Browse By

MENAKWIL PENYIKAPAN MBAH MAIMOEN ATAS KASUS SEMEN

 

Ngilu hati “al-faqir” menerima link wawancara Hadratussyaikh KH Maimoen Zubair (akrab dipanggil Mbah Moen) dengan mediaindonesia.com (http://mediaindonesia.com/…/wawancara-kh-maimoen…/2017-01-09#) yang menegaskan secara eksplisit dukungannya kepada pendirian pabrik Semen di Rembang. Satu lagi pukulan telak, batin penulis, bagi rakyat Kendeng dan gerakan rakyat yang selama ini bahu-membahu untuk menolak pabrik demi kelestarian pegunungan Kendeng, dan satu lagi kartu As bagi pabrik Semen untuk berjumawa mendapat dukungan seorang ulama sepuh yang sangat disegani.

Wawancara tersebut seakan meredam rumor yang simpang-siur tentang posisi Mbah Moen atas Semen. Menurut versi PT SI (Semen), Mbah Moen mendukung Semen. Sebaliknya, menurut penuturan warga petani Kendeng yang sowan ke ndalem Mbah Moen di Sarang, Mbah Moen mendukung warga menolak Semen (foto di bawah). Rumor tersebut telah menjadi bola liar yang disepak ke sana-ke mari oleh pendukung Semen guna melawan warga Kendeng yang terdampak langsung dengan keberadaan pabrik. Di sisi lain, berita dukungan Mbah Moen bagi warga kalah populer—karena media-media besar telah terkooptasi Semen. Rumor itu juga menjadi bola liar di kalangan warga NU yang seakan diadu dengan sesama warga NU. Padahal, penolakan warga NU atas Semen juga besar. Di tenda perjuangan warga, sempat diadakan Hari Santri dengan pembacaan Resolusi Jihad (http://www.daulathijau.org/?p=995). Dukungan atas rakyat Kendeng juga mengalir dari tokoh-tokoh NU, sesepuh maupun kaum muda: Gus Mus (KH A Musthofa Bisri), Gus Yahya Staquf, Gus Zaim Lasem, Gus Yusuf Khudori, Kiai Budi, Gus Nuril, Kiai Imam Aziz, Ny. Alissa Wahid, dan para “gawagis” yang tak terhitung banyaknya. Konon, Gus Dur sendiri dulu juga pernah memberikan dukungan atas warga Kendeng, untuk kasus pabrik Semen di Pati, beberapa saat sebelum wafat.

Menjelang putusan Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) 17 Januari ini, bola liar itu tentu akan makin kencang disepak Semen untuk menjatuhkan warga Kendeng, yang telah menang di Mahkamah Agung. Dukungan Mbah Moen suatu modal budaya yang besar, dan legitimasi keagamaan. Sayangnya legitimasi itu dipakai Semen justru untuk mengangkangi hukum.

Agar tidak jadi bola liar, tetapi terdudukkan secara proporsional, penyikapan Mbah Moen itu mesti ditakwil. Catatan pendek ini ingin menakwil penyikapan Mbah Moen.

Imam adz-Dzahabi, seorang ulama hadits besar, menulis kitab berjudul “Mizan al-I’tidal fi Naqd ar-Rijal” (Neraca Objektivitas: Kritik atas Para Perawi Hadits). Judul kitab ini menggambarkan tiga nilai sekaligus dalam tradisi Aswaja Nahdliyin: tawazun (keseimbangan), i’tidal (objektivitas), dan naqd (sikap kritis).

Pada prinsipnya, bukan hal yang tabu menyikapi secara kritis tindakan para ulama—para ulama pun telah sering melakukannya atas sesama ulama—selama dilakukan dengan “mizan al-i’tidal”, neraca objektivitas, dan bukan permusuhan, kebencian, atau sekadar mengumbar hasud. Namun dalam kultur masyarakat Indonesia yang sangat memuliakan para kiai, jangankan mengkritik, menyatakan suatu ketidaksetujuan dengan cara langsung pun suatu hal yang kurang etis.

Karenanya, “inkar bil qalb” (memedam ketidaksetujuan dalam hati) biasanya dilakukan para santri dan kaum Nahdliyin melihat hal-hal yang kurang disetujui dari tindakan atau pandangan para ulama. Namun, dalam kasus ini, melakukan “inkar bil qalb” saja akan menjadi selemah-lemahnya iman, mengingat propaganda yang ditebarkan pihak Semen yang sangat sistematis dan manipulatif (dengan biaya yang sangat besar tentunya), sehingga bukan tidak mungkin umat akan terseret kepada bahaya yang lebih besar. “Al-faqir”, dengan kapasitas yang sangat terbatas, hanya ingin mencatat hal-hal yang kiranya perlu diketahui oleh publik mengenai kasus ini, sehingga kita bisa menilik semuanya lebih jernih.

Berikut beberapa catatan “al-faqir”.

1/ Ini termasuk “musykilah” (persoalan) yang pelik. Pasalnya, ini menyangkut dua hal. Pertama, yang mengatakannya seorang ulama besar, yang wira’i, “faqih”, dan “’allamah” (berderet keutamaan dan ketinggian derajat keulamaan beliau tidak akan mampu tertuang dalam selembar catatan ini). Kedua, yang beliau dawuhkan, menyangkut suatu klaim besar. Bahwa mendukung Semen merupakan suatu wujud kecintaan pada negara (nasionalisme), “hubbul wathon”.

Pernyataan demikian sebaiknya harus dicermati dan disimak sungguh-sungguh, dengan pikiran yang mawas. Ia sebaiknya tidak diterima secara langsung, berbekal alasan bahwa karena seorang ulama besar yang mengatakannya, maka klaim tersebut otomatis benar dan wajib diikuti. Pernyataan itu sungguh harus dikunyah dengan pikiran yang mawas dan hati yang jernih.

Semua orang mengetahui kecintaan beliau Hadratussyaikh atas negeri ini. Beliau selalu mengajarkan kepada generasi muda agar cinta negeri, karena negeri ini dibangun susah-payah dengan perjuangan putra-putri bangsa, termasuk para ulama. Tidak cinta negeri, sama saja dengan mengkhianati perjuangan para ulama. Beliau ingin melihat Indonesia makmur dan sejahtera. Karenanya, beliau barangkali termasuk di antara sesepuh NU yang setia dengan konsepsi tahun 1980-an (yang juga dianut oleh KHM Sahal Mahfudz, Gus Dur, dll.) tentang “pembangunan”: bahwa negara ini bisa makmur dengan membangun, karenanya agenda “pembangunan” harus didukung. Konsepsi ini sangat lekat dengan nuansa pembangunan dalam rezim “developmentalism” yang saat itu diperkenalkan Orde Baru, namun berusaha dimoderasi oleh para ulama agar pembangunan tidak menimbulkan ekses. Karena pentingnya pembangunan, maka, seperti terungkap dalam wawancaranya, Mbah Moen mendukung pembangunan industri sebagai sokoguru ekonomi bangsa (beliau mencontohkannya dengan industri gula).

Namun, yang barangkali luput dari pengamatan beliau (dan ini wajar karena perbedaan generasi), bahwa “pembangunan” pun telah berevolusi, dari pembangunan ala Orde Baru sampai pembangunan di bawah rezim neoliberal sekarang ini. Ciri pembangunan ala Orde Baru berbeda jauh dengan pembangunan neoliberal sekarang. Saat itu, pembangunan masih berlingkup nasional, walaupun mulai terbuka pada investasi asing dan dikuasai oleh kroni Soeharto. Saat ini, pembangunan telah terbuka sepenuhnya kepada investasi asing, dan Indonesia masuk ke dalam pusaran modal global. Pertanyaannya, apakah pabrik Semen Indonesia (PT SI) masih mencerminkan “kepentingan nasional”? Persepsi tentang hal ini menentukan. Mbah Moen berpandangan bahwa pabrik Semen mewakili “kepentingan nasional”. Sementara itu, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pabrik Semen adalah suatu BUMN yang dikelola dengan prinsip bisnis dan pasar bebas (bukan ekonomi rakyat), dan dimiliki oleh banyak unsur investor asing. (Laporan tahunan PT SI 2014 merilis: komposisi pemilik saham PT SI adalah 51,01% pemerintah Indonesia, 38,59% institusi asing, 9,73% institusi domestik, 0,67% individu domestik, 0,01% individu asing.) Judulnya saja “BUMN”, tapi isinya tidak 100% lagi “milik negara”.

Kecintaan Hadratussyaikh Mbah Moen pada negeri ini akan selamanya relevan dan aktual. Namun, barangkali semata karena perbedaan persepsi tentang “pembangunan”, beliau beranggapan bahwa pembangunan pabrik Semen ini merupakan bagian dari kecintaan pada negeri. Sementara kenyataannya, dinamika industri di Indonesia telah jauh berubah dan masuk ke era investasi dan pasar bebas yang tidak pro-kepentingan nasional, lebih-lebih pro-rakyat Indonesia.

Para kiai kita sebenarnya bukan tak menyadari perubahan pada BUMN-BUMN di negeri ini. Gus Dur dalam sebuah ceramahnya (http://youtu.be/IAD3hvPmA1Q, menit 37) pernah menyinggung bahwa pada era Megawati, BUMN telah jadi mainan elite untuk memuaskan nafsu serakahnya untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia bagi kantong-kantong pribadi. Sungguh baik jika kita, para santri, menyimak kembali pernyataan Gus Dur itu, dan mengingat bahwa hari ini kita hidup dalam “rezim Mega” jilid dua, di mana privatisasi BUMN berlangsung sedemikian massifnya.

Perbedaan persepsi ini tentang “pembangunan” semacam ini sebenarnya akan lebih baik bila ditindaklanjuti dengan “tabayyun” di antara para kiai—NU dapat memfasilitasinya dalam halaqah khusus—guna mengkaji kembali dan mendudukkan problematika “pembangunan” di era investasi ini dan sarat dengan kebijakan infrastruktur yang memakan korban rakyat dan menghancurkan lingkungan dan sumber daya alam, sehingga menjadi terang “pembangunan” seperti apa yang ada dalam benak para ulama dan praktik “pembangunan” seperti apa yang kenyataannya terjadi namun jauh dari idealitas para ulama. Hal ini dapat menjadi modal kritis untuk melakukan wacana tandingan atas setiap wacana “pembangunan” yang digaungkan oleh pemerintah, yang bersembunyi di balik retorika nasionalisme.

2/ Pandangan Hadratussyaikh Mbah Moen mengenai pabrik Semen ini menggambarkan evolusi yang dinamis, dan terkadang “ambigu”, dari pandangan-pandangan beliau sebelumnya. “Framing” media dalam memotret pandangan beliau juga menentukan. 26 November 2013, beliau dikutip menyoroti pencaplokan gunung di Rembang untuk keperluan industri, dan menekankan pentingnya bersama-sama seluruh unsur masyarakat menjaga kelestarian alam (http://mataairradio.com/beri…/maimun-zubair-penjualan-gunung). Dalam berbagai pengajiannya, menurut penuturan sejumlah santrinya, beliau berwasiat bahwa tanda kiamat adalah ketika gunung-gunung dihancurkan. Pada 2016, di tengah memuncaknya aksi tolak Semen, beliau menerima kunjungan sowan para warga terdampak Semen dan mendoakan keberhasilan aksi. Namun, dalam wawancara terbaru, beliau disebut-sebut mendukung keberadaan pabrik Semen.

Dinamika tersebut mungkin, dugaan “al-faqir”, tidak lepas dari dinamika tarik-menarik di antara “ring 1” dan “ring 2” beliau, yang melibatkan para kiai muda (gawagis) yang terlibat dalam “Semen affair” ini, entah sebagai pihak yang pro maupun kontra. Perang statemen, baik di media maupun secara informal, sering terdengar. Aksi dukung-mendukung ini tentu menguntungkan pabrik Semen dalam meyakinkan masyarakat atas “manfaat pabrik Semen”, tanpa masyarakat diajak mengetahui atas dampaknya. Dalam berbagai acara istighosah belakangan yang cukup massif difasilitasi untuk mendukung Semen, tidak ada pembahasan mengenai dampak pabrik Semen bagi kelestarian alam di Rembang dan Jawa Tengah.

Apakah terjadi lobi-melobi tingkat tinggi di sini, wallahu a’lam. Tetapi, kegaduhan di internal kaum santri dan Nahdliyin ini dalam “Semen affair” ini sudah tidak lagi sehat, dan membukakan aib sendiri kepada publik atas mudahnya kekuatan NU dipecah-belah, diadu-domba, dan dipertentangkan oleh korporasi, mungkin dengan kompensasi-kompensasi duniawi yang tak seberapa, bila dibandingkan rusaknya alam Rembang dan kerugian yang diderita para petani dan warga yang terdampak. (Dampak itu telah mulai dirasakan dengan adanya banjir beberapa tahun lalu akibat mulai dibangunnya pabrik di bukit karst.).

Hadratussyaikh Mbah Moen mungkin tidak dapat diintervensi oleh para kiai muda ini. Tetapi, dinamika sikap beliau sedikit banyak didorong oleh “suasana kebatinan” pro-kontra kalangan santri dan Nahdliyin terhadap Semen.

3/ Pandangan Hadratussyaikh Mbah Moen merupakan suatu opini pribadi, yang lebih merefleksikan pandangan seorang warga negara atas negerinya dan refleksi kecintaan beliau kepada Indonesia. Sebagai opini pribadi, pandangan itu bukan suatu opini hukum Islam (opini “fiqhiyyah”) yang digali dari metode-metode fiqh yang ada. Dari wawancaranya tergambar pendekatan yang beliau lebih pada soal ekonomi dan neraca keuangan negara, karena beliau ingin negara ini tambah maju, tambah kaya, dan tambah makmur, yang beliau harapkan dengan berdirinya pabrik Semen di mana-mana (yang beliau analogikan dengan pabrik gula).

Kalau kita yakin pada kebenaran wawancara ini (tidak didistorsi), satu hal yang penting dicatat bahwa beliau mempersepsi pabrik Semen tidak memiliki dampak merusak sama sekali pada lingkungan. Beliau mengaca kepada “sejarah”, bahwa dari dulu pabrik Semen telah ada dan kenyataannya, menurut beliau, “belum ada yang pernah mengatakan pabrik semen membahayakan lingkungan. Kalau memang dikatakan membahayakan lingkungan, ya jangan Rembang saja”.

Secara implisit, persepsi muncul karena perbedaan persepsi atas situasi industri ekstraktif tempo dulu dan sekarang. Era Soeharto, ketika usaha pertambangan tidak sesemarak sekarang, beban ekologi Indonesia tidak seberat sekarang, walaupun saat itu telah mengalami perusakan massif (misalnya di Papua dengan Freeport). Saat ini, beban ekologi Indonesia telah melampaui batasnya, sehingga industri ekstraktif tidak dapat lagi dilanjutkan karena telah menjurus pada penghancuran alam Indonesia. Kajian para pakar telah banyak menunjukkan bahwa industri ekstraktif—tak hanya semen, tapi juga mineral, batu bara, dan tambang-tambang lain—membawa dampak merusak dan menghancurkan. Tak cuma bagi lingkungan, tetapi juga tata sosial masyarakat. KH Ali Yafie dalam “Fiqh Lingkungan Hidup” mensinyalir bahwa “di seluruh Indonesia, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan”. Jadi, sebenarnya telah banyak yang menyatakan tentang dampak destruktif pertambangan, termasuk tambang semen.

Mbah Moen tidak mengadopsi pendekatan “fiqh lingkungan” atau “fiqh” secara umum, barangkali karena belum sempat melakukan kajian khusus atas kasus ini, walaupun pendekatan fiqh ini telah banyak dilakukan di lingkungan NU, antara lain oleh ulama sekaliber Kiai Ali Yafie. Andai beliau melakukannya, maka akan jelas konflik antara maslahat dan mafsadah, yang dalam hukum Islam harus membatalkan suatu tindakan yang menjurus kepada mafsadah, seperti pendirian pabrik Semen (dalam kaidah fiqh, “dar’ al-mafasid aula min jalb al-mashalih”).

Melihat redaksinya, beliau tampaknya setuju bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh, kalau perlu penolakan menyeluruh, atas kebijakan pemerintah kalau jelas-jelas tambang semen membahayakan lingkungan: “Kalau memang dikatakan membahayakan lingkungan, ya jangan Rembang saja”. Hari ini, kenyataannya telah sangat jelas. Kota-kota di mana berlangsung operasi tambang menyisakan cerita pilu kerusakan sosial-ekologis: Gresik, Tuban, dst.

Misalkan juga bahwa opini ini dianggap suatu fatwa hukum, maka kita dapat melakukan kajian atas standar kemaslahatan apa yang digunakan oleh Hadratussyaikh Mbah Moen. Secara implisit, “kemaslahatan” yang beliau tampak bela dari pendirian pabrik Semen ini adalah adanya keuntungan finansial bagi kas negara. Sementara itu, kita tahu bahwa kemaslahatan itu belum riil (masih potensial), sehingga spekulatif—iya, jika usaha penjualan semen untung, bagaimana jika merugi, apalagi saat ini Semen telah surplus produksi dan tren penjualannya di pasar dunia menurun, sebagaimana produk tambang yang lain (batu bara). Sementara di sisi lain, ada kemaslahatan yang lebih riil, yaitu menjaga kelestarian gunung Kendeng yang merupakan sumber mata air dari jutaan rakyat di utara Jawa, menjaga kelangsungan pertanian dan kesuburan “ijo royo-royo” bumi Jawa dan Jawa Tengah sebagai lumbung padi nasional, dan seterusnya, yang tidak dapat dikalahkan oleh kemaslahatan yang masih potensial atau fiktif. Dalam term fiqh, hal ini akan mengantar kepada konflik antara kemaslahatan yang partikular (“mashlahah juz’iyyah”) dan kemaslahatan umum (“mashlahah ‘ammah-kulliyyah”), yang harus memenangkan kemaslahatan umum di atas partikular. Dalam logika hukum ini termasuk memenangkan kepentingan warga di atas kepentingan perusahaan (swasta) yang partikular, kepentingan rakyat di atas kepentingan pemerintah, kepentingan kolektif di atas kepentingan individu/golongan.

Pengujian atas standar kemaslahatan ini bukan hal yang asing dalam tradisi fiqh. Imam Yahya bin Yahya al-Laytsi, murid Imam Malik bin Anas, seorang ulama fiqh dari mazhab Maliki, banyak dikritik oleh para ulama fiqh sesudahnya karena kekeliruan menerapkan standar kemaslahatan dengan fatwanya yang membebaskan seorang raja dari kaffarat membebaskan budak, jika sengaja membatalkan puasa Ramadlan. Penetapan acuan kemaslahatan, jika kemaslahatan yang menjadi argumen suatu opini fiqh, harus dilakukan dengan cermat.

Tetapi, andaikan ada di antara kita kaum santri yang masih bersikukuh meyakini bahwa dawuh Mbah Moen tersebut merupakan opini fiqh, maka hal tersebut dapat dianggap suatu “qaul jadid” dari “qaul qadim” beliau, yang sebelumnya mengecam perusakan gunung. Anda dipersilakan untuk mengikuti “qaul” ini jika Anda yakin (setelah menyimak beberapa data di atas), atau lebih baik lagi, mengikuti “qaul qadim” beliau yang berpijak pada kemaslahatan jangka panjang dan sinergis dengan penolakan warga atas pabrik Semen.

4/ Pada dasarnya, Hadratussyaikh menolak pendirian pabrik Semen jika dilakukan dengan pelanggaran prosedur dan undang-undang. Dawuhnya, “Saya tetap mendukung pembangunan semen Indonesia di Rembang. Namun, saya meminta agar prosedur pembangunannya tidak melanggar atau melakukan dengan cara yang tidak dibenarkan”. Kenyataannya, sejak awal mula, Semen di Rembang telah melanggar hukum, dimulai dari manipulasi AMDAL yang sangat menyakiti masyarakat. “AMDAL abal-abal”, mereka menyebutnya. Pendiriannya juga dilakukan dengan “cara yang tidak dibenarkan”, antara lain represi dan kekerasan atas para petani Kendeng.

Dengan ungkapan lain, beliau tidak mendukung pendirian pabrik semen tanpa syarat, melainkan bersyarat. Dan mengingat syarat-syarat ini tidak dapat dipenuhi oleh PT Semen Indonesia, maka secara “mafhum mukhalafah” dukungan ini dapat dibilang gugur dengan sendirinya.

Pesan dari statemen ini kuat: para kiai mendukung pembangunan demi kebaikan bangsa, namun pembangunan yang berorientasi kepada bangsa dan rakyat, bukan kepentingan elite, oligarki, atau swasta.

Dan pesan “al-faqir”, sebagai santri, bagi korporasi: jangan manipulasi dan eksploitasi nasionalisme dan cinta negeri para ulama kami, demi kepentingan perut segelintir orangmu dan para pejabat yang kau beli keberpihakannya kepada rakyatnya sendiri.

Kita semua mencintai Mbah Moen. Namun, kita harus lebih mencintai rakyat negeri ini, khususnya para pekerja dan petaninya, sokoguru ekonomi bangsa. “Petani itulah pahlawan negeri”, ujar Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Kita mendoakan semoga beliau diberikan kesehatan walafiat dan usia panjang. Salam takzim “al-faqir” untukmu, Hadratussyaikh.

Muhammad Al-Fayyadl

Pegiat FNKSDA (Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam)

Image may contain: 1 person, sitting