Browse By

Rilis Media Pernyataan Sikap PERPAG: Forum Audiensi Bupati Kebumen Penuh Kejanggalan, Segera Cabut HGB PT Semen Gombong dan Berikan Pengelolaan Kawasan Karst Gombong Kepada Rakyat!

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen, Bupati Kebumen mengundang perwakilan masyarakat di sekitar Karst Gombong beserta PERPAG untuk menggelar diskusi bersama serta pemaparan status tanah PT Semen Gombong pada Jumat, 14/9/2022.

Bupati sendiri mengundang 7 Desa di Kecamatan Buayan yang di dalamnya terdapat HGB PT.Semen Gombong, antara lain Sikayu, Nogoraji, Banyumudal, Jatirata, Jogomulyo, Semampir dan Purbowangi. Undangan ini adalah tindak lanjut dari audiensi yang diadakan PERPAG dengan Bupati Kebumen pada 24 September 2022 dan aksi massa yang dilakukan PERPAG pada tanggal 26 September 2022.

Kami dari PERPAG melihat ada berbagai macam kejanggalan terkait dengan pertemuan ini.

Pertama, undangan dari pihak kabupaten baru disampaikan pada hari Rabu siang tanggal 12 Oktober 2022, atau kurang dari 2 hari sebelum pertemuan. Artinya, undangan ini diberikan dengan waktu yang sangat mendadak. Bupati Kebumen seolah tidak memikirkan kesibukan rakyat di tengah musim penghujan dan dimulainya musim tanam para petani. Padahal bila kita berkaca dalam konteks lain, untuk melakukan aksi massa dan audiensi saja, PERPAG diminta agar tidak menyampaikan secara mendadak.

 Kedua, pertemuan audiensi sendiri diselenggarakan pada hari Jum’at pada pukul 09.00 (dalam undangan) yang tentu saja hari tersebut merupakan hari yang ‘pendek’, karena ada kegiatan keagamaan shalat Jum’at bagi umat Muslim. Hal ini jelas membuat waktu diskusi menjadi sangat tidak maksimal.

Ketiga, dalam forum audiensi tersebut, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jateng serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, tidak diperbolehkan masuk. Hal ini jelas merupakan tindakan anti-demokrasi karena membatasi organisasi-organisasi rakyat sekawan untuk terlibat audiensi. Padahal secara historis, AGRA JATENG dan LBH Jogja adalah dua organisasi yang telah terlibat berjuang bersama PERPAG sejak awal berdiri dan telah terlibat berbagai audiensi dengan berbagai macam instansi pemerintah. Baru kali ini, kawan-kawan kami seperjuangan dihambat dan dihalang-halangi terlibat dalam forum audiensi. Hal inilah yang menjadi dasar kami dari PERPAG bersikukuh tidak terlibat audiensi sebagai bentuk solidaritas kami dengan AGRA dan LBH Jogja yang tidak boleh masuk!

Keempat, dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah memobilisasi aparat kepolisian dan TNI dalam jumlah yang besar. Hal ini jelas akan berdampak pada psikologis para peserta audiensi. Kedatangan rakyat seolah-olah dianggap sebagai potensi ancaman. Pertemuan tadi juga mengundang berbagai macam pihak yang menurut kami tidak berkaitan dan tidak memiliki kapasitas dalam persoalan konflik agraria rakyat dengan PT.Semen Gombong, seperti Dandim Kebumen dan Kejaksaan Negeri. Kami melihat, untuk penyelesaian konflik antara rakyat dan PT Semen Gombong cukup melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria!

Kelima, dalam kegiatan audiensi tersebut, pihak bupati dan Kantor Pertanahan/BPN Kebumen menyampaikan hal-hal yang bagi kami tidak tepat. Bupati mengatakan bahwa dirinya berjanji selama dirinya memimpin Kebumen, tidak akan ada pertambangan. Pernyataan ini jelas merupakan pernyataan “pencitraan” bupati, karena kita tahu bahwa AMDAL PT Semen Gombong memang telah dinyatakan tidak layak dan Izin Usaha Pertambangan PT Semen Gombong telah kadaluarsa! Sehingga, kami sadar bahwa pertambangan tidak akan bisa dijalankan dalam waktu dekat. Persoalan utama dan yang sedang kami permasalahkan adalah status HGB dan rencana perpanjangan HGB PT Semen Gombong! Ketika HGB diperpanjang, maka PT Semen Gombong kembali dapat menguasai kawasan Karst dan membuka potensi pertambangan di waktu yang akan datang. Justru jaminan atas tidak diperpanjangnya HGB dan jaminan atas dilaksanakannya reforma agrarian sejati lah yang merupakan tuntutan kami!

Selanjutnya, pihak Bupati juga menyatakan bahwa PT Semen Gombong ke depan berencana membangun agrowisata dan perkebunan. Kami sudah jauh-jauh hari menegaskan bahwa tidak ada jaminan kelestarian jika kawasan Karst masih dikelola PT.Semen Gombong, sebab dalam PP No.18 Tahun 2021 telah memberikan wewenang pemegang HGB untuk mengalihfungsikan HGBnya! Artinya tidak menutup kemungkinan perkebunan yang dibangun, dialihfungsikan kembali menjadi pertambangan dalam 5 atau 10 tahun ke depannya!

Bupati juga menjelaskan bahwa rekomendasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya dapat dilakukan bila tanah HGB dinyatakan terlantar. Sementara Kantor pertanahan Kebumen menyatakan bahwa tanah tersebut dalam situasi tidak terlantar! Hal ini jelas meerupakan upaya Bupati dan Kantor Pertanahan Kebumen menggiring peserta audiensi untuk berfikir bahwa HGB tidak akan mungkin dicabut dan tidak akan mungkin tanah tersebut dijadikan objek TORA! Padahal dalam Perpres 86 Tahun 2018, disebutkan bahwa TORA dapat berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria, tanah terlantar, Ex-HGU dan HGB karena bermasalah atau tidak diperpanjang kembali. Artinya, tanah terlantar BUKAN SATU-SATUNYA landasan suatu bidang tanah dapat dijadikan TORA! Hal ini jelas merupakan kesalahan yang disampaikan Bupati dan BPN!

Keenam, dalam proses persiapan pemberangkatan audiensi, anggota PERPAG mendapat tindakan yang mengarah pada INTIMIDASI yang dilakukan oleh KAPOLRES BUAYAN! Kapolres Buayan secara sepihak mendatangi salah satu anggota PERPAG untuk menanyakan maksud aktivitas woro-woro (pengumuman) yang dilakukan PERPAG di Desa Sikayu. Kapolsek bahkan sempat menyatakan hal-hal yang di luar kapasitasnya, yakni menyinggung soal HGB PT Semen Gombong! Tindakan ini sejatinya tidak pantas dilakukan, dan pihak Kapolres Kebumen perlu menindak tegas tindakan ini dan memastikan agar tindakan intimidatif seperti itu tidak terulang!! Para pejuang lingkungan dilindungi secara hukum dan tidak boleh dikriminalisasi!

Dari berbagai alasan diatas, kami menuntut kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen :

  1. Segera jalankan tugas GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) untuk penyelesaian konflik agraria antara rakyat dan PT Semen Gombong! Segera inventarisasi masalah-masalah yang ada dalam HGB dan persoalan keberadaan PT Semen Gombong yang berpotensi merusak kawasan Karst Gombong!!
  2. Hentikan proses yang berbelit-belit, intimidatif, penuh pencitraan, tidak transparan dan tidak demokratis dalam persoalan HGB PT Semen Gombong! Gugus Tugas Reforma Agraria harus berpihak pada rakyat!
  3. GTRA harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk tidak memperpanjang HGB PT Semen Gombong dan tidak mengalihfungsikan HGB PT Semen Gombong sampai proses penyelesaian konflik selesai!
  4. Libatkan PERPAG dan rakyat dalam proses penyelesaian konflik, hingga di tahap rekomendasi!
  5. Segera Cabut HGB PT Semen Gombong!! Berikan pengelolaan kawasan Karst Gombong kepada rakyat! Laksanakan reforma agraria sejati!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *