Browse By

SIARAN PERS FNKSDA TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL KADER FNKSDA KOMITE DAERAH SEMARANG

Disusun oleh Biro Perempuan dan Gender FNKSDA

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pada 8 September 2022 Komite Nasional FNKSDA menerima aduan dugaan kasus kekerasan seksual dengan terlapor atas nama Khoirul Fajri Asyihab (Kader FNKSDA Komite Daerah Semarang/selanjutnya disebut Fajri). Komite Nasional lantas melanjutkan pelaporan kasus tersebut kepada Komite Etik. Pada tanggal 10 September 2022, Komite Etik membentuk tim yang beranggotakan Komite Etik, Komite Daerah Semarang, dan Biro Perempuan dan Gender untuk melakukan investigasi sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur Penanganan Kekerasan Seksual (SOP PKS) FNKSDA yang disahkan pada Musyawarah Nasional FNKSDA III.

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fajri dibuka oleh Tim Khusus pada Senin,12 September 2022, setelah Tim Khusus memeriksa kelengkapan berkas pelaporan. Pembukaan kasus ini sekaligus menjadi dasar penonaktifan dan pembebasan tugas sementara Fajri selama proses penyelesaian kasus. Di hari yang sama, Tim Khusus melakukan pemanggilan terhadap Fajri untuk dimintai keterangannya via Zoom meeting.

Surat Pemberitahuan KS kader F

Pembelaan Fajri

Setelah dilakukan konfrontasi soal pelaporan KS yang diduga dilakukan oleh Fajri, Fajri pada awalnya mengaku bahwa ia bingung atas kasus yang didugakan kepadanya. Hal ini dikarenakan Fajri telah diterpa isu sebagai pelaku KS selama beberapa waktu terakhir. Tim Khusus pun menanyakan level kognitif Fajri mengenai pengetahuannya atas KS dan UU TPKS. Fajri mengaku bahwa ia telah membaca sekilas, tetapi belum memahami betul. Ia menegaskan bahwa apabila ia melakukan tindakan KS maka ia siap untuk ditindak. Dalam momen itu, Tim Khusus dibantu Komite Daerah Semarang meminta komitmen Fajri untuk kooperatif dalam penyelesaian kasus ini dan tidak melakukan intimidasi terhadap korban, pelapor, maupun tim penanganan kasus.

Tim Khusus akhirnya membacakan kronologi awal dua kasus yang didugakan kepada Fajri dan menyebutkan tuntutan awal korban. Setelah mengetahui kronologi tersebut, Fajri dengan cepat menjawab dan mengelak kalau ia melakukan KS.

“Sifat saya dari awal dengan terduga korban tidak ada niatan untuk memaksa atau melakukan KS. Mungkin hal yang tidak baik hampir terjadi yang sifatnya suka sama suka dimana kemudian itu terjadi ketika saya belum memahami betul soal KS. Tetapi kalau secara detailnya hal-hal yang disampaikan dengan runtutan yang disampaikan bahwa sifatnya yang dibicarakan korban dan saya tidak bermaksud untuk memaksa atau mengancam korban dan sebagainya.”

Fajri bahkan menuding korban menyukai Fajri dibuktikan dengan respon korban pada kejadian 2019 yang dianggap Fajri sebagai bukti bahwa kejadian itu memenuhi syarat konsen. Fajri juga mengatakan bahwa korban merupakan orang yang dekat dengannya meskipun tidak menjalin hubungan romantis.

“Saya dan terduga korban dekat. Kami dekat sampai hampir ke pacaran (suka sama suka). Kejadian di kontrakan itu, sifat saya tidak memaksa. Kejadian itu terjadi di luar kamar sampai kemudian ada memeluk itu yang tidak ditambahkan oleh terduga korban. Saya berusaha memeluk dan terduga korban menyetop. Saya berhenti. Justru terduga korban kemudian mencium pipi saya.”

Tim Khusus pun kemudian mengonfrontasi soal kejadian di dalam kamar. Ia mengakui bahwa ia masuk ke kamar, tetapi tak mengaku berkontak fisik dengan korban. F berkilah bahwa di kontrakan tersebut laki-laki bebas masuk ke kamar penghuni kontrakan yang notabene adalah perempuan.

Pada kronologi kejadian 2020 di penginapan, Fajri pun memberikan penyangkalan:

“Pada tahun 2020, kami dekat dan seakan-akan punya hubungan tapi tidak pacaran. Setelah kejadian 2020, saya berusaha menemui korban dan untuk meminta maaf. Korban menanggapi ‘ya sudah’ dan sebagainya. Karena kami satu organisasi, setelah itu berjalan seperti biasa. Kami sering keluar bersama. Sekitar tahun 2021-an hubungan kami agak merenggang. Kerenggangan ini bukan karena saya melakukan hal-hal yang hampir sama dengan tahun 2019 dan 2020, tetapi karena ada problem internal di organisasi tersebut.”

Tim Khusus pun menanyakan perihal Fajri yang memersepsikan soal relasi yang dekat itu dan apakah korban secara eksplisit mengatakan bahwa korban menyukai Fajri. Fajri mengatakan tidak memiliki bukti apapun atas pengakuan tersebut dan pengakuannya kembali pada asumsi Fajri.

Investigasi Tim Khusus

Setelah mendengarkan dan mencatat keterangan yang diberikan Fajri, Tim Khusus mengadakan pertemuan dengan korban pada 13 September 2022 untuk mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Fajri sebab Fajri tidak memberikan bukti apapun yang dapat menguatkan pengakuannya. Pada pertemuan dengan korban tersebut, keterangan yang disampaikan oleh Fajri bahwa baik di kasus pertama maupun kedua terdapat consent/persetujuan dan unsur suka sama suka dibantah oleh korban. Korban juga sampai saat ini belum memaafkan Fajri. Adapun pemberian maaf korban pada dua waktu itu untuk menghindari kerumitan hubungan kerja antara mereka karena korban dan Fajri berada pada satu organisasi dengan relasi kuasa yang cukup timpang antara mereka. Fajri dalam dua kejadian ini sama-sama memiliki posisi vital sebagai ketua: pada tahun 2019 sebagai ketua angkatan dan 2020 sebagai ketua rayon.

Selanjutnya, Tim Khusus kembali menyusun kronologi sesuai dengan keterangan dan bukti yang diberikan oleh korban. Kronologi yang Tim Khusus susun selalu dikonfirmasi dan diperiksa ulang oleh korban melalui pendamping hingga menghasilkan kronologi utuh. Kronologi, bukti transkripsi chat utuh antara korban dan Fajri sejak tahun 2020-2021, serta pengakuan Fajri menjadi bahan bagi Tim Khusus untuk melakukan analisis dan menghasilkan laporan investigasi yang menyatakan bahwa ditemukan dua kejadian kekerasan seksual fisik oleh Fajri kepada korban.

Pada tahun 2019, posisi korban sangat rentan karena korban berada di kontrakan seorangan sehingga korban harus memikirkan cara supaya ia tidak dilecehkan lebih jauh oleh Fajri, yakni dengan memeluk Fajri dan mengalihkan pembicaraan. Sedangkan pada tahun 2020, korban sangat terdesak karena Fajri mengondisikan korban tidak memiliki pilihan apapun kecuali untuk pergi dan pulang bersama dengan Fajri. Meskipun terdapat persoalan internal di organisasi, kejadian 2020 tersebut menjadi bagian dari faktor pemicu korban tidak aktif dalam kepengurusan organisasi sejak pertengahan periode hingga kepengurusan berakhir.

Dari investigasi yang dilakukan, Tim Khusus tidak menemukan terlengkapinya syarat konsen sebagaimana pengakuan Fajri, tetapi justru menemukan adanya relasi kuasa yang membuat korban tidak dapat terlepas dari Fajri dan bagaimana korban pada dasarnya tidak menyukai kepribadian Fajri. Korban pun bahkan secara eksplisit mengatakan kepada Fajri perihal ketidaksukaan korban terhadap kepribadian Fajri, tetapi justru Fajri secara manipulatif menempatkan korban merasa bersalah karena tidak menyukai kepribadian Fajri. Dalam investigasi tersebut, Tim Khusus juga menemukan upaya victim blaming yang dilakukan Fajri kepada korban. Hasil investigasi beserta rekomendasi kemudian diserahkan kepada Komite Etik untuk dipertimbangkan dalam sidang putusan.

Hasil Keputusan Sidang Etik

Setelah menerima dan menginvestigasi berkas investigasi dari Tim Khusus, pada 20 September 2022 Komite Etik mengundang Fajri untuk menghadiri Sidang Etik penyelesaian kasus pada 21 September 2022 pukul 20.00 via Zoom meeting.  Fajri merespon undangan tersebut dengan meminta dokumen-dokumen organisasi yang terdiri dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan SOP PKS FNKSDA serta kronologi lengkap korban. FNKSDA memberikan ketiga dokumen organisasi yang Fajri minta, namun FNKSDA tidak memberikan kronologi lengkap korban karena kronologi tersebut hanya akan dibuka pada sidang etik dan Fajri pun telah mengetahui kronologi awal pelapor pada forum pemanggilan kader. Fajri pun meminta izin untuk didampingi pendamping hukum dalam sidang etik, tetapi ditolak oleh Komite Etik dengan pertimbangan karena sidang hanya bersifat pemeriksaan. Pada 21 September 2022 pukul 17.41, Fajri justru mengirimkan surat pengunduran diri kepada Komite Nasional dan memilih tidak mau menghadiri sidang etik.

(surat pengunduran diri)

Menyikapi pengunduran diri Fajri, Komite Etik pun tetap melanjutkan pelaksanaan sidang etik. Komite Etik berpendapat bahwa penyelesaian kasus dan pengunduran diri Fajri adalah dua hal yang berbeda. Akhirnya, pada 21 September 2022 pukul 20.00-22.28 WIB, Komite Etik mengadakan sidang yang kemudian menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komite Etik No. 001/KOMITE.ETIK-FNKSDA/IX/2022 (terlampir). Adapun hasil sidang itu memutuskan: 1) menyatakan Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam AD FNKSDA Pasal 20 Ayat 2 Jo Kode Etik Anggota dan Kader FNKSDA Pasal 3; 2) memberhentikan Fajri secara tetap sebagai Kader FNKSDA; dan 3) meminta kepada Fajri untuk mengganti biaya konseling korban melalui FNKSDA Komite Daerah Semarang.

Sebagai respon atas surat pengunduran diri Fajri, Komite Nasional pun melakukan rapat untuk membahas surat pengunduran diri tersebut pada 22 September 2022. Hasil dari rapat, Komite Nasional secara mufakat menyatakan tidak menerima surat pengunduran diri Fajri. Komite Nasional juga menyayangkan surat pengunduran diri ini mengingat proses penanganan dugaan kasus masih berjalan sehingga Fajri dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyelesaian kasus. Pasca dikeluarkannya SK oleh Komite Etik, Komite Nasional pun mengeluarkan SK No. 002/SK/KN-FNKSDA/IX/2022 tentang Pemberhentian Kader Fajri Pelaku Kekerasan Seksual atas nama Khoirul  Asyihab (terlampir). Pada 24 September 2022, Komite Nasional pun mengirimkan surat balasan kepada Fajri atas surat pengunduran dirinya.

(Tanggapan permohonan pengunduran diri)

Dalam surat tanggapan atas pengunduran diri Fajri, Komite Nasional meminta Fajri untuk memenuhi tuntutan korban sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Komite Nasional dan Surat Keputusan Komite Etik. Selanjutnya, FNKSDA melimpahkan seluruh berkas dan proses penyelesaian kasus di tingkat universitas dan pemenuhan tuntutan korban kepada tim advokasi gabungan yang telah dibentuk di Semarang.

Perlu menjadi catatan, FNKSDA tidak akan merilis kronologi apapun dari kasus ini demi keamanan korban dan fokus kami pada penyelesaian kasus KS di universitas tempat Fajri dan korban berkuliah. Korban pun saat ini berada dalam lindungan tim advokasi. Adapun beberapa bagian dari pengakuan Fajri yang menjelaskan beberapa detail kejadian, kami ambil untuk memberikan hak ruang pembelaan bagi pelaku.

Sampai rilis ini diterbitkan, Fajri masih tidak mengakui pelecehan seksual yang dilakukannya. FNKSDA mengimbau kepada seluruh kader dan anggota di masing-masing Komite Daerah  serta seluruh organisasi yang Fajri aktif di dalamnya untuk bersolidaritas dalam mendukung pemenuhan tuntutan korban, menciptakan ruang yang aman dan bebas dari KS, serta tidak memberi ruang bagi Fajri.

Demikian siaran pers ini kami buat sebagai bentuk tanggung jawab FNKSDA dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menyangkut kader kami. FNKSDA berkomitmen kuat untuk mewujudkan ruang aman dalam gerakan, organisasi, dan aktivisme. FNKSDA intoleran terhadap segala bentuk kekerasan seksual.  FNKSDA mengimani bahwa pembebasan kaum mustad’afin dari belenggu penindasan kapitalisme harus dilakukan bersama-sama dengan pembebasan dari praktik kekerasan dan pelecehan.

Ihdina as-sirat al-mustaqim,

Summassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran Putusan Komite Etik dan SK Komnas

(Putusan Komite Etik)
(SK Komnas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *