Browse By

HENTIKAN KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

 

Baru-baru ini dunia gerakan buruh di Gresik ramai dengan berita tentang kasus yang menimpa kawan Abdul  Hakam dan Agus Budiono yang merupakan pengurus dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen (FSPBI-KASBI) Gresik. keduanya menerima surat panggilan yang bernomor 599/0.5.25/Epp.3/03/2016  dari Kejaksaan Negeri Gresik  untuk melaksanakan putusan 3 bulan pejara setelah permohonan kasasi yang mereka ajukan pada bulan April 2014 ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan alasan adanya ketentuan untuk membatasi kasasi terhadap perkara dengan ancaman dibawah satu tahun.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2013 dimana pihak perusahaan penyedia jasa (outsourcing) PT. Pertrokimia Gresik mengadukan ke polisi atas aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh pekerja outsourcing yang tergabung dalam FSPBI-KASBI. Sehingga putusan pada tanggal 9 Desember tahun 2013, majelis hakim yang diketuai oleh Harto Pancono, SH,.MH. memutus bersalah dan memvonis  kedua kawan buruh dengan 3 bulan penjara dengan dikenai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dan disitulah  kita melihat berbagai upaya untuk mengkriminalisasi aktivis buruh progresif yang menyuarakan kepentingan dan hak-hak kaum buruh yang belum terpenuhi. Menurut Nining Erlitos, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia  (KASBI), kasus tersebut memiliki banyak hal yang perlu ditinjau lebih dalam dan menuai beberapa kejanggalan, dimana para aparat penegak hukum dengan cepat memproses kasus diatas sampai tingkat persidangan, kasus ini lebih merupakan upaya kekuasaan untuk meredam gerakan buruh dan rakyat yang memperjuangkan hak-haknya. (Kabar Buruh/29/03/2016)

Semakin keras seseorang berteriak diruang lepas maka akan memantullah sura itu. Semakin menajamnya sebuah perjuangan buruh berarti juga semakin runcingnya serangan balik yang dilancarkan oleh kaum pemodal dan penguasa. Mereka tidak akan tinggal diam untuk menghentikan aksi-aksi perlawanan massa. Dengan ditangkapnya kawan Abdul Hakam dan Agus Budiono  itu mereka mungkin akan sedikit lega, namun tak taukah mereka bahwa akan terjadi gerakan-gerakan lebih besar yang akan mereka hadapi.

Atas kriminalisasi yang menimpa kedua kawan aktivis buruh ini, kami dari Front Nahdliyin Untuk Sumber Keadulatan Alam (FNKSDA) mengecam dan menuntut :

  1. Bebaskan kawan Abdul Hakam dan Agus Budiono tanpa syarat.
  2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis buruh.
  3. Tuntaskan segala konflik yang terjadi antara buruh dan perusahaan di Gresik.

 

 

Mengetahui,

Komite FNKSDA Nasional

Muhammad Al Fayyadl

  1. Syatori

Koordinator FNKSDA Gresik

Ali Syibro Mulisi