HENTIKAN PERAMPASAN TANAH DESA SUKAMULYA UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL
HENTIKAN PERAMPASAN TANAH DESA SUKAMULYA UNTUK PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL
HENTIKAN PELIBATAN MIITER UNTUK MERAMPAS TANAH RAKYAT
I. Pengantar
Perampasan tanah untuk pembangunan infrastruktur selama pemerintahan Jokowi-JK semakin masif terjadi dimana-mana, termasuk di jawabarat.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintahan Jokowi-JK berencana melakukan pembangunan infrastruktur yang ambisius, diantara nya adalah membangun 30 waduk baru, 33 PLTA, jalan baru sepanjang 2,600 km, jalan tol sepanjang 1,000 km, 15 bandar udara baru, 24 pelabuhan baru, jalur kereta api baru sepanjang 3,200 km, dan perluasan areal perkebunan kelapa sawit untuk menunjang penggunaan 15 persen biofuel pada setiap liter solar, 36 PLTU bertenaga batubara 20.000 MW sebagai bagian dari rencana pembangunan 35.000 MW, puluhan kawasan industri baru dan Kawasan ekonomi Khusus (KEK).
Proyek perampasan tanah ini juga ditopang oleh keputusan politik lain nya, Perpres No. 30/2015 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur), Jokowi juga mengikat keputusan politiknya melalui PP No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berisi 225 proyek nasional.
Begitupun dengan perampasan tanah untuk rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kec. Kertajati Kab. Majalengka. Rencana pembangunan bandara ini mengancam penghidupan rakyat Desa Sukamulya Kec. Kertajati Majalengka
II. Kondisi penghidupan Rakyat Sukamulya
Desa Sukamulya, termasuk desa yang subur dan mempunyai sumberdaya alam yang melimpah, dengan jumlah penduduk kurang lebih 5.500 jiwa dan luas wilayah 740 Ha. 700 Ha dari total luas wilayah desa, adalah areal persawahan dan sisa nya pemukiman penduduk, yaitu 40 Ha.
Mayoritas warga Desa Sukamulya bekerja sebagai petani, lahan pertanian di desa ini sangat subur, dari satu hektar sawah bisa menghasilkan padi 6-8 ton padi dalam satu kali musim tanam. Dalam satu tahun bisa menanam dua kali padi dan satu kali cabe yang juga tidak kalah besar nya hasil panen cabe di desa ini.
Akan tetapi, dengan ada nya rencana pembangunan Bandara Internasiaonal Jawa barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati Kab. Majalengka. Pemerintah seakan tidak lagi peduli dengan penghidupan warga nya. Desa Sukamulya yang subur itu terancam musnah di telan proyek ambisius Pemerintahan Jokolowi-JK cq. Pemprov Jabar yang anti rakyat.
Rencana pembangunan Bandara Internasional ini mengancam penghidupan 5.500 jiwa rakyat Desa Sukamulya, dan kerugian ekonomi yang harus di tanggung oleh rakyat juga sangat besar. Dari sektor pertanian saja, jika diambil rata-rata per hektar menghasilkan gabah kering panen (GKP) 7 ton dalam satu kali panen, maka dengan luas persawahan yang mencapai 700 Ha, rakyat akan kehilangan mata pencaharian dari hasil padi sebayak 4.900 ton per satu kali musim tanam. Dan jika dinominalkan dengan harga gabah kering panen yang di tetapkan pemerintah yaitu 4.700/kg maka kerugian yang harus di tanggung oleh rakyat adalah sebesar Rp 23.030.000.000 per musim, belum di tambah dari jenis komoditas yang lain, seperti cabe, labu dan mangga.
Kondisi yang nyata tersebut menjadi alasan yang sangat kuat dan bisa diterima oleh akal sehat, kenapa rakyat Sukamulya sampai sekarang terus mempertahankan tanah leluhur nya agar tidak di gusur untuk pembangunan Bandara Internasional, karena mereka tidak akan mendapatkan keuntungan apapun dari bandara tersebut kecuali kemiskinan yang semakin akut.
III. Ancaman tindasan Fasis oleh Pemprov Jabar dengan memobilisasi militer untuk rencana pembebasan lahan Sukamulya
Rencana Pemprov Jawa barat untuk membangun Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) akan dipaksakan dengan membentuk pansus untuk mempercepat penggusuran Desa Sukamulya, tanpa memperdulikan sama sekali nasib dari Rakyat Sukamulya, bahkan pihak Pemprov Jabar pun tidak menanggapi aspirasi dari Rakyat Sukamulya, pernyataan terakhir mereka, hanya akan memberikan konpensasi tanpa ada nya relokasi apalagi memikirkan kelangsungan penghidupan dari Rakyat Sukamulya.
Panitia Khusus yang di bentuk oleh Pemprov Jabar terdiri dari: Pemprov Jabar, Pemkab Majalengka, Kantah BPN Kab. Majalengka, Kanwil BPN Jabar, kejaksaan, TNI dan POLRI. Pada tanggal 15-16 Nopember 2016 Pansus BIJB akan melakukan pengukuran tanah yang akan mereka bebaskan, dengan mengerahkan sekitar 1.200 personil aparat gabungan dari TNI-POLRI di Desa Sukamulya tanpa adanya musyawarah dengan pihak Desa Sukamulya.
Rakyat Sukamulya selama 12 tahun memperjuangkan hak nya atas tanah dan penghidupan nya, sekarang di jawab dengan rencana penggusuran yang dikawal oleh aparat militer yang siap siaga untuk mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi Rakyat Sukamulya.
Dengan kondisi demikian, maka kami menyatakan sikap dan menuntut:
- Menolak rencana pengukuran tanah oleh Pansus BIJB
- Menuntut kepada Pemerintah untuk tidak melibatkan TNI dan POLRI dalam rencana pengukuran tanah Desa Sukamulya
- Batalkan proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati!
Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Jawa Barat untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada 5.500 rakyat Desa Sukamulya yang mempertahankan kehidupannya dan menolak pembangunan yang tidak menguntungkan rakyat.
Salam Demokrasi!
Hidup Rakyat!
Majalengka, 14 November 2016
- Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)
- Front Perjuangan Rakyat CIAYUMAJAKUNING (FRPC)
- Front Perjuangan Rakyat Jawa Barat
- PC PMII Kota Bandung
- PC PMII Majalengka
- PC PMII Cirebon
- PC PMII Kuningan
- AGRA Jabar
- KPA
- LBH Bandung
- Walhi Jabar
- Kontras
- Seruni