Browse By

Kronologi Penangkapan proses Reclaiming Tanah oleh 32 Petani Sengon

 

Hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2016. Menjadi hari yang sial bagi beberapa petani Sengon, Beberapa petani berencana untuk menanam pohon di lahan yang saat ini dikuasai oleh (PT Dewi Sri). Menurut riwayat para petani, tanah HGU yang sedang dikuasai oleh PT Dewi Sri merupakan area yang dahulunya permukiman warga,

Warga Sengon berupaya untuk meminta agar tanah-tanah yang sedang dikuasai oleh perusahaan, dapat kembali ke tangan para petani, harapannya petani bisa mengelola lahan pertanian tersebut, agar kesejahteraan dan produktifitas pertanian bisa meningkat.

Usaha dan untuk meminta dan memperoleh hak-hak tersebut sudah dilakukan, dari upaya ke Presiden, BPN, Bupati, agar memberikan respon dan mencari solusi tersebut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Guna menyuarakan keinginaan tersebut, akhirnya petani berniat untuk melakukan penanaman/Reklaming Tanah dalam rangka memberikan pesan, bahwa tanah tersebut merupakan lahan permukiman warga sesuai riwayat petani,

Upaya penanaman/Reklaiming Tanah oleh beberapa petani bukan hal tiba-tiba dilakukan hari ini. Tetapi jauh-jauh hari petani atau warga sudah meminta izin dan pemberitahuan kepada Polres kabupaten Blitar, Bupati, dan Polsek

Proses penanaman/upaya Reclaiming Tanah, akhirnya dilakukan oleh petani dengan anggapan bahwa semua akan dikawal oleh polisi dan tidak akan terjadi kriminalisasi.

Akan tetapi tepat di hari penanaman, Sabtu 15 Oktober 2016. Para petani mengalami tindakan kriminalisasi, dimana ada sekitar 32 petani ditangkap oleh jajaran polres Kab Blitar dan dibawa ke kantor polisi.

Guna untuk kepentingan memberikan informasi kepada publik, tim perlu membuat kronologis singkat sebagai berikut:
1).Sebelum penanaman, pak Slamet Daroini selaku ketua pembebasan lahan Sengon memberikan sambutan untuk memulai proses tanam, pak Daroini juga meminta agar dari pihak perkebunan, polisi untuk memberikan komentar, akan tetapi mereka tidak bersedia. Akhirnya proses tanam dilakukan oleh warga tani. Di tengah prosesi penanaman , pihak security perkebunan menyampaikan bahwa pihak perkebunan melarang warga untuk menanami dan warga berhenti atas permintaan pihak perkebunan.
2.) Tanpa ada diskusi dan musyawarah dengan warga,pihak perkebunan, Polisi bersenjata lengkap menyuruh semua warga yg ada dilokasi untuk berkumpul dan pada akhirnya warga di bawa ke Polres Kab Blitar.
3).Proses pemeriksaan oleh polisi tidak menunggu kedatangan tim hukum warga, sehingga petani yang diperiksa terpaksa diperiksa tanpa didampingi tim hukum, 4). Pada saat pemeriksaan, pihak polisi ada yang bertindak arogan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak sopan dan tidak sewajarnya.

Maka dari itu kami, dari Koalisi Masyarakat Pegiat AntiKorupsi dan Peradilan BERSIH Jawa Timur (KOMPAK BERSIH)
Menilai upaya dan tindakan yang dilakukan oleh Polisi seperti di atas, tidak menunjukkan profesionalitas kinerja Polisi selaku aparat penegak hukum, yang seharusnya mengedepankan upaya preventif.

Apalagi pada tanggal 10 Oktober 2016, para petani sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, Polsek dan Bupati Blitar mengenai rencana penanaman tersebut.

Maka, Kami meminta:
1. Polres Kabupaten Blitar untuk membebaskan 32 Petani dan 2 Mahasiswa.
2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan haknya,
3. Bupati Blitar untuk segera menyelesaikan masalah tanah HGU yang sedang bermasalah, sesuai dengan surat dari Kementrian Sekretaris Negara agar Bupati menyelesaikan masalah tersebut,
3. Meminta Propam untuk memeriksa kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan selama proses penangkapan, terutama dengan tidak menjadikan surat pemberitahuan dari warga untuk melakukan upaya pencegahan.
4. Meminta Kapolda, Kapolri untuk mengevaluasi kinerja polres Kab Blitar, terutama mengenai fungsi mengayomi masyarakat.
5. Meminta jajaran Kompolnas untuk memanggil dan memeriknsa jajaran Polres Kab Blitar terkait kesewenang-wenangan menangkap para petani dan mahasiswa.

Cp:
M. Ali Mahrus|081215475667| Front Nahdiyin Untuk Kedaulatan Sumberdya Alam