Krolonogi Kasus Penggusuran Kampung Tambakrejo Semarang
FNKSDA Semarang
Sejak tahun 1973 warga sekitar bantaran sungai Banjir Kanal Timur (BKT) sudah memanfaatkan lahan kosong di sekitar sungai untuk membuat tambak ikan, bandeng, udan dan aneka komoditas lainnya. Sekitar tahun 1989 lahan kosong yang awalnya hanya digunakan untuk tambak, mulai didirikan pemukiman untuk tempat tinggal sekitar 20 Kepala Keluarga (KK). Pada tahun 1990 lahan kosong yang tersisa, mulai didirikan bangunan-bangunan baru untuk perumahan sekitar 50 KK.
Masih pada tahun 1990, warga yang tinggal di lahan kosong tersebut mulai mendapatkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dengan alamat tertulis RT 05 dan RW 16 Dusun Tambakrejo, Kelurahan Semarang Utara, Kota Semarang. Sekitar rentang tahun 1995 sampai 2000, sudah mulai dibangun fasilitas umum oleh masyarakat seperti jalan, jembatan, mushola, dan Taman Pendidikan Al-Quran.
Tercatat sampai Februari 2018 ada sebanyak 168 KK yang tinggal di lahan tersebut dan sebagian besar mata pencarian masyarakatnya sebagai nelayan kecil. Pada tanggal 18 Januari 2018, warga mendapatkan surat undangan dari kelurahan Tanjungmas untuk menghadiri sosialisasi pengendalian Banjir Kanal Timur, Kota Semarang di Balai Kelurahan Tanjungmas pada hari Senin 22 januari 2018.
Sosialisasi Proyek Normalisasi Banjir Kanal Timur
Sebelum adanya sosialisasi pada tanggal 22 Januari 2018 tersebut, warga diminta untuk mengisi study larap yang berisi pertanyaan terkait identitas warga, kondisi bangunan, lalu ada pendapat warga terkait normalisasi yang derikan oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pamali-Juana.
Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2018, warga menghadiri sosialisasi di Kelurahan Tanjungmas, di situ warga baru tahu akan ada normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT). Kemudian, Kelurahan Tanjungmas memberitahu akan menggusur mereka. Masih pada tanggal yang sama, warga mendapatkan surat peringatan pertama dari Kelurahan Tanjungmas terkait pelarangan pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai, lalu warga juga diminta untuk segera memindahkan Warga Tambakrejo Bertahan dari Penggusuranatau membongkar bangunan yang mereka dirikan.
Pada tanggal 8 Februari 2018, warga mendapatkan surat peringatan kedua yang berisi, bahwasanya mereka untuk segera membongkar dan memindahkan bangunan mereka, dengan jangka waktu 4×24 jam, sejak tanggal surat tersebut dibuat. Alasan dari adanya surat peringatan tersebut, karena sebelumnya pada tanggal 5 februari 2018, warga diklaim telah menghadiri sosialisasi normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT) di kantor Kecamatan Semarang Utara.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh lurah Tanjungmas, Camat Semarang Utara, pihak BBWS Pamali-Juana, Disperkim Kota Semarang dan masyarakat terdampak RT 05 dan RW 16 Dusun Tambakrejo, Kelurahan Semarang Utara, Kota Semarang. Dalam sosialisasi tersebut Camat Semarang Utara mengatakan, jika proyek normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT) ini adalah proyek nasional dan pemerintah kota hanya bertugas mengosongkan lahan di sekitar sungai tersebut.
“Warga agar segera pindah ke rusunawa dan meminta warga segera mengambil kunci rusunawa di kelurahan, tidak ada ganti rugi, karena warga tidak memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.” Tandas Camat Semarang Utara.
Mulai terhitung tanggal 20 Februari 2018, merupakan waktu pengambilan kunci rusunawa, lalu tanggal 28 Februarinya, warga harus pindah ke rusunawa, dan tanggal 5 Maret akan ada pembongkaran bangunan oleh satpol PP dan pemerintah Kota Semarang.
Bahwa di dalam sosialisasi tersebut Rohmadi selaku perwakilan warga, telah menyampaikan jika warga tidakmenolak adanya normalisasi. Menurut dia warga tidak menolak dipindahkan asal dengan syarat;
Pertama, warga harus mendapatkan kompensasi atas bangunan mereka yang sudah lama didirikan, seperti rumah, tambak, mushola daan TPQ.
Kedua, warga tidak mau dipindah di rusunawa, karena sebagian besar masyarakat adalah nelayan dan tidak cocok dengan rusun yang sempit.
Ketiga, jika warga dipindahkan lokasinya harus dekat dengan laut agar masyarakat masih bisa melaut.
Keempat, jika jadi dipindahkan maka pemerintah harus memperhatikan nasib anak-anak mereka yang harus pindah sekolah.
Kelima, jika syarat yang diajukan oleh warga tidak dipenuhi, maka mereka akan bertahan di rumah mereka sampai kapanpun.
Warga Tambakrejo Bertahan dari Penggusuran
Sebelum turunnya surat peringatan pertama, pada tanggal 7 Februari 2018, warga Tambakrejo telah melakukan audiensi dengan pihak Disperkim Kota Semarang untuk menyampaikan tuntutan mereka. Saat itu warga diterima oleh Ali, selaku sekertaris Disperkim. Di dalam audiensi tersebut, pihak perwakilan Disperkim akan menyampaikan keinginan warga ke Kepala Dinas dan tentu juga Walikota Semarang selaku pucuk pimpinan.
Memasuki tanggal 20 Februari 2018, sebagaimana telah diungkapkan oleh Camat Semarang Utara, pada saat sosialisasi normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT). Ternyata sebanyak 86 KK tidak mau mengambil kunci rusunawa di Kelurahan Tanjungmas, karena sedari awal sudah menolak dipindahkan ke rusunawa.
Pada tanggal 2 Maret 2018, warga Tambakrejo kembali melaukan audiensi dengan Walikota Semarang, yang dihadiri oleh Camat Semarang Utara, BBWS Pamali-Juana, Disperkim, LBH Semarang dan Patiro Semarang. Di dalam audiensi tersebut warga hanya diterima oleh asisten satu Walikota Semarang.
Hasil dari audiensi tersebut, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan hanya menghasilkan pengunduran waktu relokasi, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lalu, asisten satu Walikota Semarang berjanji akan menyampaikan hasil audiensi ke Walikota Semarang.
“Selajutnya kita akan mengundang warga terdampak, serta instansi terkait untuk melakukan audiensi lagi” Cetus asisten satu Walikota Semarang.
Pasca audiensi, tercatat pada awal April 2018, sebagaian warga Tambakrejo memutuskan untuk mengambil rusunawa yang terletak di Kecamatan Kudu, Kota Semarang. Sampai saat ini hanya sekitar 90 KK yang masih bertahan di Tambakrejo. Mereka akan terus menuntut keadilan dan hak-hak mereka, supaya diberikan oleh pemerintah.
Perlu diketahui sebagian dari warga Tambakrejo yang masih bertahan adalah nelayan kecil dan mereka masih konsisten menolak rusunawa. Mereka tetap kukuh meminta adanya ganti rugi terhadap bangunan rumah, tambak, dan lainnya. Karena mereka telah membangun dan menempatinya selama bertahun-tahun.
Perlawanan berlanjut, pada tanggal Mei 2018, Rohmadi selaku perwakilan warga telah mengirimkan surat permohonan informasi ke PPID Kota Semarang, dalam konteks keputusan penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan pengendali Banjir Kanal Timur Kota Semarang. Namun pada tanggal 17 Mei 2018, pihak PPID Kota Semarang menjawab permohonan informasi Rohmadi. Isi dari permohonan tersebut, kuranh lebih menginformasikan jika informasi yang diminta tidak berikan. Karena alasan kewenangan pengeloaan sungai Banjir Kanal Timur, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BBWS Pamali-Juana.
Setelah ditolaknya permohonan informasi warga oleh PPID, tertanggal 21 Mei 2018, Rohmadi selaku perwakilan warga mengajukan keberatan atas jawaban informasi publik ke Sekertaris Daerah Kota Semarang. Lalu, pada tanggal 2 Juli 2018, Diskominfo Kota Semarang mengadakan mediasi antara warga Tambakrejo yang diwakili oleh Rahmadi, dengan dinas terkait normalisasi Banjir Kanal Timur Kota Semarang (BBWS Pamali-Juana, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Pemukiman). Dalam mediasi tersebut menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diminta terkait normalisasi Banjir Kanal Timur, berada di Pemerintah Pusat yaitu PPID Kementerian PUPR.
Setelah mediasi, tertanggal 11 Juli 2018, BBWS Pamali-Juana mengirimkan jawaban akses informasi, yang intinya menginformasikan dokumen-dokumen terkait normalisasi Banjir Kanal timur Kota Semarang, berada di PPID Kementerian PUPR dan menyarankan warga untuk mengaksesnya langsung ke Jakarta. Tidak hanya itu saja, pada tanggal 12 Juli 2018, Diskominfo Kota Semarang menjawab keberatan atas permohonan informasi warga Tambakrejo. Alasan penolakan memberikan informasi proyek normalisasi, karena tidak tercapai sebuah kesepakatan dalam mediasi dan dokumen yang diminta tidak ada di Kota Semarang.
Pada tanggal 13 Juli 2018, tepatnya pukul 09.30 WIB, satu truk satpol PP datang ke Tambakrejo, mereka mencoba melakukan pembongkaran terhadap rumah warga yang masih bertahan. Warga kemudian spontan menghadang satpol PP, dengan menanyakan surat perintah pembongkaran. Namun pihak satpol PP tidak dapat menunjukan surat yang diminta, mereka hanya mengatakan bahwa ini perintah atasan.
Kemudian terjadilah perdebatan panjang antara warga dengan satpol PP. Hingga pada akhirnya mereka membatalkan pembongkaran rumah warga Tambakrejo. Walau berhasil dihadang, tetapi potensi penggusuran sewatu-waktu dapat terjadi.