Browse By

Seriuskah NU Akan“Bicara Keras” Masalah Agraria?

Mh Nurul Huda*
Pertama-tama judul bernada tanya di atas sama sekali tidak bermaksud meragukan pikiran-pikiran dan komitmen NU untuk mengatasi masalah agraria. Bahkan sudah wajar dan sangat masuk akal bila para ulama dan kiai kita memberi porsi sedikit lebih besar pada masalah ini.

Mengingat keterkaitan NU secara langsung dengan kehidupan warga Nahdliyin (rakyat) di pedesaan dan kehidupan bangsa secara keseluruhan.

Dapatlah dikatakan, para kiai dan ulama sendiri adalah “back bone” (tulang punggung) NU. Sedangkan NU adalah tulang punggung warga Nahdliyin yang, bersama-sama elemen masyarakat yang lain, menyadari dirinya sebagai tulang punggung kehidupan bangsa. Sudah sepantasnya “NU and the back bone” memikirkan secara serius masalah-masalah agraria yang merupakan sekian masalah penting yang dihadapi masyarakat kita di pedesaan dan perkotaan baru dewasa ini.

Dalam seminggu terakhir, misalnya, penulis membaca pernyataan Ketua PBNU H Saifullah Yusuf dua hari berturut di media ini (NU Online, 10-11/3). Nahdlatul Ulama, katanya, perlu “bicara keras” soal tanah atau politik agraria. Diawali dengan pembahasan oleh para ulama dan kiai pada forum muktamar NU di Jombang, Agustus mendatang, pokok-pokok yang dihasilkan akan menjadi dasar pijakan moral untuk mendesak pemerintah agar menyusun regulasi tata kelola agraria dan SDA yang jauh lebih baik.

Begitulah memang yang perlu diketahui oleh khalayak umum, mengenai tata cara jamiyyah NU terlibat dalam kehidupan politik. Sikap institusinya ditentukan oleh hasil keputusan para ulama dan kiai NU (dari cabang-cabang seluruh Indonesia dan kini ditambah delegasi pengurus cabang istimewa NU di seluruh penjuru dunia) yang didasarkan pertimbangan keagamaan melalui forum debat dan musyawarah keagamaan (disebut juga bahtsul masail). Hasil keputusan itu lalu diserahkan ke parlemen (pusat maupun daerah) lewat partai-partai politik untuk diperjuangkan atau ke pihak pemerintah (pusat maupun daerah) untuk mengubah/memperbaiki perundang-undangan dan konstitusi yang ada. Wilayah perjuangan NU memang mengutamakan persuasi moral yang bisa jadi punya dimensi politik kepada pemerintah, yang dapat dibedakan dari partai-partai politik atau banyak LSM yang cenderung langsung melakukan tekanan-tekanan politik an sich.
***
Semua pihak, termasuk warga Nahdliyin yang mengalami masalah agraria di berbagai daerah, pastilah tak sabar menunggu buah keputusan muktamar yang masih 4 bulan lagi. Mereka tidak sabar lagi menanti hasil baik yang diharap-harapkan. Suatu ketaksabaran yang dipikir-pikir dapatlah kita pahami, lantaran banyaknya masalah agraria yang tak kunjung terselesaikan menimpa kehidupan sehari-hari mereka.

Alih fungsi lahan, misalnya di Pati atau wilayah pertambangan semen di kawasan Kendeng, Rembang, tak sesuai aturan undang-undang hingga berpotensi tinggi mengancam sumber-sumber air warga dan merusak lingkungan setempat. Belum lagi di daerah lain, masalah berkaitan dengan ganti rugi yang tak berasas keadilan. Atau, kebutuhan wajar pemilik lahan sendiri yang menginginkan keuntungan yang sepadan, tidakjomplang, dengan para pelaku industri, pengusaha domestik atau non-domestik. Banyak dijumpai kesamaan-kesamaan masalah di sejumlah daerah, di samping perbedaannya yang khas di masing-masing tempat. Di antara kesamaan itu ialah pemerintah dan elit politik sendiri seolah tutup mata dan telinga. Mereka tidak hadir bersama masyarakat, tapi justru merapat bersama juragan modal.

Lalu, keadaan hiduplah yakni pengalaman eksistensial (pribadi maupun kolektif) yang serba tidak didengarkan dan tidak dipedulikan, diabaikan dan dipinggirkan, bersamaan dengan perasaan diperlakukan tidak adil yang tak tertahankan, akhirnya memaksa mereka melawan. Warga setempat yang kadang lebih banyak kaum perempuannya “berjihad” di bawah moncong senapan dari pria-pria perkasa berseragam atau kepalan tangan preman brangasan. Mungkin hanya beruntung saja bila di antara mereka dan pimpinannya tidak dicap dengan label “komunis” yang berarti risiko fisik dan politik akan jauh lebih besar dibandingkan kuatnya pesan moral perjuangan yang hendak disampaikan dan kemungkinan tercapainya tujuan mereka itu sendiri.

Kekeliruan cara penanganan maupun kekeliruan persangkaan terakhir itu perlulah dijelaskan sejelas-jelasnya dan diluruskan selurus-lurusnya, sejelas dan selurus jembatan shirotol mustaqim. Diketahui secara umum bahwa di sejumlah tempat, para warga yang menuntut keadilan ini “ditemani” oleh sekumpulan anak muda yang bergairah, gigih, teguh dan secara ekstasif menyadari kedalaman tugas kekhalifahannya berbela-rasa dengan masyarakat. Mereka mondar-mondir dari kota ke kota dan dari kampung ke kampung, menginap di mushola dan rumah warga untuk menemani, menyemangati, mendampingi, mengaji bersama, mengarang buku dan berbagi pengetahuan baik secara online maupun offline dengan khalayak umum.

Sudah sepantasnyalah bila penulis kolom ini menyebut satu di antara mereka, yakni anggota Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA). Dukungan besar yang diberikan khusus oleh Rais ‘Aam PBNU KH A Musthofa Bisri kepada paguyuban anak muda NU ini seakan menambah energi batini atas apa yang telah mereka miliki. Mereka makin bertenaga, energinya tambah berlipat-lipat. Mungkin inilah buah arti kata “hikmah” atau “falsafat” yang dikenal dalam tradisi filsafat Islam, sejak Abu Yusuf Ya‘qub ibn Ishaq Al-Kindi, Ikhwanus Shofa hingga Abdurrahman Ad-Dakhil. Hikmah dalam tradisi ini berarti manunggaling ilmu dan spiritualitas, atau kesatuan “rechenhaft alias rasionalitas dan pengarah hidup” dalam suatu aksi perbaikan terus menerus yang menjadi “jalan hidup” bagi para pelakunya.

Singkat kata, menentang ketidakadilan dan membela kaum mustadhafin (tertindas) adalah motif-motif keagamaan para aktivis muda NU di atas, yang dimaknai suatu panggilan profetik (kenabian) seorang muslim dari penghayatan imannya yang paling dalam. Ketundukan semata kepada Yang Ilahi dan komitmen bela-rasa sejatinya kepada penderitaan umat manusia adalah postulat agung bagi segala tindakan.

Hal ini dirasa perlu dibeberkan oleh penulis, untuk menepis persangkaan-persangkaan keliru dan kurang arif yang telah disinggung di muka yang berpotensi membelah rakyat dan para pemimpinnya atau menjauhkan pemimpin dari umatnya. Kekeliruan atau kesalahpahaman ini sebetulnya juga dampak dari sejarah politik masa lalu pada mempengaruhi psikologi dan mentalitas kita. Kombinasi pertentangan pada masa lampau antara komunisme dan kapitalisme-imperialistik menyusul tawaran model baru pembangunan berorientasi pertumbuhan ekonomi belaka yang menguntungkan pemodal besar dan meminggirkan rakyat kecil dengan bertopangkan tatanan yang serba militeristik di samping birokrasi dan parlemen yang serba elitis, kenyataannya telah menempatkan masyarakat Islam di masa lampau dalam posisi serba sulit dan dilematis.

Namun kini seiring dengan tumbuhnya kesadaran keberagamaan yang makin matang, kedewasaan kita dalam memaknai hak dan kewajiban asasi manusia, dan proses demokrasi yang tentu saja masih perlu kita tingkatkan mutunya, maka kehidupan kebangsaan yang lebih manusiawi dan berkeadaban dapat kita upayakan secara bersama-sama.
***

Kembali kepada masalah agraria yang dilontarkan Ketua PBNU H Saifullah Yusuf di muka. Sebuah tema yang rencananya dibahas dalam muktamar mendatang. Ini berarti forum tersebut harus membicarakan masalah-masalah pertanahan yang berdimensi luas. Di antaranya kepemilikan tanah, alih fungsi dan pemanfaatan lahan, konflik sumber daya alam (SDA), masalah kerusakan lingkungan hidup hingga ketahanan pangan serta mencari solusi yang paling feasible (mungkin dan dapat dikerjakan) atas sekian masalah itu. Sebagian tema tersebut, misalnya pemeliharaan lingkungan hidup, sudah dibahas dalam forum muktamar atau musyawarah nasional NU di tahun-tahun sebelumnya. Karenanya cukuplah ia dipertajam menurut perkembangan-perkembangan terkini.

Barangkali yang tak kalah penting untuk dibahas adalah menyangkut paradigma dan strategi pembangunan yang langsung terkait dengan tata kelola agraria dan SDA. Para ahli menyebutnya “mind-set”. Soal tata kelola ini tidak sekadar menyangkut ganti-rugi untuk pemilik lahan dalam proses alih fungsi, tetapi juga proyeksinya terhadap ketahanan pangan, keberlangsungan lingkungan hidup (misalnya sumber air atau potensi bencana) serta kehidupan ekonomi warga dan anak cucunya sendiri di masa mendatang. Sejumlah peraturan dan perundang-undangan telah mengatur hal ini, tetapi seringkali terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan sehingga warga selalu menjadi korban.

Banyak kasus agraria yang merugikan kehidupan masyarakat dan karakteristiknya sangat beragam. Oleh karena itu penting pula untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di berbagai provinsi dan kabupaten di mana wilayah-wilayah dan cabang-cabang NU berada. Kiranya sangat beruntunglah NU karena banyak kadernya memiliki keahlian dan mengikuti perkembangan masalah agraria di berbagai tempat. Front Nahdliyin misalnya dapatlah terlibat dalam pembahasan semacam ini, termasuk melibatkan warga yang mengalami masalah tersebut. Selain itu juga perlu kita pikirkan pembelaan-pembelaan macam apa yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga dan banom-banom NU berkaitan dengan masalah yang dihadapi warganya.

Sebagaimana dinyatakan H Saifullah Yusuf, lahan pertanian belakangan ini semakin surut dan tanah pertanian milik para petani juga semakin sempit. Sementara di masa depan kebutuhan atas pangan makin meningkat, dan memaksa impor produk pertanian dari Vietnam, Filipina, dan lainnya. Untuk itu selain koridor pertambangan, pemerintah akan segera membuka koridor pertanian baru di wilayah luar Jawa, sementara di Pulau Jawa intensifikasi pertanian masih berlanjut dengan pengutamaan lebih besar pada industri jasa. Begitulah menurut desain Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang disusun oleh pemerintah SBY kemarin. Itu berarti sektor pertanian akan menjadi industri besar terutama di luar Jawa, untuk mengganti pasokan impor yang selama ini menggelisahkan para petani sendiri.

Adanya perkembangan ini memungkinkan pemain-pemain baru di bidang industri pertanian akan masuk. Di antaranya perusahaan asing seperti Monsanto dan lainnya untuk kepentingan bisnis dalam rantai permintaan dan suplai kebutuhan pangan nasional dan dunia. Mereka akan mencari lahan luas di luar Jawa atau mengintegrasikan lahan-lahan kecil milik petani dengan sistem sewa dengan konsekuensi pemiliknya menjadi buruh di lahannya sendiri. Selain itu bibit yang digunakan Monsato adalah bibit berpaten yang setiap saat dapat menjerat petani lokal yang memanfaatkannya atau memanfaatkan varian bibitnya tanpa ijin. Barangkali kenyataan-kenyataan inilah yang dibaca oleh Ketua PBNU H Saifullah Yusuf sehingga dapat dipahami sepenuhnya bila ia menganggap penting NU “bicara keras” soal agraria.
Jika demikian kenyataannya maka cukuplah alasan yang mengharuskan “NU and the back bone” memikirkan masalah ini. [Wallahu a’lam bis showab]

*Mh Nurul Huda, Aktivis Forum NU 1926, tinggal di Jakarta.
sumber: dari NU Online