Rilis Media, Ulang Tahun Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) Ke-7: Perkuat Persatuan Rakyat untuk Selamatkan Kelestarian Bumi Gombong Selatan
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) merupakan wadah perjuangan bagi rakyat untuk mempertahankan kelestarian kawasan karst Gombong. Selama ini kawasan karst Gombong telah memberikan manfaat yang sangat banyak bagi rakyat di sekitar Gombong. Kebermanfaatan itulah hal vital yang menjadikan adanya rencana penambangan oleh PT. Semen Gombong (SG) bakal mengancam keberadaan kawasan karst yang banyak menyimpan sumber mata air tersebut.
Sampai saat ini, PERPAG setidaknya telah berhasil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kelayakan izin lingkungan (AMDAL) dari PT. SG pada tahun 2016. Akhirnya AMDAL dinyatakan tidak layak dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SG pada pada tahun 2019 juga dinyatakan kadaluarsa. Selain aksi massa dan audiensi, berbagai kegiatan juga aktif dilakukan seperti penelitian bersama akademisi, sosialisasi hingga pawai keliling desa-desa terdampak.
Peringatan hari ulang tahun (14 Agustus) sebenarnya adalah kegiatan rutin yang dijadikan sebagai sarana sosialisasi secara meluas terkait target perjuangan yang diusung PERPAG selama satu tahun. Masa pandemi 2020-2021 menjadikan seluruh kegiatan PERPAG terhenti, terutama yang bersifat kerumunan.
Padahal kegiatan sosialisasi secara luas tetap dibutuhkan seiring potensi adanya rencana pertambangan yang kemungkinan akan tetap dilanjutkan sejak gagalnya AMDAL (2016) dan IUP dinyatakan kadaluarsa (2019). Hal ini tidak terlepas karena PT. SG masih memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki masa aktif hingga 2027. Di sisi lain, HGB tersebut masih memungkinkan untuk diperpanjang mengingat belum ada pembaruan kebijakan pengembalian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan sebagai Kawasan Lindung oleh pemerintah.
Dugaan PT SG untuk memperpanjang HGB masih kuat seiring dengan adanya sosialisasi kepada petani agar mau melakukan kontrak sewa di atas lahan HGB PT. SG dengan alasan perusahaan sudah tidak sanggup membayar pajak. Padahal sebelumnya masyarakat dibebaskan menggarap selama pertambangan belum berlangsung. PERPAG menilai cara tersebut adalah upaya PT. SG untuk tetap mendapatkan legitimasi dari negara bahwa lahan tersebut tidak ditelantarkan, dengan tujuan agar HGB PT. SG dapat diperpanjang kembali hingga 90 tahun kedepan (sesuai UU Cipta Kerja).
Pada kesempatan tahun ini karena kegiatan kerumunan sudah diperbolehkan, PERPAG kembali menyelenggarakan peringatan hari ulang tahunnya yang ke-7. Kami menyuarakan kepada seluruh masyarakat untuk terus menggelorakan semangat perjuangan mempertahankan kawasan karst dari ancaman perusakan dan kami juga menuntut:
- Batalkan/cabut HGB PT. Semen Gombong karena lahan tersebut adalah benar-benar tanah yang terlantar;
- Kembalikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang telah dimanipulasi oleh PT. Semen Gombong dan negara melalui Permen ESDM 2012;
- Berikan hak-hak kaum tani yang telah merawat dan melestarikan Pegunungan Karst Gombong 100 persen.
Ahad, 14 Agustus 2022
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG)