Browse By

REFLEKSI HARI BUMI: BAU BUSUK AKIBAT LIMBAH PT RUM MEREBUT HAK MASYARAKAT UNTUK MENGHIRUP UDARA BERSIH DAN SEHAT

Rilis LBH Semarang dan Sukoharjo Melawan Racun

Kamis, 22 April 202, Empat tahun sudah PT RUM beroprasi memproduksi serat rayon dengan target 80.000 Ton per tahun, tentu sudah banyak keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan barang dagangan. Sudah empat tahun juga PT RUM melakukan pencemaran, bahkan hingga bulan ini, hari ini, ketika tulisan ini dibuat, di hari bumi PT RUM masih melakukan pencemaran Air dan udara, membuat masyarakat terus-terusan merasakan kepahitan dan kesengsaraan yang mendalam.

Bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM akibat kegiatan produksi membuat masyarakat dipaksa mengirup udara yang tercemar, kesehatan masyarakat terancam, hampir setiap hari warga terdampak pencemaran PT RUM mengalami mual, pusing, muntah, hingga sesak napas akibat udara berbau busuk yang mereka hirup.

Dikala banyak masyarakat diluar sana yang bebas menghirup udara segar, akan tetapi tidak dengan warga terdampak limbah PT RUM di Kabupaten Sukoharjo, Udara segar merupakan barang langka dan mahal bagi mereka, padahal udara bersih dan sehat merupakan hak bagi semua warga negara, tapi lain dengan warga terdampak limbah PT RUM.

Hak warga yang secara gambalang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan kesehatan,” Warga terdampak limbah PT RUM direbut haknya untuk mengirup udara yang bersih dan sehat, pada akhirnya kehidupan warga terdampak terancam, kesehatan terganggu akibat limbah PT RUM padahal dalam hal ini warga juga mempunyai hak untuk hidup yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 mengatur tentang “Hak Untuk Hidup.”

Upaya melapor sana sini sudah dilakukan, namun pemerintah tetap acuh dan seakan menutup mata dan telinga atas pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM. Di momentum #HariBumi warga terdampak pencemaran PT RUM menuntut kepada Pemerintah dan Instansi yang berwenang untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Segera mengatasi Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM;
2. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera mencabut Izin Lingkungan PT RUM;
3. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo harus bertanggungjawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia dan ketidakadilan yang dialami oleh warga terdampak limbah PT RUM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *