Browse By

PENAHANAN PETANI SUROKONTO WETAN TAK BERDASAR – KEMBALIKAN TANAH SENGKETA SUROKONTO WETAN KEPADA ‘MUSTAHIQ’-NYA (PETANI)

Foto: Rumah Buku Simpul Semarang

Foto: Rumah Buku Simpul Semarang

Rilis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam – FNKSDA

Bismillahirrahmanirrahim.

Pada 18 Januri 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp. 10 miliar kepada tiga orang petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, yaitu Kiai Nur Aziz (usia 44 tahun); Sutrisno Rusmin (63 tahun), dan Mujiono (39 tahun) (Nomor Perkara: 29/Pid.Sus/2016/PN.Kdl). Vonis yang dijatuhkan kepada tiga orang petani ini didasarkan pada dakwaan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan b UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Putusan tersebut menyatakan bahwa para petani bersalah karena memakai lahan seluas 127,821 hektar yang diklaim kepemilikannya oleh Perhutani di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, para tersangka juga dituduh mengorganisir massa untuk melawan Pehutani.

Atas vonis tersebut, petani Surokonto Wetan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Banding ini pada dasarnya menolak vonis terhadap ketiga petani yang dijatuhi hukuman penjara dan denda tersebut dengan alasan bahwa Petani Surokonto Wetan seharusnya memiliki hak atas lahan yang sudah mereka garap sejak tahun 1970-an tersebut.

Pada 30 Maret 2017, dengan alasan takut kalau ketiga petani Surokonto Wetan yang dijatuhi hukuman penjara dan denda akan menghilangkan barang bukti, polisi melakukan penangkapan terhadap Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dalam perjalanan pulang dari Semarang. Sejak itu keduanya ditahan di Lapas Kendal sampai sekarang (17 Mei 2017).

Pada 3 April 2017, PT Jawa Tengah menutuskan banding dengan vonis 3 tahun untuk Kiai Nur Aziz dan masing-masing 2 tahun untuk kedua terdakwa yang lain, serta denda Rp. 10 milyar dan subsider 3 bulan (Putusan PT Jateng: Putusan PT NOMOR; 43/pid.sus/2017/PTSMG.Jo.PUTUSAN PN KENDAL NOMOR;29/Pid.sus/2016/PN.KENDAL). Pada tanggal 26 April 2017 salinan putusan dari PT Jateng diterima pihak petani Surokonto Wetan yang langsung menyatakan kasasi. Tanggal 9 Mei 2017, memori kasasi sudah dimasukkan melalui PN Kendal, dan sejak itu diproses menuju Mahkamah Agung.

Atas rentetan peristiwa tersebut, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menyampaikan beberapa masalah yang berhubungan dengan sejarah kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

Pertama, tanah di Desa Surokonto Wetan yang menjadi sengketa pada mulanya adalah tanah nenek moyang orang Surokonto Wetan, dan mestipun tidak berjalan mulus, tanah yang menjadi sengketa sudah digarap oleh para petani Surokonto Wetan sejak 1972.

Kedua, sejak 1997 lahan seluas 127,821 hektar tersebut tidak dikelola dengan semestinya oleh pihak PT. Sumurpitu Wringinsari. Dalam rentang waktu penelantaraan (1998 hingga 2016), lahan perkebunan dirawat dan didayagunakan oleh warga Desa Surokonto Wetan.

Dengan demikian, warga Desa Surokonto Wetan bertindak sebagai “muhyil mawat” (orang yang menghidupkan lahan terlantar, “ihya’ al-mawat”). Sebagaimana ditetapkan dalam hukum Islam, orang yang menghidupkan tanah terlantar memiliki hak milik atas tanah yang digarapnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

“Barangsiapa menghidupkan tanah yang terlantar (mati), maka tanah itu menjadi miliknya”

Putusan hukum Islam ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Paragraf 2 Pasal 24 mengenai pembuktian hak lama, maka warga mempunyai hak untuk mengajukan kepemilikan atas lahan.

Ketiga, ada beberapa permasalahan hukum dalam dalam kasus tukar-guling antara PT Sumurpitu dengan PT. Semen Indonesia (SI) yang menyebabkan produk-produk hukum yang keluar sehubungan dengan kasus ini mengalami cacat hukum. Permasalahan pertama adalah, apakah PT SI memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat memiliki Hak Guna Usaha (HGU)? PP No. 40 tahun 1996 pada pasal 14 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan untuk perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Sejauh ini, PT. SI tidak bergerak di bidang-bidang tersebut. Kedua, “transaksi jual beli saham” yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu Wringinsari dengan PT SI pada 2012 diartikan sebagai jual beli hak milik lahan. Ini jelas melawan hukum, karena HGU atas lahan 127,821 hektar yang dimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari berada di atas tanah negara yang hak miliknya tidak bisa diperjualbelikan. “Transaksi jual beli saham” ini menjadi basis untuk regulasi berikutnya. Akibatnya, setidaknya dua Keputusan Menteri (Kepmen) berikutnya juga menjadi “cacat hukum”. Kepmen pertama yang mengidap “cacat hukum” adalah Kepmen Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk lahan seluas 125,53 hektar sebagai lahan objek tukar-menukar PT SI kepada PT. Perhutani Kab. Kendal. Kepmen kedua yang mengidap “cacat hukum” adalah Kepmen Kehutanan Republik Indonesia Nomor  SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127,821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Kronologi kepemilikan tanah di Desa Surokonto Wetan yang lebih lengkap dapat disimak di tautan berikut: http://www.daulathijau.org/?p=751.

Karena itu, FNKSDA meminta pemerintah untuk:

  1. Menghormati dan menegakkan hak-hak petani Surokonto Wetan berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 28G dan H.
  2. Menangguhkan penahanan terhadap petani Surokonto Wetan karena penahanan ini sama sekali tidak beralasan dan berdasarkan dugaan (“zhann”) yang sepihak.

Menurut para ulama, dugaan yang tidak berdasar dan tidak akurat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk menghukumi seseorang. Kaidah fikih menyatakan:

لَا عِبْرَةَ بِالظّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ

“Dugaan yang jelas-jelas kesalahannya, tidak diperhitungkan sebagai ketetapan hukum” .

  1. Membebaskan petani Surokonto Wetan dari segala dakwaan atau tuntutan hukum
  2. Mengakui dan melegalisasi kepemilikan lahan oleh petani Surokonto Wetan sebagai mustahiq (yang berhak) atas tanah tersebut.
  3. Membatalkan/mencabut SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK 3021/MENHUT/VII/KUH-2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127,821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah dengan alasan Kepmen ini mengidap cacat hukum.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq

(Komite Nasional FNKSDA)

Muhammad Al-Fayyadl

A. Syatori