Browse By

Press Release: Cabut HGB PT. Semen Gombong! Berikan Pengelolaan Kawasan Karst Gombong untuk Rakyat sebagai Jaminan Kelestarian Alam!

Memperingati Hari Tani Nasional, masyarakat pegunungan Karst Gombong Selatan melalui organisasi Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong gelar aksi damai sebagai respon belum adanya kejelasan terkait konflik agraria yang berkepanjangan antara PT Semen Gombong dan masyarakat pegunungan Karst Gombong di depan kantor Bupati Kabupaten Kebumen pada Senin, 26/09/2022.

Tuntutan utama masyarakat dalam aksi HTN ini adalah agar Bupati dan pemerintah setempat segera mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dan menuntut untuk sepenuhnya pengelolaan tanah di Pegunungan Karst Gombong kepada masyarakat sebagai jaminan pelestarian Pegunungan Karst Gombong. Aksi ini pada dasarnya ditujukan ke Kantor Kabuaten Kebumen dengan meminta kepada Bupati sebagai ketua gugus tugas reforma agraria untuk manjalankan mandat Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 serta turun langsung dalam penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Semen Gombong.

Bupati juga mempunyai wewenang merekomendasikan tanah HGB PT Semen Gombong sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Sangat disayangkan di saat hari kerja kantor Kab. Kebumen tidak ada satupun perwakilan dari kantor Kabupaten bersedia menemui langsung untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat sehingga massa aksi sempat memanas. Sebelumnya, pada tanggal 24 September 2022, Pak Bupati Arif Sugianto tidak dapat menemui langsung massa aksi karena sedang ada dinas di Jakarta, serta menyatakan masih perlu mempelajari tentang fungsi tugas pokok reforma agraria. Dirinya berjanji akan menyelesaikan persoalan konflik agraria antara masyarakat dan PT Semen Gombong paling lambat satu bulan ke depan. Bersamaan itu masyarakat sempat berorasi di depan DPRD Kebumen untuk meminta statemen Ketua DPRD terkait tuntutan masyarakat yang menginginkan pencabutan HGB PT Semen Gombong namun hanya ditemui oleh sekertaris DPRD Kebumen, Kurtanti. Kurtanti menginformasikan bahwa DPRD sedang masa reses dan seluruh anggonya berkegiatan di luar kantor.

HGB PT Semen Gombong akan berdampak pada aspek ekonomi rakyat, utamanya kaum tani yang menggantungkan dirinya pada tanah karst. Ancaman ini diperkuat dengan adanya Omnibus Law, yang memfasilitasi penguasaan tanah dengan dalih HGB. Pada PP No.18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa HGB dapat mengalami perpanjangan yang sebelumnya 30 tahun menjadi 80 tahun. Ditambah lagi, jika HGB telah selesai dan kembali kepada negara, negara dapat memprioritaskan pengelolaan tanah tersebut kepada bekas pengelola HGB selama masih sesuai dengan ketentuan fungsi dan rencana negara. Artinya suatu korporasi dapat menguasai tanah selama ratusan tahun lamanya.

PERPAG sendiri telah berupaya melakukan audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi jateng terkait masalah HGB. Dari hasil audiensi, ditemukan bahwa PT Semen Gombong memang berencana memperpanjang HGB, dengan dalih akan mengalihkan izinnya dari pertambangan menjadi perkebunan sesuai Perda Tata Ruang. Selain itu, pihak BPN terkesan berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian masalah ini. BPN menyarankan upaya untuk penelitian lahan HGB yang perlu memakan waktu hingga bertahun-tahun. Masyarakat mengkhawatirkan akan ada upaya pihak BPN dalam rangka mensukseskan perpanjangan izin PT Semen Gombong di atas tanah pegunungan Karst Gombong. Kendati izin yang muncul adalah perkebunan, masyarakat tetap akan dirugikan karena akan menutup akses ekonomi rakyat atas pegunungan karst apalagi ke depan dapat diubah menjadi HGB untuk meloloskan izin pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *