Browse By

Tuntutan Penghentian Pemagaran dan Perlindungan Terhadap Petani Nahdliyin Di Urutsewu, Kebumen dan Penguasaan Sumber Daya Alam Indonesia

Konflik tanah di Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung sejak penggabungan desa 1920. Pada 1932 pemerintah Kolonial Belanda mengadakan klangsiran tanah yang membagi tanah berdasarkan nilai ekonomisnya, dengan tujuan akhir menetapkan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Penjajah Belanda mengklaim tanah pada jarak ± 150—200 m dari garis pantai sebagai milik Belanda. Masyarakat menyebutnya sebagai “Tanah Kompeni”, dan melawan Belanda untuk merebut kembali tanah-tanah ini. Pada 1937, Tentara Kolonial Belanda memakai pesisir Urutsewu sebagai arena latihan militer, dan dilanjutkan oleh Jepang pada 1942-5.

Maret-April 1998 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) melakukan pemetaan sepihak dan melabeli area lapangan tembak dengan “Tanah TNI-AD”, dan meminta tandatangan dari kepala desa di kawasan Urutsewu. Belakangan tanda tangan ini dipakai oleh TNI-AD sebagai klaim pengalihan status kepemilikan tanah, sesuatu yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Pada 2006, TNI kembali melakukan klaim lewat mekanisme tanah berasengaja yang dipakai untuk lapangan tembak. Dalam persepsi warga berasengaja adalah tanah yang sengaja di-bera-kan (tidak ditanami) dan digunakan sebagai penggembalaan ternak.

TNI AD meluaskan klaimnya menjadi 1000 m dari garis pantai pada 2007 dan meminta ganti rugi dalam proses pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa. Klaim TNI AD ini memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan patok radius 1000 m dari garis pantai. TNI AD mengancam warga terkait perlawanan ini. Belakangan, klaim “jarak 1000 m” TNI AD diakomodir dalam Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen.

Pada 2008 Kodam IV Diponegoro mengeluarkan surat Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). Artinya, TNI AD meneruskan klaimnya terhadap tanah di pesisir Urutsewu, sekaligus terlibat dalam bisnis pertambangan pasir besi. Hal terakhir ini diperkuat dengan terlibatnya salah seorang pensiunan TNI-AD sebagai komisaris PT MNC. Per Januari 2011, pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun, tanpa sosialisasi. Dalam surat ini dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD.

Hal ini memicu reaksi keras dari warga yang disusul dengan penyerangan warga oleh TNI AD dan berujung pada 6 orang petani dikriminalisasi, 13 orang luka-luka, 6 orang diantara luka akibat tembakan peluru karet dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah, 12 sepeda motor milik warga dirusak dan  beberapa barang, seperti handphone, kamera dan data digital dirampas oleh tentara. Tetapi pada Mei 2011, melalui surat Kodam IV Diponegoro, TNI AD mencabut persetujuan penambangan pasir besi yang telah diberikan kepada PT MNC.

Pada 2012, warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan area latihan dan uji coba senjata berat. Alternatif tuntutan warga adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata”. Masih dalam fase yang sama, warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit, meskipun izin pertambangan belum dicabut sampai sekarang (Januari 2014).

Pada Desember 2013, TNI AD melakukan pemagaran dan sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan. Meskipun sudah mendapatkan penolakan yang sangat keras dari masyarakat, tetapi TNI AD tetap melanjutkannya.

Karena itu, kami dari FNKSDA dengan ini menuntut kepada Panglima TNI untuk :

  1. Memerintahkan penghentian pemagaran di sepanjang pesisir Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jateng oleh TNI AD.
  2. Memerintahkan untuk membersihkan semua material, baik yang sudah terpasang maupun belum terpasang dari lokasi pemagaran.

Mengingat mayoritas petani adalah Nahdliyin, kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami memohon perlindungan terhadap warga di Urutsewu sehubungan dengan konflik tanah yang berkepanjangan di daerah ini.

Dalam konteks yang lebih luas, mengingat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang sebagain besar dikuasai oleh perusahaan asing dan maraknya konflik berbasis SDA di Indonesia dewasa ini, maka FNKSDA:

  1. Menuntut Pemerintahan Republik Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan nyata dan sepadan terhadap usaha-usaha yang membahayakan KEDAULATAN NKRI MERDEKA dan AGAMA.
  2. Menuntut Nahdlatul Ulama agar memerintahkan perjuangan “fi sabilillah” guna merebut penguasaan sumber daya alam demi tegaknya KEDAULATAN NKRI MERDEKA dan Agama Islam.
  3. Menyerukan kepada semua warga Nahdliyin dan ummat Islam untuk mempertahankan tanah air dari rongrongan kapitalisme ekstraktif dengan merebut dan menasionalisasi penguasaan Sumber Daya Alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *