Browse By

Sikap Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FKTA) Pasuruan atas Pemutusan Aliran Listrik oleh Oknum TNI AL di Desa Semedusari, Lekok, Pasuruan

Pers Rilis FKTA Pasuruan

Transisi.org

Kronologi Kejadian:

Pasuruan, Sabtu 20/6, pukul 19.00 WIB, terjadi pemutusan aliran listrik yang diduga dari travo listrik yang di Desa Watuprapat Kec. Nguling Kab.Pasuruan, tempat travo yang mengaliri listrik ke Desa Semedusari. Pukul 19.10 WIB, warga menuju lokasi travo dan menjumpai mobil tanpa plat nomor yang di dalamnya berisikan 3 oknum anggota TNI AL.

Terjadilah adu mulut antara warga dengan ketiga anggota TNI tersebut. Saat ditanya warga perihal tindakan yang mereka lakukan, ketiganya tidak bisa menunjukkan bukti dokumen /surat pemutusan aliran listrik dari instansi manapun. Lantas masyarakat membawa ketiga oknum tersebut ke Balai Desa Semedusari untuk dimintai keterangan.

Sesampai di balai desa jumlah massa semakin banyak hingga suasana memanas. Warga yang saat itu sudah berkumpul di balai desa meminta ketiganya oknum anggota TNI AL atas nama, Jhon Jalla, Agus dan Sopiyan menjelaskan perihal sabotase listrik yang mereka lakukan. Dari keterangan ketiganya, mereka mengaku disuruh oleh Intel TNI atas nama Eko Yudi dan teman-temannya.

Tak lama kemudian, pukul 20.00 WIB, Kapolsek beserta Wakapolsek, Komandan TNI AL Grati dan Bapak Camat didampingi Kades Semedusari datang ke lokasi juga. Kapolsek mengatakan bahwa pihak kepolisian berjanji akan mengusut kejadian ini hingga tuntas.

Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga oknum TNI AL tersebut di bawa ke kantor Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti. Beberapa perwakilan wargapun diminta ikut untuk proses laporan kepolisian. Warga berharap kasus ini benar-benar diusut secara tuntas dan tidak pernah terjadi lagi.

Sikap dan Tuntutan FKTA

1. Mengecam tindakan oknum TNI AL baik secara personal maupun secara institusional, karena sejatinya perbuatan mereka telah mengkhianati terhadap tugas konstitusional selaku aparatur negara untuk melindungi warga negara Republik Indonesia;

2. Larangan-larang tertulis yang dibuat oleh Institusi TNI AL di 10 Desa sengketa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, yang bertuliskan larangan untuk membuat KTP/KSK, larangan membangun rumah permanen/semi permanen, larangan membangun infrastruktur desa, larangan pengadaan instalasi listrik dan instalasi air, larangan Penerbitan Pajak, merupakan tindakan kesewenang-wenangan aparatur negara yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia;

3. Latihan tempur yang sering dilakukan di areal pemukiman padat penduduk adalah bentuk intimidasi pada masyarakat, tercatat di tahun 2019 lalu terjadi peristiwa peluru nyasar yang menimpa warga Desa Semedusari yang mengenai area pelipis mata;

4. Bahwa kejadian sabotase listrik warga Desa Semedusari adalah bagian kecil dari keotoriteran institusi TNI AL yg terstruktur dan masif atas penindasan terhadap warga negara;

5. Bahwa kami menuntut agar Pihak Kepolisian RI mengusut tuntas masalah sabotase listrik warga secara cepat dan berkeadilan;

6. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan Pemprov. Jatim berperan aktif untuk memfasilitasi permasalahan ini agar warga masyarakat dengan segera mendapatkan solusi;

7. Mendesak pemerintah pusat segera turun tangan menginventarisir permaslahan dan serta mengeluarkan kebijakan agar sebelum permasalahan terselesaikan, tidak ada gerakan atau tindakan TNI AL yang merugikan hak-hak warga negara khususnya 10 Desa yang menjadi sengketa .

Demikian pers rilis ini dibuat, agar diperhatikan dan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Humas Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FKTA) Pasuruan  

Contact Person: 0852-3477-9992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *