Browse By

Argumentasi Hukum Indonesia yang Rasis: Kasus Tahanan Politik Papua

Mahrus Ali (Biro Hukum Komite Nasional FNKSDA)

Democracy for Papua

Kau tidak akan pernah bisa memahami seseorang hingga kau melihat segala sesuatu dari sudut pandangnya…hingga kau menyusup ke balik kulitnya dan menjalani hidup dengan caranya.” {Harper Lee dalam To Kill a Mockingbird}

Respon-respon Negara terhadap segala tindakan yang berhubungan dengan Papua selalu berakhir dengan tindakan hukum yang represif dan dalam persidangan terlihat unfair trial process. Misalnya dalam kurun waktu 2019-2020, dipicu kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi peningkatan kasus hukum dengan dakwaan pasal makar dalam konteks gerakan social-politik memprotes impunitas pelaku rasisme yang disebabkan oleh sebagian banyak aparat negara dan kelompok-kelompok politis-fasis. Padahal senyatanya aksi-aksi tersebut merupakan tindakan hukum konstitusional yang menyangkut kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan dilakukan secara damai. Dari sudut norma perundang-undangan an sich, baik hukum nasional ataupun hukum internasional hal itu adalah legitimate. Namun ironisnya, para pelaku rasisme di Surabaya yang melibatkan politisi dan aparat justru dituntut 1 tahun penjara dan divonis ringan yakni 5-7 bulan penjara oleh pengadilan. Ketidakadilan penegakan hukum ditambah penangkapan 7 (tujuh) orang peserta aksi memprotes rasisme yang meluas di Papua Agustus, 2019 semakin menambah kuat ingatan kolektif penderitaan dan kekerasan politik yang mereka alami (memoria passionis) sejak integrasi paksa dengan NKRI tahun 1969.

Mereka adalah Ferry Kombo (Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih) dituntut 10 tahun penjara, Alex Gobay (Ketua BEM USTJ) dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok (Mahasiswa USTJ) dituntut 5 tahun penjara, Irwanus Urobmabin (Mahasiswa USTJ) dituntut 5 tahun penjara, Buktar Tabuni (aktivis ULMWP) dituntut 17 tahun penjara, Steven Itlay (ketua KNPB Timika) dituntut 15 tahun penjara, Agus Kossay (Ketum KNPB Papua) dituntut 15 tahun penjara. Dalam proses persidangan yang dipindahkan di Pengadilan Negeri Balikpapan semuanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 106 KUHP (Pasal Makar). Bandingkan dengan pelaku rasisme di Surabaya yang menjadi sebab awal (pemicu) aksi besar protes rasisme di Papua hanya divonis ringan. Fakta itu seolah-olah membenarkan bahwa legalized racism terhadap Papua itu praktik yang dibiarkan bekerja.  

Dengan duduk perkara yang sama_protes atas peristiwa rasisme berakhir pemidanaan_ kasus di atas merupakan pengulangan dari kasus Tapol di Jakarta yang sudah divonis berdasar pada tuntutan pasal makar dengan pidana 8 (delapan) dan 9 (sembilan) bulan penjara. Pemidanaan pada kasus tersebut menurut beberapa keterangan ahli bahwa ekspresi politik dan protes atas peristiwa rasisme bertentangan dengan konstitusi dan hukum HAM internasional. Selain itu dalam konteks hukum pidana perbuatan melakukan kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat berkaitan dengan keyakinan politik dengan cara damai dan konstitusional tidak dapat dikenakan imperatif Pasal 106 KUHP (Pasal Makar) dan harus ditafsir secara sistematis dengan Pasal 110 KUHP. Kendati demikian hakim mempertimbangkan bahwa meskipun aksi protes dilakukan secara damai dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora, lagu Papua Bukan Merah Putih dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap Negara. Hakim juga menafsir unsur makar cukup adanya niat dan permulaan pelasanaan tidak harus adanya “serangan.” Dalam konteks ini putusan hakim bagi kalangan legal formalist bisa saja dianggap putusan hukum yang impartial, namun sebenanrya problematis karena dibalik klaim tersebut sangatlah berkonsekuensi politis dalam maknanya menguntungkan bagi dominasi elit-elit yang tidak menerima ekspresi politik orang-orang Papua.

Bekerjanya hukum yang Represif dan Rasis Dimulai!

Hukum di Indonesia dalam bentuknya yang normatif (UUD45, UU) memang mengatur kebebasan ekspresi, menyatakan pikiran, meyakini kepercayaan politik dan diskriminasi rasial. Namun bekerjanya institusi hukum seringkali mengingkari prinsip-prinsip dasar HAM sebagai pondasi Negara hukum. Dalam kondisi demikian, tuduhan hukum Indonesia bekerja rasis menemukan momentumnya dalam kasus tahanan politik Papua (political prisoners) mulai nampak terlihat unfair trial dari pemindahan lokasi persidangan. Pemindahan lokasi ini bermakna penting secara politik dan hukum yang perlahan menggambarkan bahwa orang-orang Papua memang mendapatkan perlakuan berbeda dan equality before the law acap kali tak berlaku.

Mengawali argumentasi pertama, bahwa secara hukum, pemindahan tahanan dari wilayah hukum semula di Jayapura, Papua (sesuai locus delictie) ke Balikpapan merupakan pelanggaran terhadap prosedur berperkara dalam KUHAP yang menurut pengacara Tapol diajukan oleh pihak yang tidak berwenang, yakni penyidik Polda Jayapura. Kedua, tidak berhenti di situ, makna kepentingan social-politisnya adalah pemindahan itu untuk melegitimasi penghakiman (judging) yang mendapat dukungan kuat secara social dan politik. Mudahnya, pemindahan itu diperlukan untuk mereduksi kekuatan kepentingan orang-orang Papua jika fair trial process dilakukan di Papua. Dalam proses persidangan, penegak hukum terutama Polisi dan Jaksa Penuntut Umum patut diduga mengkhawatirkan penalaran hakim terpengaruh oleh aksi-aksi solidaritas orang Papua. Dengan pemindahan itu, dukungan kuat secara sosial-politik berbalik pada penegak hukum.

Di sini penulis menekankan bahwa penguasa (penegak hukum) bersiasat dalam melakukan penegakan hukum yang seolah-olah murni penegakan hukum (purely legal enforcement) yang otonom. Namun sebenarnya, dibaliknya tersimpan agenda tersembunyi, yakni upaya mengekslusi Papua dari kebenaran apa adanya tentang Papua yang disuarakan oleh mahasiswa dan aktivis Papua, terutama pelanggaran HAM, penjarahan tanah-tanah adat, dan rasisme yang dialami orang-orang Papua.

Penegak hukum bertindak secara politis dengan memindah tahanan serta proses persidangan di yurisdiksi Balikpapan dalam sudut pandang hukum kritis harus dicurigai sebagai upaya untuk menciptakan kondisi di mana dalam persidangan hakim berpotensi akan menilai dan memutus sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Seperti halnya putusan bersalah (terbukti melalukan tindak pidana makar) dalam kasus Tapol di Jakarta, penghakiman dengan vonis makar Tapol cluster Balikpapan yang terbukti secara legal formal di persidangan akan  sangat berharga secara politis bagi elit politik dan ekonomi NKRI Harga Mati. Serta memberikan pesan secara politis bagi masyarakat Indonesia bahwa NKRI sedang dipecah belah oleh pihak “tertentu.” Sehingga berpijak dari konteks demikian penghukuman yang abusive tersebut mendapat legitimasi secara social dan hukum serta institusinya bekerja seolah-olah berdasar mandat kepentingan public. Di sini hukum didayagunakan sebagai suatu system yang bekerja melayani the establishment dengan membentuk false consciousness masyarakat tentang penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum. 

Menghukum dengan Alat Bukti Prasangka

Bila dicermati, kasus hukum yang berhubungan dengan Papua, misalnya, aksi-aksi menolak sentiment rasial (rasisme) dan pandangan politik (referendum Papua) yang berujung pada hukum, seringkali dilihat aparat penegak hukum sebagai hal yang berkaitan atau identik. In concreto, terlihat jelas dalam kasus Tapol Jakarta (terutama pertimbangan hakim dalam putusan tersebut di atas) dan tujuh orang tapol cluster Balikpapan dengan dakwaan makar, yang padahal konteks sosialnya adalah ekspresi social pelaksanaan hak menyuarakan pendapat yang dijamin konstitusional oleh UUD45, yakni demonstrasi anti-rasisme. Bahkan, dalam tingkatan yang paling akademis, mendiskusikan Papua dimaknai tindakan politis berbahaya bagi NKRI. Hukum dan institusinya di sini bekerja (berfungsi) benar-benar sebagai government social control yang menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan para the establishment, terutama melalui instrumentalisasi hukum yang represif: Pidana (Makar). Barangkali apa yang dikatakan Herbert Marcuse sangat mengena bagi orang Papua dalam sejarah social mereka bahwa law and order are always and everywhere the law and order which protect the established hierarchy. Tidak berlebihan mengatakan bahwa hukum dan bekerjanya dalam konteks Papua sangat prepresif, rasis dan menjarah! 

Lagipula kesadaran social (baca: Rasisme) masyarakat yang mengkonstitusi dalam kognisi yang dihasilkan dari proses pe-legal-an politik hukum rasialis dan ekstraktif atas Papua selama ini membuat institusi penegak hukum (merasa mempunyai legitimasi sosial) bertindak secara hukum untuk: mendakwa, menuntut & memvonis makar terhadap aksi damai kehendak (konstitusional) menuntut penghilangan praktik rasisme. Bayangkan saja seorang fotographer bernama Assa Asso (orang Papua) mengunggah foto tentang masyarakat Papua dalam aksi memprotes rasisme Agustus 2019 dimedia sosialnya sebagai bentuk perlawanan atas rasisme, oleh penegak hukum didakwa Pasal Makar dengan tuduhan menghasut untuk melawan pemerintah. Penegak hukum bak Javert dalam novel Victor Hugo Les Miserables yang menampilkan kekuatan hukum tidak sebagai perwujudan keadilan sosial, melainkan sebagai mesin canggih pembunuh keadilan.

Tindakan hukum yang rasis sebenarnya potensial terjadi jika kognisi yang rasis tanpa sadar telah mengkonstitusi dalam kesadaran berhukum aparat penegak hukum terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan Papua. Tahap ini merujuk artikel di The Conversation disebut tahap rasisme covert atau rasisme tertutup yang mengkonstitusi dalam kebijakan dan kesadaran social masyarakat, misal stereotip yang jamak terjadi di kota-kota di Jawa yang menyebut orang-orang Papua pemalas, mabuk-mabukan, dan sebagainya. Hukum dan bekerjanya hukum (institusi hukum- aparat penegak hukum) dalam konteks social yang demikian seringkali merespon semata-mata tidak berdasarkan premis-premis normatif dalam perundang-undangan, melainkan bertindak berdasarkan kecenderungan social-politik yang kuat. Misalnya pertimbangan hakim yang berlatar rasisme dituangkan dalam putusan pengadilan (Putusan No. 2152/PID.B/2003/PN.JKT.PST) dengan vonis hukuman mati. Berikut petikan bunyi pertimbangan hukum tersebut:

“Menimbang, bahwa hal lainya orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung.”

Kalimat “orang-orang berkulit hitam dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak kepolisian” dan “sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika” menunjukkan pertimbangan hukum tersebut seolah-olah berangkat dari kesadaran bahwa orang-orang kulit hitam diketahui secara umum (generally known) cenderung criminal. Pada konteks itu, patut diduga penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) dalam penalaran hukumnya tidak mempertimbangkan norma hukum dan fakta senyatanya, melainkan dipengaruhi oleh kesadaran rasialis (sadar atau tidak sadar), yang mengkonstitusi dalam kesadaran social, politik dan ekonomi masyarakat. Prasangka ini kemudian menjadi (alat) bukti penghukuman, bahkan bisa menjadi pembunuhan semena-mena oleh hukum (murdered by the law). Memang ini masalah serius, tetapi sekali lagi, hal ini membuka potensi untuk tetap mencurigai bekerjanya hukum yang diklaim para liberal legalism _sebutan para critical legal studies_ untuk penganut formalism hukum/positivism hukum yang meyakini otonom, netral serta berkepastian hukum. Hal itu pula yang selalu diutarakan pejabat-pejabat tinggi hukum sebagai penegakan hukum (berkedok penegakan hukum) yang impartial namun sebaliknya justru hukum bekerja sebagai apa yang disebut Ugo Mattei _a cold technology _ suatu kerangka teknologi dingin nan oppressive menyerang rakyat yang telah menjadi korban pembangunan ala neoliberal: Perampasan lahan, tanah adat, sumber air, dll. Bukankah ocehan demikian yang selalu disampaikan penguasa politik dan hukum pada rakyat?

Boleh dikata (dicurigai), aparat penegak hukum dalam kasus Papua dengan konteks kebebasan berekspresi dan menyampaikan keyakinan politiknya cenderung proses hukumnya berdasar prasangka daripada pertimbangan hukum yang rasional, objektif dan ahistoris. Setidaknya itu terkonfirmasi dari kasus tapol Jakarta dan Balikpapan yang divonis dan dituntut makar. Padahal tindakan-tindakan mahasiswa, aktivis Papua tidak bisa diobjektivikasi sama sekali sebagai makar sebagaimana prasangka aparat penegak hukum, setidaknya menurut teropong akademis. Sebagai penutup, sebagai orang Indonesia, sulit untuk membantah bahwa hukum dan bekerjanya hukum Indonesia terhadap orang-orang Papua tidak beroperasi secara rasis, represif dan abusive.

Teruntuk mereka yang masih berdiri teguh membela perjuangan Papua dari penjarahan rezim neoliberal, barangkali merasakan apa yang dirasakan oleh Jake Brigance, juga Atticus (lebih-lebih Munir Said Tholib), pengacara yang dikisahkan dalam novel legendaris A Time To Kill dan To Kill A Mockingbird, yang membela orang keturunan Afrika di Amerika yang dipersekusi, didiskriminasi dan diprasangkai sebagai kriminal sehari-hari, bahkan dalam proses persidangan dihukum berdasarkan bukti yang absurd, yakni prasangka. Rasa itu ialah rasa keadilan yang dikalahkan oleh prasangka. Maka saat prasangka berkoalisi dengan mata rantai birokrasi hukum yang mekanik, perbuatan kejam yang dihasilkannya tampak seolah-olah sebagai pemenuhan tugas!. Mengenai prasangka ini, Karl May seorang pendongeng Jerman abad 20 mengibaratkan prasangka sebagai wabah yang mengerikan, katanya, “ternyata selama ini saya hidup di tengah wabah yang mengerikan. Penyebabnya adalah prasangka….” Ternyata pula selama ini bangsa Papua hidup di tengah wabah yang mengerikan. Wabah itu bernama NKRI Harga Mati. Sekian.

Referensi

Amicus Criae, dalam Perkara No: 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst; Perkara No. 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst; dan Perkara  No. 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst . Atas terdakwa Paulus Suyanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Issay Wenda, Ambrosius Mulait dan Ariana Elopere, Merdeka Untuk Bicara, Jakarta, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Maret, 2020.

Amnesty Internasional, Sudah,Kasi Tinggal Dia Mati,: Pembunuhan dan Impunitas di Papua, 2018.

Asian Human Rights Commission, Human Rights and Peace for Papua, The International Coalition for Papua, Neglected Genocide , 2013.

Bryan Z Tamanaha, Beyond the Formalist-Realist Devide; The Role of Politics in Judging. New Jersey, Princeton University Press, 2010.

Hari Chand, Modern Jurisprudence, International Law Book Servives, Kuala Lumpur, Malaysia, 1994.

Herlambang P. Wiratraman, Good Governance and Legal Reform In Indonesia, Thesis, Mahidol University, Thailand, 2006.

Harper Lee, To Kill A Mockingbird, Bandung, Qanita (Mizan), 2015.

Jurnal Komnas HAM edisi Papua, 2015.

John Grisham,  A Time to Kill, Jakarta, Jakarta, Gramedia, 2015.

Keterangan Ahli, Herlambang P. Wiratraman,. Kebebasan Ekspresi dan Makar dalam Sistem Hukum HAM, Atas persidangan Perkara No: 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst; Perkara No. 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst; dan Perkara  No. 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst . Atas terdakwa Paulus Suyanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Issay Wenda, Ambrosius Mulait dan Ariana Elopere. April, 2020.

Karl May, Dan Damai di Bumi, Jakarta, KPG, 2016.

Muji Kartika Rahayu, Sengketa Mazhab Hukum; Sintesis Berbagai Mazhab dalam Pemikiran Hukum, Jakarta, Kompas, 2018.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam dan HuMa, 2002.

Soetandyo Wignjosoebroto, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum, Malang, Setara Press, 2013.

Ugo Mattei and Laura Nader, Plunder: When the Rule of Law is Illegal, Australia, Blackwell Publishing, 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *