Browse By

RILIS RESMI PERPAG: Hasil Audiensi PERPAG dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Pada hari Kamis, 1 September 2022, diadakan audiensi antara PERPAG (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) bersama Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di gedung Kanwil BPN Provinsi Jateng. Audiensi turut dihadiri perwakilan dari AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Yogyakarta

Dari hasil audiensi ditemukan bahwa PT. Semen Gombong mengantongi HGB (Hak Guna Bangunan) sebanyak 74 bidang di atas tanah hak yang telah dibebaskan menjadi tanah negara di Desa Banyumudal, Bumiagung, Nogoraji, Purbowangi, Semampir dan Sikayu.

Penelusuran BPN sejak 2010 menunjukkan bahwa terdapat 22 bidang (seluas 220 hektar) tanah di desa-desa tersebut telah terindikasi terlantar karena tak kunjung dikelola oleh PT. Semen Gombong. HGB PT. Semen Gombong juga tidak dikelola sesuai fungsinya yakni untuk industri semen. HGB PT.Semen Gombong akan berakhir pada tahun 2027.

Semenjak dibatalkannya AMDAL PT. Semen Gombong pada 2016 dan berakhirnya IUP PT. Semen Gombong pada 2019, tidak ada aktivitas apapun di tanah HGB PT. Semen Gombong. Tanah-tanah tersebut sebagian besar dikelola kaum tani sebagai tegalan, dengan tanaman pangan hingga kayu milik kaum tani.

Upaya PERPAG untuk mengusir sepenuhnya PT. Semen Gombong dari karst gombong saat ini hanya terganjal dengan masih berlakunya HGB PT. Semen Gombong. Untuk itu, perjuangan PERPAG hari ini bertujuan untuk mencabut HGB PT. Semen Gombong agar korporasi tersebut tidak bisa lagi memperpanjang penguasaannya di atas Karst Gombong. Dengan diperpanjangnya HGB tersebut, maka ancaman kerusakan karst dan kehilangan air akan kembali muncul, sebab secara otomatis PT.Semen Gombong dapat kembali beroperasi.

Dari berbagai fakta yang dipaparkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah tersebut, pihak BPN masih belum mempunyai iktikad untuk merekomendasikan agar HGB PT. Semen Gombong dicabut. Padahal dari hasil penelusuran BPN sendiri ditemukan bahwa PT. Semen Gombong tidak menjalankan kewajiban pemegang HGB seperti yang tercantum pada Pasal 42 poin a PP No.18 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang HGB harus menjalankan usaha sesuai fungsi HGB-nya.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan karena pelanggaran ini, HGB PT.Semen Gombong harus dicabut. Pada pasal 46 poin b, PP No.18 Tahun 2021 menjelaskan Menteri ATR/BPN berwenang mencabut HGB sebelum masa berakhirnya selesai, jika pemegang HGB melanggar kewajiban di Pasal 42 di atas.

Akan tetapi, pihak BPN menyatakan tidak bisa merekomendasikan pencabutan HGB begitu saja karena ada “itikad baik” dari PT. Semen Gombong yang berencana MEMPERPANJANG HGB dan mengalihfungsikan HGB bukan untuk pertambangan semen. Pihak Kanwil BPN menyatakan bahwa pihaknya juga harus melindungi pemegang HGB dan menghormati itikad baiknya.

BPN menyatakan harus melakukan penelitian ulang terkait tanah HGB tersebut dan membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.

Hal ini jelas merupakan upaya memperlambat proses pencabutan HGB PT. Semen Gombong, menggunakan berbagai macam alasan birokratis yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama! Padahal sejak 2010, jelas PT. Semen Gombong terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang HGB! Hal ini jelas pelanggaran dan HGB PT. Semen Gombong harus segera dicabut agar bisa membawa kebermanfaatan bagi rakyat di sekitar. Jika HGB diperpanjang, maka kami menilai hal tersebut akan melahirkan kerugian yang besar bagi rakyat dan bagi pelestarian lingkungan di karst gombong.

Untuk itu, kami dari organisasi PERPAG menuntut :

1. Kepada Menteri ATR/BPN untuk segera mencabut HGB PT. Semen Gombong yang terbukti melanggar kewajiban dengan tidak mengelola HGB sesuai fungsinya!

2. Kepada kantor pertanahan BPN Kabupaten Kebumen dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah segera merekomendasikan pencabutan HGB dan menolak segala usulan perpanjangan HGB PT. Semen Gombong dengan dasar apapun!

Demikian rilis resmi organisasi PERPAG. Terima kasih atas seluruh pihak yang mendukung.

Salam lestari!

#Tambang Berhenti Bumi Lestari

#Cabut HGB PT. Semen Gombong

#Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

2 September 2022

Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *