Dugaan Manipulasi Fakta, Kasus konflik berdarah PT. Arta Prigel dengan Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Siaran Pers Walhi Sumsel, KPA Sumsel & LBH Palembang
Menyikapi pemberitaan di media online pada prescon yang dilakukan oleh pihak Polres Lahat. Berdasarkan hasil investigasi awal dilapangan yang menggali informasi kesaksian warga, kami mendapatkan temuan fakta dan kesaksian diantaranya adalah ; tersangka diduga preman yang dikondisikan untuk insident ini. Warga mengidentifikasi hanya ada 8 orang keamanan perusaaan lama yang dikenal warga dari total sekitar 40 orang keamanan perusahaan yang ada di lokasi kejadian.
Hal ini terlihat juga dari seragam dan perlengkapan senjata yang digunakan, keamanan perusahaan lama bersenjatakan sangkur sedangkan keamanan perusahaan baru bersenjatakan belati/kuduk yang diselipkan dipinggang. Menurut warga yang ada dilokasi dan menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut bahwa korban meninggal dan luka-luka disebabkan oleh senjata tajam sejenis pisau atau biasa disebut kuduk dalam bahasa lokal.
Temuan lainnya adalah pada peristiwa hilangnya nyawa korban dan adanya warga yang luka-luka adalah disebabkan oleh pengeroyokan, bukan akibat bentrok. Pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang, semua pelaku pengeroyokan adalah dari pihak perusahaan. Sehingga patut diduga bahwa keterangan perbuatan tersangka yang ditangkap, dan keterangan humas perusahaan yang menyatakan tindakan tersangka sebagai upaya bela diri dari kepungan warga adalah keterangan tidak benar.
Keterangan pada prescon yang dilansiran media “Saat itu security bersama pekerja yang sedang menyemprot lahan kerja didatangi sekelompok warga yang menyetop aktivitas pekerjaan yang dilakukan. Sempat terjadi pengusiran dari warga sebanyak tiga kali,” tidak sesuai dengan keterangan, informasi, dan kesaksian warga yang ada dilokasi kejadian.
Menurut warga bahwa pada saat itu justru pihak perusahaan yang mendatangi warga dilokasi lahan sengketa yang selama ini dikelola oleh warga. Termasuk pernyataan tentang ada upaya warga yang melakukan pelemparan batu ke kelompok keamanan perusahaan adalah tidak benar.
Justru sebaliknya menurut warga pihak perusahaanlah melakukan provokasi dengan mengeluarkan kata-kata mengejek warga sehingga memancing 1 orang warga mendatangi kelompok keamanan tersebut yang selanjutnya menjadi korban penikaman oleh oknum keamanan perusahaan, dan 3 orang warga lainnya yang ikut menjadi korban penikaman karena ikut menyusul mendatangi kelompok pihak perusahaan setelah melihat adanya penikaman terhadap warga yang menjadi korban pertama, dan ketiga warga ini kemudian turut juga menjadi korban pengeroyokan.
Oleh sebab itu melalui siaran pers, berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian warga ini kami menyatakan :
- Menuntut aparat Kepolisian Polres Lahat agar mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya dan mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk sikap bahwa kepolisian berpihak pada kebenaran dan keadilan, juga sebagai bentuk pembuktian dan tanggung jawab Kapolres Lahat tidak berpihak pada perusahaan sebagaimana yang diduga. Apabila tidak sanggup sebaiknya Kapolres mengundurkan diri dari jabatannya.
- Memohon KAPOLDA Sumatera Selatan untuk mengawal dan memonitoring kejadian dan pengusutan kasus ini.
- Meminta langkah-langkah taktis dan strategis pemerintah untuk mencabut ijin HGU PT. Arta Prigel atas perbuatan perusahaan tersebut melanggar hukum dan tindakan pelanggaran Hak Azazi Manusia dalam sengketa dengan warga Desa Pagar Batu.
Narahubung :
KPA Wilayah Sumsel : Untung saputra; 081210704953
LBH Palembang : Taslim; 082178012303
WALHI Sumsel : Hairul Sobri 081278342402