Browse By

Dinilai Untungkan Oligarki, IPNU Minta PBNU Desak DPR Batalkan Omnibus Law

Poster diskusi PC IPNU Bojonegoro

Ketua bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Hasan Malawi menyebut, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw yang saat ini tengah ditunda pembahasannya sarat kepentingan oligarki. Menurutnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu mendesak DPR agar membatalkan pembahasan RUU tersebut.

RUU omnibuslaw hanya menguntungkan kelompok oligarki. Ini sudah mengingkari nawacita secara kemanusiaan. NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong membatalkan pembahasan Omnibuslaw,” katanya, dalam Diskusi Kamisan Student Crisis Center PC IPNU Kabupaten Bojonegoro bertema ‘Pelajar Berbicara Omnibus Law‘ kamis malam (14/5/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Hasan ini menilai, RUU tersebut bukan untuk kepentingan rakyat. Omnibus Law, justru sarat kepentingan oligarki untuk memudahkan proses investasi.

RUU yang didalamnya berisi 15 BAB, 174 pasal yang menyasar 11 klaster ini sebenarnya hanya mau menghapus pasal-pasal yang mengganjal kelompok oligarki untuk memperluas bisnisnya,” ungkap santri Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon ini.

Salah satu peserta diskusi, khafidz menanggapi, bahwa Omnibuslaw bertentangan dengan prinsip Maqosid Syariah. Terutama dalam hal Hifdzul Mal atau perlindungan harta.

Kemudian, ia mempertanyakan, “bagaimana dengan lahan petani yang dirampas untuk kepentingan kelompok oligarki kapitalis atau investor? Apakah kita tetap menoleransinya? ” tanya Hafidz.

Menanggapi hal itu, Gus Hasan mengimbau kepada pelajar NU untuk turut mengambil sikap terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini menjadi perbincangan publik. Menurutnya, persoalan RUU tersebut tidak kalah penting dengan persoalan radikalisme yang telah dibahas para pelajar NU.

Pelajar NU juga harus menentukannya keberpihakannya mengenai Omnibuslaw. Karena sampai hari ini, kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang,” tegasnya.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Kabupaten Bojonegoro, Imron Nasir menyebut, RUU Omnibuslaw juga tidak lepas dengan persoalan pendidikan. Menurutnya, RUU ini sarat melegalkan orang asing untuk mendirikan pendidikan di Indonesia.

RUU ini justru berpotensi melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada bahasa Indonesia. Maka kita akan kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda,” pungkasnya.

Melihat situasi seperti ini tentu akan miris, jika kepentingan umat digadaikan dengan kepentingan segelintir elit. Justru ini saatnya PBNU bergerak untuk menegakkan nilai-nilai maslahah ammah, di mana umat yang rata-rata kaum tak berdaya diutamakan kedaulatannya, sebagaimana telah dicontohkan Nabi Besar Muhammad SAW. (Rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *