Browse By

Solidaritas Terhadap Perjuangan Warga Lakardowo Melawan PT. Pria yang Mencemari Lingkungan

Pernyataan Sikap FNKSDA Regional Surabaya, Gresik dan Sekitarnya

Enam tahun sudah warga Lakardowo harus menikmati pencemaran yang dilakukan oleh PT. PRIA, yakni timbunan limbah B3 yang sangat beracun. Kondisi tersebut turut mempengaruhi kehidupan warga, terutama berkaitan dengan hajat hidup. Limbah B3 berupa Limbah fly ash, bottom ash, sludge kertas, sludge industri, limbah media dan bahan makanan olahan kadaluarsa, yang ditimbun oleh PT. PRIA dengan dalih pembuatan batako, telah menyebabkan air tanah warga Lakardowo tercemar.

Hal ini dikarenakan limbah tersebut ditimbun di tanah, lalu menyebar dan meresap ke celah-celah tanah, sehingga mencemari sumur-sumur dan tanah warga di sekitar pabrik.
Air yang dahulu bisa dinikmati dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kini tak bisa dirasakan lagi keberkahannya. Air mereka tercemar oleh limbah B3 yang ditimbun oleh PT. PRIA, sehingga berdampak pada kesehatan warga, seperti gatal-gatal pada kulit hingga melepuh seperti terbakar.

Selain berdampak pada air, timbunan limbah B3 juga turut mencemari tanah pertanian. Beberapa warga mengeluhkan hasil pertanian tidak maksimal, semenjak wilayahnya dijadikan timbunan limbah B3. Komoditas seperti padi yang jikalau panen bisa empat kali selama satu tahun, pasca ada penimbunan limbah B3 oleh PT. PRIA, hanya menjadi dua kali saja dalam satu tahun. Memang dampaknya tidak terasa dalam satu tahun atau dua tahun, tetapi berakumulasi dan dirasakan bertahun-tahun kemudian.

Pada pasal 28 H UUD RI 1945, telah menjabarkan mengenai hak-hak rakyat yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara, terutama dalam konteks lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian dipertegas dalam UU PLH No. 32 Tahun 2009, pada Pasal 5 Ayat 1 yang mengatakan jika setiap orang mempunyai hak yang sama, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu dipertegas dalam pasal 6 Ayat 1 UU PLH, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Sehingga dalam konteks warga Lakardowo, aspek-aspek hak asasi manusia yang dilanggar ialah tidak terpenuhinya lingkungan yang baik dan sehat. Karena lingkungan baik dan sehat telah dihilangkan perlahan sebagai hak yang melekat, dengan membiarkan PT. PRIA terus menerus menimbun limbah B3, dan berdampak pada multifaktor kehidupan warga Lakardowo. Seperti tercemarnya air tanah, terkontaminasinya tanah-tanah pertanian, hingga kesehatan mereka terancam. Negara sebagai instrumen inti dalam penegakkan hak asasi manusia, tidak benar-benar melakukan perannya, seperti melindungi, menegakkan dan menghormati hak asasi manusia.

NU dalam muktamar Cipasung tahun 1994 telah menegaskan sikapnya dalam menyikapi kerusakan lingkungan, di mana lingkungan hidup harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Hal ini juga dipertegas oleh pemikiran KH. Sahal Mahfudz dalam Nuansa Fiqh Sosial, jika lingkungan hidup merupakan aspek penting dalam kehidupan, keseimbangan alam merupakan suatu hal yang mutlak untuk menyempurnakan ibadah. Jikalau alam rusak, air tercemar, tentu akan menganggu ibadah manusia kepada Allah. Bahkan KH. Mustofa Bisri mengajak kita sebagai warga nahdliyin dan rakyat Indonesia menjaga lingkungan, yang oleh beliau dikatakan semakin hari-semakin rusak. Dan memperjuangan lingkungan merupakan jihad, yakni jihad bi’ah dan wajib dilakukan demi kelangsungan bumi ini.

Apa yang diperjuangakan oleh warga Lakardowo merupakan jihad bi’ah, di mana mereka mencoba mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. Pencemaran air dan tanah telah menganggu keseimbangan alam, terutama bertautan dengan kontinuitas kehidupan manusia. Apa yang dilakukan oleh PT. PRIA merupakan hal yang kontradiktif dengan semangat Islam, karena mereka telah melakukan hal yang bersifat mudharat, demi manfaat yang hanya dinikmati oleh mereka saja. PT. PRIA secara nyata telah melakukan perampasan hak kehidupan, di mana merusak lingkungan dan merampas kehidupan warga Lakardowo baik materil maupun imateril demi akumulasi profit, namun mendzalimi warga Lakardowo yang hidupnya diliputi bayang-bayang limbah B3.

Maka dari itu kami menghimbau agar:

1. Pemerintah sebagai Ulil Amri mengedepankan kepentingan warga Lakardowo, Mojokerto yang telah teracuni Limbah B3. Dengan menutup PT. Pria sebagai konsekuensi atas tindakan pencemaran.

2. Menghimbau Pemerintah bersama-sama umat untuk memulihkan kehidupan warga Lakardowo.

3. Kepada warga Nahdliyin agar mendoakan dan membantu saudara kita yang berjuang, menyelamatkan lingkungannya dari pencemaran limbah B3.

Wallahu Muwafiq Illa Aqwamith Tharieq

Perwakilan FNKSDA Surabaya, Gresik dan Sekitarnya

Aldilah Prayudha

Wahyu Eka Setyawan

Aam Alamsyah

Zidni Ilman

One thought on “Solidaritas Terhadap Perjuangan Warga Lakardowo Melawan PT. Pria yang Mencemari Lingkungan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *