KAWASAN KARST: Amdal Masih Mungkin Dibatalkan

Karst RembangSEMARANG, KOMPAS — Genap satu bulan 100-an warga Desa Timbrangan dan Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tinggal di tenda guna menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (Tbk). Menanggapi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjanjikan akan merevisi izin pendirian pabrik jika ditemukan pelanggaran.

”Seberapa pun jumlah warga yang menolak pabrik semen ini, Gubernur harus memahami sebagai aspirasi warga. Harus diselesaikan bijaksana,” kata tokoh Rembang, Zaim Ahmad Ma’shoem, Selasa (15/7).

Zaim, yang juga Wakil Syuriah Nahdlatul Ulama Cabang Lasem, mengingatkan agar pemerintah tak hanya melihat pendirian pabrik semen dari sisi legalitas, apalagi ekonomi saja. ”Dampak sosial dan ikutan perlu dikaji. Ketika pabrik semen berdiri, pabrikan lain akan masuk. Ngeri membayangkan gunung habis, alam hancur, hanya demi ambisi segelintir manusia,” kata dia.

Menurut Zaim, dampak sosial harus diperhitungkan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pabrik semen. ”Terkait dampak sosial, pembangunan pabrik semen di Rembang ini belum memenuhi syarat karena justru memicu konflik sosial,” kata dia.

Pakar lingkungan Universitas Diponegoro, Semarang, Sudharto P Hadi, mengatakan, penyusunan amdal di daerah sensitif seharusnya dilakukan cermat. ”Tidak boleh penyusunan amdal di daerah sensitif yang bisa menimbulkan dampak luas di masyarakat dan lingkungan, hanya mengejar target semata,” kata dia.

Alasan warga yang menolak penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih karena takut kehilangan mata air sumber penghidupan, kata Sudharto, sangat beralasan. Apalagi, Badan Geologi telah mengingatkan lokasi yang akan ditambang di zona imbuhan CAT yang seharusnya dikonservasi.

Bisa dibatalkan

Menurut Sudharto, pembatalan amdal bisa dan pernah dilakukan warga di Sukolilo, Pati, terkait pendirian pabrik semen. ”Amdal pembuatan PLTU Ujungnegoro, Kabupaten Batang, juga dalam proses gugatan ke PTUN,” kata dia.

Menanggapi itu, Ganjar Pranowo mengaku telah berusaha memediasi warga. ”Silakan tidak setuju, tapi jangan marah-marah. Ajukan saja gugatan ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara),” ucap dia.

Ganjar berharap pihak yang menolak investasi pabrik semen dapat menunjukkan poin-poin yang dilanggar dalam amdal. Jika gugatan dikabulkan, amdal pabrik semen yang disetujui pada 2012 itu dapat direvisi, bahkan dibatalkan. ”Selama proses pengajuan gugatan ke PTUN, warga yang di tenda alangkah baiknya kembali ke rumah,” kata dia.

Hal itu direspons Ming Ming Lukiarti, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. ”Jangan hanya menyuruh ibu-ibu pulang, tapi juga harus memerintahkan pabrik semen menghentikan aktivitasnya dulu,” kata dia. (AIK/WHO)

Sumber berita: Kompas, 16 Juli 2014 Halaman 13
Foto: JM-PPK Rembang

Sumber: KOMPAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *