Emansipasi Tanah untuk Rakyat!
Puluhan tahun sudah warga Tionghoa tak punya hak milik atas tanah, meski sejengkal ruas sekalipun di Yogyakarta. Instruksi Wakil Gubernur Yogyakarta No. K. 898/I/A/1975 mendikte bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) ‘non pribumi’ dilarang mempunyai hak milik atas tanah di Yogyakarta. Puluhan tahun sudah warga Tionghoa tak
