Pernyataan Sikap FNKSDA: Mengecam Tindakan Penggusuran Pemukiman Warga Tamansari oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemkot Bandung
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ -١ فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ – ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ – ٣ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ – ٤ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ – ٥ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ – ٦ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ ࣖ – ٧
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1) Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, (2) dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. (3) Maka celakalah orang yang salat, (4) (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, (5) yang berbuat ria’, (6) dan enggan (memberikan) bantuan. (7) (Surah Al-Ma’un:107)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pandemi Covid-19 yang telah satu tahun lebih melanda negeri ini ternyata tidak juga menghentikan proses penggusuran oleh pemerintah demi pembangunan, tak terkecuali pemukiman warga di Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Pada Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Ketua Satpol PP Kecamatan Bandung Wetan dan Babinsa mendatangi lahan warga RW. 11 Tamansari Kota Bandung yang masih bertahan dan berjuang. Aparat keamanan tersebut datang dengan maksud melayangkan surat ancaman pembongkaran bangunan dan pengosongan dengan Nomor Surat: HK.09.02/117-Satpol.PP/I/2021 tertanggal 27 Januari 2021.
Sejak peristiwa penggusuran paksa pada 12 Desember 2019, sebagian warga RW 11 Kelurahan Tamansari masih bertahan di lokasi yang menjadi sengketa antara warga dan Pemkot Bandung. Ancaman penggusuran yang kembali diterima warga berkaitan dengan pelaksanaan proyek rumah deret oleh Pemkot Bandung. Padahal sampai saat ini status tanah di wilayah tersebut masih belum jelas. Pemkot mengklaim bahwa wilayah itu menjadi milik Pemkot, namun tanpa menunjukkan bukti yang sah. Sementara warga Tamansari sejak tahun 50-an menempati wilayah itu, dan terus berjuang untuk mendapatkan hak milik, namun tidak pernah dikabulkan BPN. Berbagai upaya hukum juga telah warga Tamansari lakukan untuk menghentikan penggusuran tersebut, namun nihil.
Datangnya ancaman penggusuran yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat membuat warga yang masih bertahan khawatir. Apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19, tidak ada tempat berlindung bagi warga untuk tetap aman dari ancaman pandemi apabila mereka benar-benar terusir dari tempat tinggalnya saat ini. Pemerintah seharusnya lebih memikirkan nasib rakyatnya agar terhindar dari segala macam ancaman bahaya, bukannya menjadi aktor yang justru menebar ancaman bagi rakyatnya. Karena itulah kami mengecam tindakan Pemkot Bandung dalam menggusur warga Tamansari.
Dalam situasi seperti ini dan atas nama hak hidup, apalagi warga Tamansari termasuk kaum mustadhafin yang rentan. Islam pun memerintahkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT untuk memelihara mereka yang kekurangan, miskin dan rentan. Dan mengancam mereka yang abai dan dzalim kepada sesamanya, sebagaimana makna implisit dari surat Al-Ma’un. Maka sudah seharusnya kepentingan mereka didahulukan, serta diberikan hak selayaknya warga negara. Secara garis besar dapat dikatakan warga Tamansari itu memiliki hak untuk melanjutkan atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Secara gampalang sudah dijelaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 28 A yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Lalu diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penggusuran berarti perusakan ruang hidup masyarakat. Bukan hanya bangunan yang akan dihancurkan, tetapi juga kehidupan dan penghidupan yang selama ini telah dibina. Dalam hal ini Islam menekankan agar kita mengutamakan maqashid syariah dimana salah satunya adalah hifdunnafs (memelihara hidup). Pemerintah Kota Bandung seharusnya mementingkan hajat hidup warga Tamansari di atas kepentingan pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kami menuntut Pemkot Bandung untuk mendengarkan aspirasi warga Tamansari, dan lebih fokus menangani masalah pandemi Covid-19. Kami juga mengajak kawan-kawan di manapun untuk ikut memberi dukungan kepada warga Tamansari dalam melawan kesewenang-wenangan ini. Mari lanjutkan perjuangan membela kaum mustadhafin!
والله الموفق إلى أقوم الطريق
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Narahubung:
Wahyu Eka. S.H – 082145835417
Koordinator Kampanye Nasional FNKSDA