Browse By

Dinamika penolakan warga terhadap tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi

Banyuwangi

Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi (foto diambil dari film dokumenter “Banyuwangi, Tambang Emas Bermasalah”

Kronologi kegiatan terkait proses pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Indo Multi Niaga (IMN) di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan dinamika penolakan warga sekitar Gunung Tumpang Pitu.

17 Januari 2006

Indo Multi Cipta melalui suratnya nomor 01/IMC/I/2006, mengajukan permohonan izin peninjauan bahan galian kepada Pemkab Banyuwangi.

20 Januari 2006

Pemkab Banyuwangi memberikan izin kepada PT. Indo Multti Cipta, untuk mengadakan peninjauan geologi guna mengetahui kemungkinan adanya endapan bahan galian di daerah Kecamatan Pesanggaran dan sekitarnya di Kabupaten Banyuwangi sesuai wilayah pada koordinat yang dimohon. Izin ini ditandatangani oleh Sekda Drs.H.Sudjiharto,MM.

20 Maret 2006

Indo Multi Cipta, melalui suratnya nomor 04/IMC/III/2006, mengajukan permohonan izin penyelidikan umum di lokasi Kecamatan Pesanggaran.

23 Maret 2006

Bupati Banyuwangi; Ratna Ani Lestari, SE.MM., mengeluarkan surat nomor 188/57/KP/429.012/2006, yang isinya memberikan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PT. Indo Multi Cipta untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

7 Nopember 2006

IMN, melalui suratnya nomor 025/DM-IMN/XI/2006, mengajukan Permohonan Peningkatan Kuasa Pertambangan ke tahap eksplorasi.

16 Pebruari 2007

Bupati Banyuwangi; Ratna Ani Lestari,SE.MM. mengeluarkan surat nomor 188/05/KP/429.012/2007, isinya Memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. IMN dengan wilayah seluas 11.621,45 Ha.

5 Maret 2007

IMN mengajukan rekomendasi Ijin Penggunaan Kawasan Hutan di KPH Banyuwangi Selatan kepada Gubernur Jawa Timur, melalui suratnya nomor 026/AD-IMN/III/2007.

5 Maret 2007

PT.IMN mengajukan permohonan kegiatan eksplorasi tambang emas di kawasan hutan seluas ±8.79,60 Ha, kepada Menteri Kehutanan RI, melalui suratnya nomor 027/AD-IMN/III/2007.

6 Juli 2007

Gubernur Jawa Timur H. Imam Utomo. S mengeluarkan surat nomor 522/7150/021/2007, yang isinya berupa rekomendasi izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Bijih Emas dan Mineral Pengikutnya oleh PT.Indo Multi Niaga. Surat ini dikirimkan ke Menteri Kehutanan RI.

27 Juli 2007

Departemen Kehutanan RI mengeluarkan surat nomor S.406/MENHUT-VII/PW/2007, yang isinya Persetujuan Ijin Kegiatan Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya di Dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Lindung (HL) seluas ±1.987,80 Ha, A.n.PT.Indo Multi Niaga (PT.IMN) di Kab.Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Surat ini ditandatangani oleh Dr.Ir.Yetti Rusli, M.Sc.

Lupa tanggalnya (ada dokument gambarnya)

Sosialisasi AMDAL di Pemkab.Banyuwangi oleh PT.IMN. Yang hadir di dominasi dari unsur Birokrasi Pemkab.Banyuwangi.

8 Oktober 2007

IMN melakukan audiensi atau paparan terkait rencana Penambangan emas di Tumpang Pitu dengan komisi C dan D DPRD Kab.Banyuwangi. Bebarapa anggota dewan mengakui bahwa itu masih sebatas paparan awal yang dilakukan PT.IMN.

9 Oktober 2007

DPRD Kab.Banyuwangi mengeluarkan surat rekomendasi nomor: 005/758/429.040/2007, perihal: peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi tambang emas di Tumpang Pitu yang ditandatangani oleh Ir.H.Achmad Wahyudi. Proses keluarnya surat tersebut tidak melalui mekanisme rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Banyuwangi. Surat ini dikirimkan kepada Menhut RI, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Banyuwangi.

5 Februari 2008

Bertempat di sekretariat PMII cab. Bnayuwangi, terbentuk Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPeL) yang merupakan gabungan organisasi mahasiswa dan masyarakat, antara lain : GMNI, HMI, PMII, BEM Untag Banyuwangi, BEM Uniba, BEM STIB, BEM STAIDA, BEM Ibrahimy, Kappala Indonesia, dan Derajad.

7 Februari 2008

AMMPeL aksi di Kantor Bupati Banyuwangi, dan mendesak Bupati Ratna Ani Lestari untuk berdialog dengan perwakilan AMMPeL

9 Juni 2008

Bertempat di aula KUD Mino Blambangan organisasi-organisasi nelayan Muncar mengadakan rapat dalam rangka menyikapi rencana eksploitasi emas di Hutan Lindung G. Tumpang pitu.

Rapat ini dihadiri oleh :

  • H. Hasan Basri, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi.
  • H. Jaenullah Baijuri, ketua Lembaga Pengelola Sumberdaya Perikanan Berbasis Komunitas (LPSPBK).
  • H. Holiq, ketua Persatuan Nelayan Setet Muncar (Pancar).
  • H. Jakfar, ketua Asosiasi Cold Storage Muncar Indonesia (ACMI).
  • H. Taufiq, direktur PT Sumber Yala Samudera.
  • Damanhuri, ketua KUD Mino Blambangan.

Hasil rapat : terbentuk Forum Peduli Masyarakat Nelayan Banyuwangi (FPMNB)

20 Juni 2008

Organisasi-organisasi nelayan Muncar yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Nelayan Banyuwangi (FPMNB) menggelar Istighotsah penolakan tambang emas Tumpang Pitu. FPMNB dikoordinatori oleh Damanhuri. Istighotsah dilakukan di pelataran kantor BPPI Muncar. Istighotsah dipimpin oleh Ustadz Azhari. Ikut hadir pula dalam Istighotsah ini adalah ketua Komisi B DPRD Banyuwangi Khoirullah Nahrowi.

17 Juli 2008

Konsorsium Rakyat Anti Tambang (KARAT) terbentuk

20 Juli 2008

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GMPI) dan Keluarga Mahasiswa Banyuwangi (Kamawangi) Jakarta mengadakan jumpa pers bersama di Gedung Jakarta Media Center (JMC). Isi jumpa pers, intinya GMPI dan Kamawangi menyatakan penolakannya terhadap rencana eksploitasi emas di Hutan Lindung G. Tumpang Pitu.

14 Agustus 2008

Gabungan 19 organisasi rakyat yang akan menerima dampak kalau penambangan emas di Tumpang Pitu dilakukan, melakukan hearing dengan DPRD Kab.Banyuwangi (lintas komisi). Hearing dipimpin oleh Wakil ketua Sdr.Ir.H.Eko Sukartono. Disepakati: Atas nama DPRD, akan digelar rapat paripurna untuk meninjau kembali atau mencabut surat rekomendasi nomor: 005/758/429.040/2007, perihal: peningkatan status eksplorasi menjadi eksploitasi tambang emas di Tumpang Pitu yang ditandatangani oleh Ir.H.Achmad Wahyudi, dalam waktu 1 minggu depan. Pulangya mobil yang di tumpangi oleh Koorda ICDHRE Banyuwangi (Edhi Sujiman), kacanya di pecah preman dan laptop yang berisi data, dicuri.

21 Agustus 2008

±200 perwakilan nelayan, petani dan gabungan elemen LSM, mendatangani gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, mendesak DPRD memenuhi janjinya untuk mencabut surat rekomendasi DPRD Banyuwangi, yang dikeluarkan melalui prosedur tidak wajar. Rapat di pimpin oleh Wahyudi,SE. Akhirnya hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang isinya; merekomendasikan ke pimpinan DPRD Kab. Banyuwangi untuk mencabut Surat rekomendasi nomor: 005/758/429.040/2007.

8 September 2008

Sosialisasi Amdal dan paparan Feasibility Study. Bertempat di Aula PTP XII Sungailembu. Peserta yang diundang adalah warga sekitar tambang yang telah “dikondisikan” untuk mendukung kelanjutan penambangan emas di Tumpang Pitu. Warga sekitar tambang yang ingin mengetahui isi kegiatan tersebut, tidak boleh masuk. Termasuk anggota DPRD Propinsi Jatim, Sdr.Marsindi tidak boleh masuk.

25 September 2008

IMN membagi-bagikan zakat bagi masyarakat tempatan. Dari 700 orang undangan, hanya 200 orang yang datang.

26 September 2008

Pemdes membantu penyebaran sisa zakat IMN

15 Oktober 2008

Pertemuan dengan fraksi PDIP DPRD Propinsi Jawa Timur. Atas nama fraksi PDIP, sepakat untuk mendukung proses gerakan penolakan rencana penambangan emas di Tumpang Pitu. Mereka berjanji akan membawa dalam rapat paripurna.

22 Oktober 2008

Dalam sidang paripurna DPRD Jatim, fraksi PDIP menyampaikan pandangan umumnya. Dalam pandangan umumnya tersebut, fraksi PDIP menyatakan :

– Amdal IMN Prematur

– Amdal IMN melawan PP 27 tahun 1999

– Tidak adanya pelibatan tokoh masyarakat dan masyarakat yang memadai.

26 Oktober 2008

Wakil Ketua Komisi IV DPRI Bpk Suswono, meninjau dari dekat keberadaan gunung tumpang pitu. Kehadiran beliau di sambut oleh warga yang telah berkumpul di lokasi wisata Pulau Merah. Warga menyampaikan aspirasi penolakan rencana penambangan emas di Tumpang Pitu. Beliau berjanji untuk membawa dalam agenda sidang di DPR RI.

Kemudian pertemuan dilanjutkan di Pondok Pesantren “Mamba’ul Huda” Sumberurip Desa Barurejo dengan para Kyai dan tokoh agama komunitas NU. Melalui team investigasi yang dibentuk NU, disepakati untuk membawa isu pertambangan dalam pembahasan di tingkat pengurus NU Cabang Banyuwangi.

13 Nopember 2008

Demo menolak rencana penambangan emas di Tumpang pitu yang melibatkan 7.000 massa dari perwakilan Nelayan Muncar, Nelayan Grajagan, Nelayan Lampon, Petani di Dsn.Ringinagung dan Ringinsari Desa Pesanggaran, Warga Pulau Merah, Nelayan Pancer, Warga dsn Silirbaru dan Rejoagung Desa Sumberagung dan Nelayan Rajegwesi.

Akhirnya DPRD Kab.Banyuwangi mencabut surat rekomendasi yang pernah ditandatangani Ir.H.A.Wahyudi. Surat pencabutan rekomendasi tersebut di tandatangani oleh Ir.Eko Sukartono, no: 170/698.A/429.040/2008. Kemudian dari Pemkab.Banyuwangi, diwakili oleh Asisten Ekonomi, Bpk.Sucipto, menemui pendemo dan menjanjikan dalam waktu 2 sampai 3 hari akan mengajukan laporan kepada Buapati bahwa perwakilan pendemo ingin ketemu langsung dengan Bupati.

19 Nopember 2008

Perwakilan dari aksi tolak tambang di terima oleh Asisten Ekonomi (Bpk.Sucipto). Pertemuan diadakan diruang Sritanjung Pemkab Banyuwangi. Beliau mengatakan; Bupati bersedia ketemu dengan perwakilan aksi tolak tambang setelah Bupati Banyuwangi bertemu dulu dengan Gubernur Jawa Timur. Bahkan Bupati juga akan mengundang perwakilan warga yang lain. Artinya pesertanya pertemuan tidak hanya perwakilan dari aksi kemarin.

24 Nopember 2008

Ada demo di DPRD Kab.Banyuwangi yang mengatasnakan AMPIBI (Aliansi Masyarakat Peduli Investasi Banyuwangi). Di bawah koordinasi Agus Tarmizdi (Kades Wonosobo), didukung oleh Laskar Merah Putih Banyuwangi. Tuntutanya kurang jelas. Yang jelas mereka menyoal dicabutnya Rekomendasi DPRD Banyuwangi yang ditandatangi oleh Ir.Wahyudi terhadap peningkatan dari status eksplorasi ke Eksploitasi, oleh pimpinan DPRD yang sekarang.

15 Desember 2008

Warga sekitar Gunung Tumpang Pitu menduduki Tumpang Pitu dengan cara berbondong-bondong naik ke lokasi pengeboran yang dilakukan oleh PT.IMN. Selama menduduki, karyawan Tambang tidak melakukan aktivitas pertambangan. Naiknya warga setempat, akhirnya dikawal oleh tentara yang melakukan kerja bakti di sekitar Pulau Merah.

17 Desember 2008

Melakukan hearing ke DPRD Propinsi Jatim. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prop.Jatim (Fathurrosid). Hadir juga; perwakilan PT.IMN, Bappedal Prop.Jatim. Perwakilan DPRD, dan Pemkab Banyuwangi. Akhirnya disepakati: Pro-kontra tambang sepakat, investasi apapun diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Banyuwangi. Dari kontra tambang, berharap agar fasilitator pertemuan pro-kontra tambang diambil alih oleh DPRD Prop.Jatim. Karena Pemkab Banyuwangi sudah menjadi satu dengan pengusaha tambang.

27 Desember 2008

Rakyat sekitar pertambangan melakukan kursus Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kursus dilakukan secara swadaya. Karena selama ini, rakyat sekitar tambang tidak pernah diajak kajian secara obyektif tentang Amdal rencana pertambangan di Tumpang Pitu.

19 Januari 2009

Perwakilan Rakyat sekitar kawasan Tumpang Pitu yang tinggal di Desa Sumberagung, Desa Pesanggaran dan perwakilan dari Kec.Tegaldlimo, berusaha menemuai kehadiran Menhut (MS.Ka’ban). Ketika Menhut di Pesantren Darussyafa’ah Barurejo, warga yang ingin bertemu Menhut dihalangi masuk oleh preman berpakaian hitam-hitam. Ketika Menhut di STIB Cluring, lagi-lagi perwakilan warga tolak tambang juga tidak boleh masuk oleh sekelompok orang berpakaian hitam-hitam. Polisi cenderung membiarkan. Sampai warga yang bernama Didik diperlakukan kasar oleh kelompok keamanan jalanan tersebut. Akhirnya warga tersebut menyampaikan aspirasi hanya lewat tulisan.

Sekitar bulan April 2009

Mulai ada penambangan liar. Pelakuknya masyarakat sekitar Tumpang Pitu (warga di wilayah Kecamatan Pesanggaran). Ada dokument foto.

Selama tahun 2010

Penambangan liar semakin marak. Bahkan melibatkan pendatang antar propinsi dan antar pulau. Modusnya; 1 lubang melibatkan tim yang berjumlah 10-15 orang. Mereka didanai oleh para juragan (pengepul). Tindakan hukum hanya menyentuh para pekerja lapangan. Belum ada bandar yang ditangkap. Banyak oknum aparat (Polsek, AL, Koramil dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan) yang melindungi.

16 Juli 2010

Mobil Komnas HAM dihadang.

24 Mei 2011

Seseorang memakai akun kerta25 mengunggah video pencemaran tailing IMN di P. Merah.

28 Juni 2011

Ada aksi massa di petak 56 Gunung Tumpang Pitu. Penambang liar membakar 3 mess karyawan IMN yang ada di petak 56. Gudang penyimpanan alat serta gudang penyimpanan BBM juga dibakar. Humas IMN Iwan Rudiyanto menyatakan, kerugian IMN ditaksir mencapai Rp. 1 miliar.

21 Juli 2011

DPRD Banyuwangi mendatangkan Bupati Sumbawa Barat. Hearing di ruang sidang paripurna.

29 Agustus 2011

2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 hijriyah, IMN melakukan pemasangan patok-patok tanah di lahan pertanian milik warga. Lokasi lahan pertanian tersebut ada di sekitar petak 56.

5 September 2011

5 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1432 hijriyah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas melakukan perombakan struktur birokrasi Pemerintahan Daerah Banyuwangi. Tak hanya mengganti pimpinan bagian atau dinas, Bupati juga melakukan penggabungan beberapa dinas. Selain itu Anas juga membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni OPD Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan. Pada saat yang bersamaan orang-orang Intrepid Minning Australia masuk ke kawasan Tumpang Pitu. Dan pada hari ini pula, akun Facebook beberapa aktivis kontra-tambang di-hack (dibajak), termasuk akun Facebook R Hadi Otjon yang juga admin grup “Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi” (TTETPB).

3 Juli 2012

Terbit surat keputusan Menhut nomor SK.325/Menhut-II/2012 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya atas nama PT Indo Multi Niaga yang terletak pada patok 75, 76, 77 dan 78 RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade KPH Banyuwangi Selatan Prop. Jawa Timur seluas 1.987,80 ha.

19 Juli 2012

Ada pertemuan tertutup antara Bupati dengan IMN di kantor Bupati Banyuwangi. Pembahasannya tentang pergantian PT IMN kepada PT Bumi Indotama. Pekerja IMN dirumahkan untuk sementara waktu, dengan janji akan direkrut kembali setelah PT Bumi Indotama beroperasi. Dalam jajaran direksi PT Bumi Indotama ada beberapa mantan pejabat Kepolisian RI. Ada Herman (mantan Kapolda Jatim), dan Sutanto (mantan Kapolri). Pejabat teras IMN maupun pejabat teras Pemkab Banyuwangi enggan memberikan komentar, dan mengaku tidak tahu ketika wartawan Tempo menanyakan apakah benar kabar bahwa akan terjadi pergantian perusahaan tambang yang akan mengeksplorasi Tumpang Pitu dari PT IMN ke PT Bumi Indotama. Ketika diwawancarai Tempo, Pramono Anung (field manager IMN) membenarkan kabar bahwa pekerja IMN dirumahkan. Keputusan untuk direkrut ulang baru akan diketahui setelah lebaran. Namun dia mengaku tidak tahu tentang kabar pergantian PT IMN ke PT Bumi Indotama. Informasi tentang pergantian PT IMN ke PT Bumi Indotama ini ditutup rapat oleh Bupati beserta jajaran pejabat teras pemkab Banyuwangi, Pejabat teras IMN pun memilih bungkam. Namun anehnya, kabar pergantian PT IMN ke PT Bumi Indotama ini sudah banyak diketahui oleh polisi yang bertugas di sekitar Tumpang Pitu. Ketika Tempo memewawancarai beberapa anggota Polsek Pesanggaran, mereka membenarkan kabar akan adanya perusahaan baru yang akan menggantikan IMN.

24 Juli 2012

2 orang wartawan mewawancarai Rosdi Bahtiar Martadi (Kappala Indonesia) lewat telepon. 2 wartawan tersebut mengaku bernama Topan dari Finance Times menggunakan nomer 021-39831620, yang satunya mengaku bernama Lia menggunakan nomer 081513425693. Lia mengaku sebagai wartawan freelance yang kadang menulis untuk kepentingan Harian Kompas. Dari kedua wawancara tersebut, makin diketahui bahwa memang ada rencana pergantian perusahaan yang akan mengeksplorasi emas Tumpang Pitu.

9 November 2012

Beredar sms gelap yang menyatakan bahwa pada 9 November 2012 di petak 56 terjadi bentrokan antara masyarakat penambang tradisional dengan oknum LSM lokal yang juga memiliki usaha pertambangan tradisional. Bentrokan ini mengakibatkan Walhi Jawa Timur menurunkan tim investigasi ke lapangan. Setelah dikonfirmasi, ternyata Walhi Jawa Timur tidak menurunkan tim apa pun, dan sms gelap itu hanya berita bohong belaka. Wartawan Tempo Banyuwangi adalah salah satu penerima sms bohong tersebut.

30 April 2013

Kelompok yang menamakan dirinya Gabungan Aktivis Lingkungan se-Wilayah Blambangan (Galang Seblang) melakukan demonstrasi mendukung percepatan eksploitasi emas. Galang Seblang mensinyalir ada korupsi yang dilakukan Bupati Anas dalam proses pengalihan IUP dari IMN ke Bumi Sukses Indo (BSI). Korlap demo ini Budi Prayoko. Demo ini diduga pro-Intrepid. Fatah Yasin Noor, salah satu orator demo ini pernah menjadi bintang iklan testimoni dukungan terhadap Intrepid. Iklan testimoni tersebut pernah diudarakan di Radio Fajar FM.

2 Mei 2013

Muncul demo tandingan untuk mengimbangi demo Galang Seblang. Demo ini dilakukan oleh Majelis Peduli Rakyat Sejahtera (MPRS). Demo ini membawa isu pribumi, dan menyatakan mendukung tindakan Bupati Anas yang mengalihkan IUP IMN ke PT BSI, dengan alasan BSI adalah pribumi dan sikap Bupati Anas dalam mendukung perusahaan nasional juga harus dapat dukungan.

7 Mei 2013

Di Situbondo terjadi pertemuan tertutup antara Bupati Banyuwangi dengan Bupati Situbondo, Bupati Bondowoso dan beberapa jajaran Departemen Kehutanan (salah satunya BKSDA Jatim II yang berkantor di Jember). Bahasannya tentang tukar guling kawasan hutan Tumpang Pitu. Jika hutan Tumpang Pitu ditambang maka kompensasinya adalah menghutankan salah satu kawasan hutan di Bondowoso. Wartawan Tempo yang mengkonfirmasi hal ini ke Bupati Anas hanya dijawab, “No Comment”. Pimpinan Perhutani di Banyuwangi pun kompak menyatakan tidak tahu saat dimintai komentar oleh Wartawan Tempo.

8 Mei 2013

Terjadi pertemuan tertutup antara Bupati Anas dengan Kapolda, Kapolres, dan perhutani di ruang keluarga Pendopo Bupati Banyuwangi Sabha Swagata. Bahasannya tentang alih fungsi hutan Tumpang Pitu, terutama tentang pembebasan lahan.

21 Mei 2013

Terjadi penandatanganan Peta Lokasi Tanah Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Pancer, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi. Peristiwa ini justru membuktikan bahwa pertemuan tanggal 7 Mei 2013 benar-benar terjadi, padahal sebelumnya baik Bupati Anas maupun pejabat teras Perhutani Banyuwangi menyatakan tidak tahu.

5 Juni 2013

Banyuwangi’s Forum For Environmental Learning (Baffel) melakukan aksi jongkok massal di depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini bermaksud menyindir kekuasaan, bahwa menambang emas di hutan lindung G. Tumpang Pitu adalah tindakan IQ Jongkok alias bodoh.

19 Juli 2013

Tim Departemen Kehutanan melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Banyuwangi di Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi. Tidak hanya wartawan yang dilarang meliput acara ini, Bagian Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi pun dilarang. Pertemuan ini terkait dengan alihfungsi hutan lindung G. Tumpang Pitu.

1 Agustus 2013

Finalis Eagle Award, Imanda Dea Sabiella dan Edho Cahyo Kusuma (keduanya Mahasiswa FE Unej) bertemu pengurus Baffel memperbincangkan Tumpang Pitu. Pertemuan ini penting karena film dokumenter “Harimau Jawa Menolak Lupa” yang akan dibuat oleh Manda dan Edho itu tidak hanya mendokumentasi keberadaan Harimau Jawa, tetapi juga mengungkap tentang ancaman terhadap hutan sebagai ruang hidup harimau.

19 Agustus 2013

  • Bupati Anas menolak diwawancarai oleh Manda dan Edho.
  • PT BSI melarang Manda dan Edho masuk areal pertambangan, termasuk melarang mengambil gambar.

27 Agustus 2013

Bertempat di Pusdiklat SDM Perhutani, Kota Madiun, Fakultas Kehutanan UGM menyelenggarakan Seminar Penyelamatan Hutan Jawa. Pembicara seminar ini adalah Dirut Perhutani dan Bupati Banyuwangi Anas.

1 November 2013

Bupati Anas melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Departemen Kehutanan. Pertemuan ini oleh Anas dijadikan pertemuan tertutup. Bahkan saking tertutupnya sampai bagian Humas Pemda pun tidak boleh meliputnya.

25 November 2013

Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tambang emas Tumpang Pitu. Bertempat di Aula PTPN XII Kendeng Lembu dan berlangsung tertutup. Anggota Baffel dihalau TNI/Polri.

9 Januari 2014

Sidang KA Amdal dilakukan secara tertutup di Surabaya. Penyusun dokumen KA Amdal adalah PPLH Unibraw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *