Bandung (Bukan) Kota Layak HAM
Siaran Pers Jaringan
Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia Bandung (BARA HAMBA) mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut penghargaan Kota Peduli HAM yang telah diberikan kepada Kota Bandung. BARA HAMBA menilai, tindakan brutal Pemerintah Kota Bandung merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari membuat kota ini tidak layak menyandang predikat kota peduli HAM.
Hanya berselang dua hari dari peringatan HAM Internasional, , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dengan dukungan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung melakukan pengosongan, penghancuran, dan pengusiran warga di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung pada Kamis, 12 Desember 2019. Dengan dalih memiliki hak atas tanah yang ditempati warga, Pemkot Bandung yang dua tahun lalu mendeklarasikan diri sebagai kota ramah HAM berencana untuk membangun proyek rumah deret di lahan tersebut. Padahal, Pemkot Bandung tidak pernah dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.
BARA HAMBA menyatakan penggusuran ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa. Mulai dari surat pemberitahuan terkait penggusuran dari Pemkot Bandung diterbitkan pada tanggal 9 Desember namun baru disampaikan pada 11 Desember 2019 petang. Isi surat tersebut mencantumkan perintah kepada warga untuk membongkar bangunan yang dimilikinya secara mandiri. Tidak ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga. Tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga.
Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan yang berlebihan dalam proses penggusuran pada 16 bangunan yang dihuni 33 kepala keluarga. Aparat negara yang seharusnya melindungi warga malah bereaksi berlebihan hingga melepaskan lima tembakan gas air mata demi mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.
Pemkot Bandung mengklaim jika penggusuran merupakan tindakan yang legal karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA). Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota.
Padahal keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan itu tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah itu sebagai milik pemerintah. Warga masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung. Apalagi ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga.
Penggusuran ini mengakibatkan hilangnya tempat tinggal 33 KK. Di antara korban tersebut adalah anak-anak dan lanjut usia. Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.
Sampai dengan hari Jumat, 13 Desember 2019 ini, belum ada bantuan dari pemerintah kepada warga. Bantuan justru mengalir dari berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung. Kerugian akibat penggusuran ini tidak hanya berupa hilangnya tempat tinggal warga berserta harta bendanya, namun juga telah menyebabkan timbulnya korban luka dari pihak warga.
BARA HAMBA juga mendesak negara untuk menindak tegas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, kepolisian dan anggota TNI terhadap warga Tamansari pada pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
Bara Hamba merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Walhi Jabar, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Perkumpulan Inisiatif, Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung, Kalyana Mandira, Agrarian Resources Center (ARC) dan PBHI Jawa Barat.
Narahubung:
Willy Hanafi 081283000212