Siapa Diuntungkan dari Pendirian Pabrik Semen di Rembang?
Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Mas’udi mempertanyakan siapa pihak yang mengambil keuntungan di balik pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama menimbang maslahat dan mudarat dari persoalan ini. Sementara musyawarah, Masdar melanjutkan, harus berkiblat padamashlahur ra’iyyah dalam memecahkan soal pendirian pabrik semen ini.
“Sebelum pertanyaan di atas terjawab, jangan ada elit tertentu yang melakukan kontrak dalam bentuk apapun. Mereka juga tidak boleh bertindak sepihak sebelum bermusyawarah dengan warga,” kata Kiai Masdar di Gedung PBNU jalan Kramat Raya nomor 164, Jakarta Pusat, Kamis (14/8) sore.
Pernyataan Kiai Masdar ini menguatkan apa yang sudah ditegaskan Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri beberapa waktu lalu yang dilansir harian Suara Merdeka.
Gus Mus meminta pemerintah untuk melihat prioritas jangka panjang di tengah polemik pendirian pabrik semen di Gurem, Rembang. “Kalau pemerintah hanya berpikir uang sebagai prioritas masa kini, habislah sudah masa depan keturunan kita nanti.”
Dalam Suara Merdeka, Gus Mus menyatakan ekses negatif aktivitas penambangan batu kapur dari sisi lingkungan. “Pasalnya, mencari air di Rembang sulitnya sudah luar biasa. Apalagi kalau misalnya ditambah aktivitas pabrik semen.”
Selain soal pabrik semen, pemerintah juga perlu mengambil sikap terang terkait penambangan dengan aneka jenisnya. Melihat aktivitas penambangan yang mana cenderung merusak lingkungan, pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat.
“Dan itu bukan hanya untuk di sini, pemerintah juga harus memerhatikan penambangan-penambangan di tempat lain. Jangan sampai posisi pemerintah menggantung tanpa kejelasan yang lazimnya dipicu polemik di tengah warga,” kata Gus Mus.
Pernyataan Gus Mus merupakan respon atas pendirian pabrik Semen Indonesia yang bermaksud melakukan aktivitas penambangan batu kapur sebagai bahan dasar semen di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang.
Padahal wilayah ini ditetapkan sebagai kawasan lindung imbuhan air oleh Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng nomor 6 tahun 2010 pasal 63.
Sekelumit pertanyaan dan pernyataan ini hadir menjelang diskusi terbatas dan jumpa pers besok di PBNU, Jum’at (15/8) pagi dengan tajuk “Konsolidasi NU untuk Advokasi Penindasan Petani Rembang dan Titik Awal Penyusunan Peta Jalan Tata Kelola Sumber Daya Alam Alternatif di Indonesia”. (Alhafiz K)