Tuntutan Penghentian Pemagaran dan Perlindungan Terhadap Petani Nahdliyin Di Urutsewu, Kebumen dan Penguasaan Sumber Daya Alam Indonesia
Konflik tanah di Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung sejak penggabungan desa 1920. Pada 1932 pemerintah Kolonial Belanda mengadakan klangsiran tanah yang membagi tanah berdasarkan nilai ekonomisnya, dengan tujuan akhir menetapkan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
