Front Nahdliyin Mengutuk Keras Pembubaran Pemutaran film Samin vs Semen di Universitas Brawijaya Malang
Setelah gagalnya pemutataran film Senyap di Universitas Airlangga Surabaya pada hari rabu, 29 april 2015, yang diselenggarakan oleh unit kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum Unair yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI) karena dipaksa berhenti oleh pihak Dekanat Universitas. Kebebasan akademis kembali terjadi di Universitas Brawijaya Malang. Pemutaran film Samin vs Semen dan Alkinemokye karya Watchdoc yang diselenggarakan oleh LPM DIANNS FIA Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 1 mei 2015 dalam rangka memperingati hari Buruh internasional, dipaksa berhenti oleh pihak keamanan Kampus (Fakultas Ilmu Administrasi) atas suruhan Dekanat FIA dengan alasan panitia tidak mengantongi izin dari fakultas. Sementara dari pihak panitia mengatakan telah mengantongi surat ijin dari rektorat yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Rektorat.
Berikut Kronologi Pembubaran Pemutaran Film Samin vs Semen di Universitas Brawijaya:
Pada hari Jum’at 01 Mei 2015, pukul 17.27 WIB, 33 menit sebelum acara dimulai, 4 orang satpam FIA mendatangi panitia yang sedang melakukan persiapan acara di lantai 1 gedung A. Mereka menanyakan perihal izin penyelenggaraan acara dari fakultas. Nuris Ajizah selaku Ketua Pelaksana (Kapel) acara menunjukan izin dari rektorat. Akan tetapi, satpam FIA tetap menganggap acara tidak berizin dan meminta panitia menghubungi Sri Mangesti dan Bambang Supriyono selaku Dekan FIA. Namun, tidak ada jawaban atas panggilan yang dilakukan. Bahkan nomor Sri Mangesti mendadak tidak aktif.
Setelah mengalami perdebatan selama 1.5 jam, panitia memutuskan untuk tetap memulai acara karena pemateri dan peserta diskusi mulai memenuhi tempat acara. Selama acara berlangsung, kurang lebih 20 orang satpam berjaga di sekitar gedung A. Mereka bukan hanya satpam FIA, melainkan juga anggota Markas Komando (Marko) UB. Kami tidak mengetahui pihak mana yang mendatangkan Marko serta apa alasan di balik kedatangan mereka yang mendadak. Selama pemutaran film, beberapa orang panitia tetap melakukan negosiasi intensif dengan pihak keamanan. Marko meminta panitia mengakhiri acara pada pukul 20.30 WIB, menampik kenyataan bahwa acara dapat berlangsung hingga pukul 21.00 sesuai dengan izin dari rektorat.
Pada pukul 20.45 WIB, salah satu anggota Marko maju ke hadapan peserta diskusi dan menyatakan dengan tegas bahwa acara harus dihentikan karena waktu yang diberikan telah berakhir. Sesaat kemudian, anggota Marko lainnya beserta satpam FIA menghambur ke tempat acara dan membubarpaksakan acara tersebut. Pembubaran tersebut dilakukan dengan dalih bahwa panitia tidak memiliki izin penyelenggaraan acara.
Siti Marfuah yang pada saat itu dihubungi oleh Puji Kusmanto selaku Kepala Bagian Tata Usaha FIA segera mendatangi lokasi dan mencoba menengahi perdebatan antara panitia dan Marko. Hasil akhirnya, Siti Marfuah memutuskan untuk membubarkan acara setelah sempat meminta maaf kepada audience. Acara pun berakhir tanpa sempat menggelar diskusi. Anehnya, sejak awal persiapan acara dilakukan sampai terjadinya pembubaran, Puji Kusmanto maupun pihak birokrat FIA lainnya tidak menampakkan batang hidungnya.
Perlu diketahui, bahwa ini adalah upaya pelarangan kali kedua dari dekanat FIA. Sebelumnya Drs H Luqman Hakim MSc mewakili dekan melarang mahasiswa memutar film “Samin vs Semen” dan “alkinemokiye” dengan alasan kedua film itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Rekaman statement yang bersangkutan bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=_OV1kMA_u0c&feature=youtu.be
Kejadian diatas sangat memalukan bagi dunia akademik juga bertentangan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi diantaranya yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selain itu bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik yang secara subtantif mengatur Hak atas kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul.
Buntut Dari Masalah Antara LPM DIANNS Dengan Pihak Dekanat FIA UB
Pada hari Sabtu, 2 Mei 2015, Orangtua dari anggota LPM DIANNS mendapat Surat panggilan dari pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Dalam Surat Panggilan tersebut, perihal surat tertulis; Evaluasi Pendidikan Mahasiswa. Bertanda tangan pada surat ini Pembantu Dekan I yang menaungi bidang akademik.
Anggota LPM DIANNS merasa bingung atas surat panggilan kepada orang tua ini, karena semua anggota LPM Dianns merasa tidak memiliki masalah akademik. Perlu diketahui bahwa surat ini hanya diterima anggota LPM DIANNS saja. Mahasiswa lain baik mahasiswa umum maupun mahasiswa yang ikut dalam organisasi intra kampus tidak menerima surat ini.
Sikap Front Nahdliyin
Dengan semua kejadian tersebut diatas, Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam mengambil sikap:
- Mengecam dan mengutuk keras tindak represif pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Tindak represi tersebut tak hanya merusak kebebasan berpendapat dan mengancam demokrasi di Indonesia, tapi juga tidak mencerminkan perilaku akademis pihak Kampus terhadap akses pengetahuan untuk peserta didiknya.
- Menyerukan kepeda semua elemen sipil di negeri ini untuk menggalang dukungan bagi perjuangan LPM DIANNS mendapatkan kembali keadilan dan demi terwujudnya demokrasi di Indonesia, khususnya di dalam lingkungan akademis Universitas Brawijaya.
- Menyerukan kepada semua elemen sipil di Indonesia untuk melayangkan surat protes keras terhadap pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brwijaya Malang agar tindakan represif serupa tidak terulang kembali di Universitas Brawijaya dan menjadi pelajaran bersama agar kejaidan serupa tidak terjadi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
- Menekan pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya untuk berjanji tidak mengulangi tindakan serupa kepada peserta didiknya di kemudian hari.
Demikian pernyataan sikap resmi Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) . Semoga, Allah swt selalu memberi penerang jalan bagi perjuangan penegakan demokrasi dan keadilan di negeri kita Indonesia tercinta. Amin.
Kontak
Aji Prasetyo (Koordinator Front Nahdliyin Malang)
Roy Murtadho (Koordinator Front Nahdliyin Jombang)