Resolusi Jihad Jilid II: MEMPERTAHANKAN TANAH AIR DARI RONGRONGAN KAPITALISME EKSTRAKTIF
Bismillahirrahmanirrahim
Rapat besar Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FN-KSDA)
pada 8 Desember 2013 di Tebuireng Jombang.
Mendengar:
Betapa besarnya hasrat ummat Islam dan alim ulama di setiap daerah di
Indonesia untuk mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan
negara Republik Indonesia merdeka.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan kedaulatan Republik
Indonesia merdeka menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai suatu
kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari
Ummat Islam.
c. Bahwa Republik Indonesia yang berdaulat berdasar Pancasila dan UUD 1945
telah dipertahankan oleh darah para ulama dan pejuang Islam yang telah
gugur.
d. Bahwa tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang dijiwai oleh Pancasila.
e. Bahwa salah satu cara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana dalam
pembukaan Konstitusi ialah dengan jalan penguasaaan cabang-cabang
produksi penting bagi negara serta bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Mengingat:
a. Bahwa oleh karena kapitalisme ekstraktif asing dan lokal yang datang dan
berada di Indonesia telah banyak sekali menjalankan penguasaan dan
perampasan sumber daya alam sehingga terjadi banyak kejahatan dan
kekejaman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
b. Bahwa yang dilakukan kapitalisme ekstraktif telah melanggar kedaulatan
Republik Indonesia merdeka dan Agama Islam. Mereka menjajah Indnesia
secara beringas. Akibatnya di beberapa tempat telah terjadi konflik yang
mengorbankan banyak jiwa dan harta manusia serta telah menimbulkan
kerusakan lingkungan yang parah.
c. Bahwa perlawanan-perlawanan terhadap penjajahan oleh kapitalisme
ekstraktif itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa
wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kedaulatan
Republik Indonesia merdeka dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum ada
perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang
sesuai dengan kepenting kebanyakan rakyat atas kejadian-kejadian tersebut.
e. Bahwa dalam sebagian besar konflik sumber daya alam Pemerintah
melindungi kapitalisme ekstraktif dan tidak berpihak pada kepentingan
rakyat dan tidak melindungi kedaulatan Republik Indonesia sehingga telah
mengkhianati Pembukaan UUD Tahun 1945 dan melanggar ajaran agama
Islam.
Memutuskan:
1. Menuntut kepada Pemerintahan Republik Indonesia untuk menghentikan
usaha-usaha kapitalis ekstraktif yang membahayakan kedaulatan Republik
Indonesia merdeka dan Agama.
2. Menuntut PB Nahdlatul Ulama agar memerintahkan perjuangan “fi sabilillah”
guna merebut penguasaan sumber daya alam demi tegaknya kedaulatan
Republik Indonesia merdeka dan Agama Islam.
3. Menyerukan kepada semua warga Nahdliyin dan ummat Islam untuk
mempertahankan tanah air dari rongrongan kapitalisme ekstraktif dengan
merebut dan menasionalisasi penguasaan Sumber Daya Alam.
4. Menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan, mencabut,
menolak semua kontrak/ijin pengelolaan SDA yang merusak dan berpotensi
merusak daya hidup masyrakat, lingkungan dan tidak sesuai kebutuhan
nasional.
5. Menuntut Pemerintahan Republik Indonesia mengembangkan dan
memajukan energi terbarukan.
Tebuireng Jombang, 8 Desember 2013