Hentikan Kriminalisasi Jawahir Kholid
Telah berulangkali terjadi kriminalisasi terhadap rakyat dan petani di negeri ini. Hukum sepertiya tidak pernah berpihak pada rakyat. Belum kering dari ingatan kita tentang seorang nenek di Situbondo yang dikriminalisasi dan diancam penjara lima tahun atas tuduhan telah mencuri tujuh gelondong kayu milik PT. Perhutani dengan diameter hingga 100 cm. Sekarang seorang warga Mojoduwur Jombang yang disangka menjadi penadah kayu jati illegal dipenjara secara sewenang-wenang di Lapas Jombang.
Kisah pilu ini bermula ketika semingguan yang lalu Jawahir Kholid (50 tahun) membeli sepuluh papan kayu jati pada tetangganya yang harganya tidak lebih dari Rp 500.000. Papan ini sedianya memang dimaksudkan untuk membenahi teras rumahnya di Mojowarno yang sudah hampir roboh. Belum sempat papan kayu jati tersebut digunakan, polisi dari Polsek Mojowarno Jombang mendatangi rumah Jawahir Kholid. Jawahir Kholid disangka melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjadi penadah kayu jati illegal. Layaknya orang desa yang lugu, Jawahir juga tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang illegal. Tanpa membawa surat apapun, baik itu surat pemanggilan maupun perintah penyidikan, Jawahir diangkut ke polsek beserta kayu yg dianggap barang bukti.
Saat itu (5/4) pihak kepolisian yang mendatangi rumah Jawahir salah satunya adalah Kapolsek Mojowarno, AKP Moch. Wilono. Kasus yang dialami oleh seoarng ayah Aktivis PMII, ini juga terasa sangat aneh, karena yang dikriminalisasi hanya Jawahir sebagai pembeli, sementara sang penjual tidak “tersentuh” Kepolisian Polsek Mojowarno. Hari itu juga akhirnya Jawahir digelandang ke tahanan Polsek Mojowarno Jombang. Ditahannya Jawahir dengan ancaman tuntutan 10 tahun penjara ternyata juga menimbulkan keresahan bagi warga Mojoduwur, Mojowarno. Ini tidak lain karena warga desa merasakan bahwa selama ini Jawahir adalah orang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun. “Saya selaku Kepala Desa Mojoduwur memohon dengan hormat agar kiranya saudara Jawahir dapat dikenakan penahanan luar. Hal ini mengingat bahwa beliau tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” tandas Kepala Desa Mojoduwur dalam surat yang ditujukan untuk Kapolres Jombang. Dengan mempertimbangkan kronologi cerita di atas, maka sepatutnya tindakan dari Polsek Mojowarno tidak perlu terjadi pada salah satu warga nahdliyin ini.
Oleh karena itu atas nama keadilan dan kemanusiaan, Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, menuntut:
- Penghentian Kasus Kriminalisasi saudara Jawahir Kholid.
- Meminta Kapolresta Jombang mengevaluasi Kinerja Kapolsek baru Mojowarno, AKP Moch Wilono, karena Kriminalisasi warga akan kontra produktif dengan jargon Turn Back Crimedan Polisi Pelindung Masyarakat.