Browse By

“Komite Aksi Bersama” (Kabar) Kota Ternate Mengecam Tindakan Sewenang-wenang Aparat dalam Aksi Tolak Omnibus Law

Komite Aksi Bersama (Kabar) Kota Ternate

Selasa 20 Oktober 2020 saat aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja) di Kota Ternate oleh mahasiswa, pelajar, buruh, perempuan, pemuda dan sektor rakyat lain nya, terjadi peristiwa yang memalukan dan dinilai melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Insiden tersebut bermula saat teman-teman Jurnalis hendak mengambil dokumentasi (gambar dan video) penangkapan salah satu yang diduga mahasiswa yang terlibat dalam aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law pada Selasa, 20 Oktober 2020 di Lantai II Kantor Walikota Ternate.

Wartawan yang ikut naik dilantai II Kantor Walikota Ternate dengan kepentingan peliputan (mengambil gambar dan Video) kemudian dilarang oleh polisi dan polwan yang tengah berjaga. Pihak kepolisian selain melarang pengambilan gambar dan video pun turut mengusir wartawan.

Karena tak mau bermasalah, teman-teman wartawan kemudian turun dari tangga. Tapi beberapa polisi kembali menunjukkan arogansinya dengan mendorong wartawan yang sedang melakukan pekerjaan dan bahkan menggunakan ID Card. Dalam peristiwa tersebut ada wartawan perempuan, yang juga ikut didorong. Kekerasan polisi pun mengenai lengan dan bagian dada wartawan tersebut yang sebelumnya sudah berteriak.

Dari kronologi umum di atas, Komite Aksi Bersama (Kabar) Kota Ternate yang merupakan komite sementara dari berbagai aliansi, organisasi ektra dan intra dibeberapa kampus Kota Ternate menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk:

  1. Intimidasi
  2. Kekerasan
  3. Pembatasan akses peliputan dan
  4. Melanggar hukum

Untuk itu, kami “Komite Aksi Bersama” (Kabar) Kota Ternate mengecam tindakan kekerasan, intimidasi dan pembatasan akses peliputan oleh kepolisian terhadap wartawan saat aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law di Ternate pada Selasa 20 Oktober 2020

Kami juga turut menyeruhkan kepada seluruh kekuatan pro demokrasi dimana pun berada agar bersama-sama memberikan kecaman atas tindakan melanggar hukum kepolisian tersebut.

Ternate, 21 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *