Tanah Milik Urutsewu Milik Rakyat, Cabut Segera Sertifikat untuk TNI AD
Hari Senin, 7 September 2020, para petani Urutsewu bersama dengan jaringan LBH Yogyakarta dan LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (TAPUK), mengajukan nota keberatan kepada Menteri ATR/BPN.
Mereka keberatan dengan dikeluarkannya sertifikat Hak Pakai (HP) kepada TNI AD di lahan yang dikuasai oleh petani, sebelumnya juga tidak ada persetujuan.
Upaya sertifikasi lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak dengan disokong oleh BPN. Celakanya BPN juga melakukan pengukuran sepihak dengan tidak melibatkan para petani, padahal lahan yang diukur berbatasan secara langsung.
Julian dari LBH Jogjakarta, menyatakan bahwa hal itu secara prosedur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai. Karena tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.
“Termasuk data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui darimana asal muasalnya.” Terang Julian dari LBH Jogjakarta
Sampai dengan saat ini, tanah-tanah yang di klaim TNI AD, masih menjadi hak kelola dan secara historis sah dikuasi oleh petani, hal tersebut dapat dibuktikan dengan Letter C Desa dan beberapa sertifikat Hak Milik.
Sunu dari Urutsewu Bersatu (USB), mengatakan jika penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.
“ATR/BPN ceroboh dalam menangani konflik Urutsewu dimana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak.” Ungkap Sunu
Kondisi itu menggambarkan jika perilaku Kementerian ATR/BPN tersebut tidak sesuai. Seperti yang diungkapkan oleh Arip dari LBH Semarang, ia menjelaskan bahwa bersandar dari amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana dalam pasal 10 tentang asas umum pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya kecermatan dan juga keterbukaan.
Di masa pandemi seperti ini, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna kedaulatan pangan. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam.
Berdasarkan realita tersebut, para petani pemegang hak diatas lahan Urutsewu yang sah meminta Kementerian ATR/BPN untuk mnerima keberatan masyarakat Urutsewu atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, petani meninta sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI AD atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dicabut segera, karena melanggar perundang-undangan dan hak-hak warga negara.