Browse By

Resolusi Jihad NU 1945 dan Kontekstualisasinya dalam Perjuangan Petani Rembang

Pada Hari Santri 22 Oktober 2016, diadakan pembacaan Resolusi Jihad NU 1945 di Tenda Perjuangan yang menjadi basis petani Rembang dalam menolak PT Semen Indonesia. Dalam Resolusi Jihad NU yang dihasilkan dari Rapat Besar Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura, 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, Jawa Timur, Jihad dimaknai sebagai berjuang membela Tanah Air dari penguasaan kembali pihak Belanda dan pihak asing lainnya beberapa waktu setelah proklamasi kemerdekaan. Dalam resolusi tersebut dengan jelas disebutkan bahwa membela kedaulatan Republik Indonesia adalah jihad yang wajib bagi setiap muslim di Indonesia.

Dewasa ini, resolusi Jihad NU ini kembali menemukan konteksnya mengingat semakin maraknya konflik-konflik agraria di Indonesia yang pada intinya adalah pengambilan tanah-tanah dari petani. Dengan demikian, Jihad NU 1945 ini perlu dikontekstualisasikan di masa sekarang. Jihad saat ini adalah mempertahankan tanah-tanah petani dari berbagai bentuk pengambilan. Ini perlu dilakukan demi menjaga Tanah Air Indonesia, dan karena kemaslahatan seluruh bangsa adalah jihad wajib bagi setiap Muslim. Jika pada tahun 1945 Jihad dimaknai sebagai perang fisik terhadap agresi militer, maka sekarang ini Jihad dimaknai sebagai perlawanan terhadap modal asing dan swasta yang menguasai sumber daya-sumber daya alam milik rakyat. Intinya, Jihad sekarang ini adalah menjaga penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam pada rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Kasus penolakan petani di Rembang terhadap PT Semen Indonesia (SI) adalah salah satu bentuk konflik agraria yang disebutkan di atas. Pembacaan Jihad NU 1945 di Tenda Perjuangan Rembang adalah satu upaya untuk melakukan kontekstualisasi terhadap Jihad NU 1945 di masa kini.