemudian menimbulkan kericuhan.

Massa buruh yang tak puas kemudian membakar bekas warung milik warga yang pernah berjualan di samping pintu utama. Jadi bukan pabrik yang dibakar oleh buruh sebagaimana telah diberitakan di media massa. Ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan salah paham yang semakin merugikan perjuangan para buruh. Setelah kejadian itu para polisi datang dan menembakkan gas air mata. Kemudian pasca aksi tersebut, 12 buruh ditangkap oleh pihak Polda Maluku Utara.

Maka berdasarkan fakta-fakta di atas kami mengajak kawan-kawan sekalian untuk melihat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan merupakan tindak kejahatan berlipat karena selain telah melanggar hak para pekerja, pihak perusahaan juga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap para demonstran.

Apa yang terjadi dalam konteks ini menunjukkan bahwa aparat negara berada dalam supervisi korporasi. Dan menjadi jelas ketika aparat negara memilih melayani dan mengamankan korporasi daripada hak asasi kelas buruh.

Dengan ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung para buruh PT. IWIP dalam memperjuangkan hak-haknya dan pembebasan bagi 12 buruh yang ditangkap oleh Polda Maluku Utara.

Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menuntut negara supaya berani mengambil tindakan tegas untuk menghukum perusahaan pelanggar hukum. Negara juga harus melindungi para buruh dengan menekan perusahaan supaya memenuhi segala tuntutan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) sebagaimana disampaikan dalam aksi May day 1 Mei 2010 di Halmahera.

Oleh karena itu melalui rilis ini  kami menuntut Negara untuk segera:

  1. Bebaskan 12 Buruh PT. IWIP yang ditangkap Polda Maluku Utara karena itu merupakan bagian dari Union Busting yang dilakukan perusahaan dengan menunggangi hukum. Perjuangan buruh melalui FPBH adalah bentuk perjuangan dengan dasar konstitusional yang kuat dalam menuntut perusahaan dan Negara yang khianat terhadap kewajiban melindungi dan memenuhi hak asasi buruh.
  2. Segera penuhi tuntutan Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah terkait pemenuhan hak normatif buruh yang dilanggar PT. IWIP
  3. Hukum PT. IWIP dengan mencabut segala izin dan masukkan dalam daftar hitam perusahaan yang kerap melanggar HAM.

Apa yang dialami oleh para buruh PT. IWIP adalah salah satu potret yang menunjukkan bahwasanya sistem kapitalisme di mana kepemilikan alat produksi dikuasai oleh segelintir pemodal telah menciptakan penindasan manusia atas manusia lain. Terlebih aparat pemerintah bukannya membela rakyatnya yang terdholimi malah memihak pada korporasi semakin menyengsarakan massa rakyat proletar. Oleh sebab itu sistem ini sudah seharusnya diakhiri dan diubah ke sistem yang lebih menjunjung tinggi kesetaraan dan kemanusiaan: sosialisme.

Sekali lagi, Komite Nasional Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam akan selalu mendukung segala upaya perjuangan yang ditempuh oleh Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas PT. IWIP. Demikian rilis ini kami buat untuk dijadikan perhatian bersama.

TTD.

Komite Nasional FNKSDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *