Tolak Dan Cabut Ijin Pengeboran Lapindo Brantas di Bumi Santri Jombang
Rabu, 09 Mei 2018, sekitar 200 orang warga desa Blimbing dan desa Jombok kecamatan Kesamben yang tergabung dalam Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria (FORPALA) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, melakukan aksi ke Pemkab Jombang, untuk menolak rencana eksplorasi minyak dan gas bumi di blok Metro Jombang yang akan dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.
Aksi tolak tambang dilakukan warga, setelah mengetahui adanya rencana eksplorasi tambang migas tanpa ada izin kepada warga.
Salah satu perwakilan warga, desa Blimbing, mengatakan awal mengetahui adanya rencana eksplorasi migas yang akan dilakukan PT. Lapindo dari adanya pembagian uang yang dilakukan perangkat desa kepada sebagian warga desa, kemudian warga curiga dan mempertanyakan maksud pembagian uang tersebut pada aparat pemerintah desa, kemudian dijelaskan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan tanah warga yang dibeli oleh PT. Lapindo untuk eksplorasi tambang. Kemudian sebagian warga yang resah akibat mengetahui informasi tersebut melakukan penolakan dengan pemasangan sapanduk, penolakan warga dilakukan karena khawatir lingkungan dan desa tempat tinggal mereka bakal rusak dan mengganggu perekonomian.
Selain itu warga juga ketakutan akan kegagalan/kelalaian eksploitasi oleh PT. Lapindo di Sidoarjo yang sampai saat ini belum mampu ditangani oleh korporasi maupun pemerintah, selain itu selama ini kondisi lingkungan di desa Blimbing dalam 10 tahun terakhir mulai rusak akibat adanya industri pengeboran Yudium yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma dan juga akibat dari pembangunan jalan Tol Moker yang memperburuk kondisi lingkungan dan merusak saluran irigasi. Dan rencana pengeboran Lapindo akan berakibat pada hilangnya mata pencarian masyarakat yang selama ini mengantungkan dari hasil pertanian.
Berikut adalah pencemaran lingkungan yang pernah terjadi di dusun Beluk Lor (Blimbing) & Dusun Beluk (Jombok) :
– Polusi udara yang diakibatkan dari produksi Pabrik Tebu Gempol Kerep dan Pabrik Pabrik Bioethanol – Gedeg
– Pencemeran Air Sungai yang diakibatkan oleh limbah Produksi Pabrik Kertas
– Rusaknya sumber mata air yang disebabkan banyaknya sumur bor PT. Kima Farma dan sumur bor peninggalan Belanda.
Sejak adanya proyek eksploitasi ini, hubungan antar masyarakat mulai tidak harmonis, saling curiga, saling menjatuhkan, hidup berkelompok, saling rasan-rasan, bertetanggaan saling canggung, ditambah lagi ada kejadian proses jual-beli tanah yang akan dipakai proyek eksploitasi membuat warga mulai tidak percaya bahkan enggan menghormati para perangkat desa, seakan-akan warga merasa tidak dianggap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas untuk itu kami dari Forum Warga Peduli Lingkungan medesak agar pemerintah Kab Jombang segera :
1. Mencabut penerbitan ijin lingkungan No. No.188.4.45/128/415.10.3.4/2018 kegiatan pengeboran di Desa Blimbing dan Jombok Kesamben Jombang.
Contact Person : Nurul Chakim (085856116662)