Browse By

LAPORAN DAN REKOMENDASI PANITIA KHUSUS PEMBAHAS PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TIMUR

Bagian berikut dicuplik dari naskah laporan

REKOMENDASI KEBIJAKAN PERTAMBANGAN:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan penguatan KISS (Koordinasi-Integrasi-Sinkronisasi-Simplifikasi) tata kelola (management process) pertambangan yang sejiwa dengan agenda administrative reform KISS dilakukan dengan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat secara terpadu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai: kebijakan, program, kegiatan dan prosedur birokrasi pertambangan.
  1. Secara operasional Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur perlu melakukan prakarsa dengan pembentukan FORUM SINERGITAS TAMBANG Jawa Timur sebagai sumbangsih Jawa Timur untuk merumuskan formulasi desain pertambangan yang utuh secara nasional. Pembentukan forum ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam hal merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan penyelesaian masalah-masalah teknis dalam rangka mendorong optimalisasi pertambangan yang berkelanjutan dan menciptakan kesepahaman dan langkah tindak dalam mengelola pertambangan di Jawa Timur. 
  1. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pemenuhan  seluruh kebutuhan regulasi yang menjadi dasar hukum tata kelola pertambangan agar tidak terjadi stagnasi administrasi pemerintahan serta munculnya multitafsir atas norma hukum yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pertambangan (nasional dan daerah).  
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus melakukan agenda Reformasi Administrasi di bidang pertambangan khususnya dalam: prosedur perizinan, manajemen Jaminan Reklamasi, pengawasan, serta tata kelola jasa lingkungan untuk membangun pertambangan yang berbasis pembangunan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. 
  1. Membentuk wadah yang melakukan pembinaan semisal TEMU PELAKU PERTAMBANGAN, yang terdiri atas  korporasi maupun rakyat penambang dengan langkah awal membuat klaster percontohan di setiap kabupaten/kota, yang kinerjanya terukur secara periodik. Hal ini agar tampak progress  tingkat penataan pertambangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten/Kota dalam merespon sekaligus memberikan fasilitasi yang solutif bagi kepentingan rakyat. 
  1. Membuat dan mengembangkan blue-print hubungan fungsional dunia pertambangan dan BUMD Pemerintah Provinsi/Kabupaten Kota dalam melakukan pengelolaan pertambangan. Hal ini sebenarnya untuk menjalankan fungsi negara selaku enterpreneur yang dalam skala nasional untuk mendukung terbangunnya Indonesia Incorporated sebagaimana embrionya telah dilakukan di Jatim melalui implementasi JATIMNOMIC yang dilaksanakan oleh Saudara Gubernur. Sektor pertambangan perlu membuka ruang membangun pertambangan untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang harus segera diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi dengan membentuk semacam holding campany di bidang pertambangan.  Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus disupport membentuk BUMD di bidang pertambangan, untuk membantu memaksimalkan potensi hasil pertambangan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.  Pembentukan BUMD juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertambangan di wilayah strategis yang menjadi aset daerah.

Silahkan unduh dokumennya di sini: KONSEP LAPORAN DAN REKOMENDASI PANSUS TAMBANG