Mulai Banyak Tanah Dikuasai Perusahaan, Sumenep
SUMENEP, koranmadura.com – Tanah di Kabupaten Sumenep mulai banyak yang dikuasai oleh perusahaan, tak terkecuali tanah percaton. Tidak hanya tanah produktif dan strategis di daerah kota yang sudah pindah tangan, tapi juga tanah tak produktif di pelosok desa. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengaku tidak tahu jumlah tanah yang sudah berganti status kepemilikan.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Agraria dan Launching Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) bertajuk “Ajaga Tana, Ajaga Na’ Poto” di Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep, Jalan Raya Trunojoyo, Minggu (1/11).
Darsono, warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, memberikan testimoni bahwa di daerahnya tanah yang telah jatuh ke tangan pengusaha tak kurang dari 20 hektare. Dalam proses jual belinya, pengusaha tidak turun langsung, tapi melibatkan tokoh masyarakat setempat. Harganya Rp 25.000 per meter.
Sedangkan Jawasi, warga Kecamatan Manding, dalam testimoninya mengatakan, uang yang telah digelontorkan oleh pengusaha untuk membeli tanah di daerahnya sebesar Rp 10 miliar. Sementara harga per meternya Rp. 32.000. Hal itu berdasarkan pengakuan calo pembelian tanah dari Pamekasan kepada dirinya.
Salah satu tanah yang telah jatuh ke tangan pengusaha adalah sebuah bukit di Desa Tenunan. “Asing tertarik membeli, karena menurut pengakuan seorang aparat TNI dan teman dari Jawa Tengah, di daerah tersebut mengandung batu bara, ada emasnya, dan tambahan alat kosmetik,” paparnya.
Sementara Ahmad, warga Kecamatan Lenteng, mengatakan di daerahnya terjadi hal yang sama. Proses jual beli dan negosiasinya dilakukan secara kekeluargaan. Rata-rata tanah yang dibeli adalah tanah tidak produktif, sehingga pemilik mudah melepasnya apalagi harganya relatif mahal.
BPN Kabupaten Sumenep mengamini hal itu. Wahyu Sujoko, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaaan BPN mengungkapkan, marak penjualan tanah di kawasan Kecamatan Kota Sumenep, Gapura, Kalianget, dan Manding. Namun ia tak bisa menjelaskan peralihan kepemilikan tanah kepada perusahaan.
“Kami tidak bisa menjelaskan secara pasti peralihan (status kepemilikan) tanah, tapi pasti terjadi. Dan yang beli tanah belum tentu pemodal asing,” jawabnya saat ditanya oleh moderator terkait jumlah tanah yang sudah pindah tangan ke tangan pengusaha.
Menanggapi hal itu, Koordinator FNKSDA Kabupaten Sumenep, A. Dardiri Zubairi mengatakan mustahil BPN tidak mengetahui peralihan status kepemilikan tanah. “Proses pembalikan nama tanah melibatkan BPN,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) pengeluaran peraturan daerah (perda) pengaturan penjualan tanah. “Jika pemda tidak bisa membendung laju penjualan tanah setidaknya mengatur melalui perda,” pintanya.
Namun, Staf Kabag Hukum Setda Sumenep Robert Al Faroh mengatakan pemda tidak punya kewenangan terkait pengelolaan sumber daya alam kecuali bidang panas bumi. “Semuanya sentral ke pusat, dan sebagian ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Pegiat FNKSDA Muhammad Al-Fayyadl memaparkan bahwa maraknya penjualan tanah yang terjadi di tingkat lokal tidak lepas dari desain tingkat nasional. “Madura masuk sebagai kawasan ekonomi khusus,” paparnya.
Pemerintah Pusat memproyeksikan Madura menjadi pusat industri. Maraknya penjualan tanah yang saat ini sedang terjadi di kabupaten ujung timur Pulau Madura adalah langkah pertama untuk menjadikan Madura sebagai tempat industri. “Madura yang agraris akan berubah menjadi pusat industri,” jelasnya.
sumber: http://www.koranmadura.com/2015/11/02/mulai-banyak-tanah-dikuasai-perusahaan/