Mendesak Presiden Jokowi, Kapolri, ATR-BPN Membebaskan 3 Petani Pakel-Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria!
Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, sebelumnya pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya Pra Peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.
Kriminalisasi Bertubi-tubi dan Kekerasan Negara
Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP. Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.
Padahal, pada 26 Oktober 2022, warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN telah berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.
Untuk mendukung perjuangan warga Pakel dan mewujudkan keadilan agraria, pada 20 Januari 2023, puluhan akademisi dari Universitas Indonesia, UGM, Universitas Airlangga, dll, serta jejaring organisasi masyarakat sipil telah mendesak Presiden Jokowi, ATR/BPN, Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus Pakel” (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65)
Namun, lagi-lagi, negara dan pihak aparat keamanan, justru melakukan kriminalisasi dan melakukan berbagai tindakan yang berseberangan dengan prinsip “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Tuntutan:
- Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
- Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka.
_NB: Mari berikan dukungan dan solidaritas seluas-luasnya untuk perjuangan warga Pakel, dengan mengirimkan video dukungan dan Seruan Solidaritas ini kepada:
MENTERI ATR BPN
https://en.wh.ms/6281110680000
MENKOPOLHUKAM
https://en.wh.ms/62811283330
KANTOR STAF PRESIDEN
https://en.wh.ms/628159416297
KABARESKRIM POLRI
https://en.wh.ms/62819891989
KAPOLDA JATIM
https://en.wh.ms/6281218884965
DITRESKRIMUM POLDA JATIM
https://en.wh.ms/6281312211994