Browse By

Rencana Pembangunan Islamic Center Batang Berpotensi Melanggar HAM dan Bertentangan dengan Semangat Penanggulangan Covid-19

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah

Sejak Maret 2020 lalu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum terkendali. Pandemi covid-19 senyatanya bukan hanya membunuh nyawa manusia namun juga telah membunuh hati nurani dan kemanusiaan dari para penguasa. Covid-19 membawa dampak yang multisektor bagi kehidupan rakyat, sama hal nya dengan penderitaan rakyat yang semakin bertambah sejak pandemi melanda.

Penderitaan rakyat semakin diperparah dengan kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan dan sama sekali tidak berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Hukum yang seharusnya merespon kebutuhan masayarakat malah seakan-akan menyerang masyarakat, kebijakan yang sejatinya diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat malah justru membunuh rakyat secara perlahan. Belum berhasilnya Pemerintah dalam menangani Covid-19 dan memberikan jaminan atas pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara merupakan fakta yang harus diakui bersama.

Seusai amanat dari konstitusi, Indonesia adalah Negara Hukum. Konsekuensi dari Negara Hukum adalah harus adanya jaminan atas pemenuhan dan perlindungan HAM dan terselenggaranya kekuasaan yang demokratis serta tidak sewenang-wenang. Negara melalui pemerintah seharusnya menjamin hal tersebut terselenggara dengan baik.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kepres No.11 tahun 2020 dan Kepres No.12 tahun 2020, telah menetapkan status darurat kesehatan. Sebagai mandat dari konstitusi dan Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang N0.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar warga negara, juga sebagai bentuk manifestasi dari adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Rencana Pembangunan Islamic Center Batang yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang berdampak pada terampasnya ruang hidup warga RT 03 RW 03 Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang dan supir truk pangkalan Petamanan. Selain pangkalan truk teresebut masih beroperasi/aktif, Pembangunan Islamic Center Batang juga berpotensi melanggar Hak Asasi Warga terdampak.

Hak atas perumahan dan penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan merupakan hak yang secara otomatis akan dilanggar ketika pembangunan tetap dilakukan. Komnas HAM dalam siaran pers nya juga menegaskan agar jangan sampai ada penggusuran yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19.

Tidak adanya kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang merupakan salah satu unsur negara berdasar hukum. Dalam konsep ini menempatkan semua kekuasaan di bawah hukum serta menempatkan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi.

Adanya klaim dari Pemerintah Kabupaten Batang yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan Pangkalan Truk Banyuputih menjadi Islamic Center bersifat final tanpa melibatkan partisipasi masyarakatsejatinya bertentangan dengan kekuasaan untuk menaati prinsip-prinsip keadilan (procedural fairness). Padahal dalam berbagai aktivitas pembangunan setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi.

Selain itu Rencana Pembangunan Islamic Center yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang juga berpotensi bertentangan dengan keadilan tata ruang. Sejatinya kewenangan pemerintah secara normatif untuk mengatur bidang pertanahan berpijak pada Pasal 33 ayat (3) Undang – undang Dasar NRI Tahun 1945.

Pembangunan Islamic Center di Petamanan, Banyuputih bukanlah hal yang mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang, ada lokasi alternatif lain yang lebih strategis yang dapat dipilih pemerintah. Berangkat dari hal diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Tengah Menyatakan Sikap :

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Batang untuk menghentikan segala bentuk Pembangunan Islamic Center di Petamanan, Banyuputih, Batang.
  2. Mendesak Pemerintah agar fokus menangani pandemi Covid-19 dan menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup.
  3. Mendesak Pemerintah agar memberikan jaminan atas pemenuhan HAM dan kebutuhan dasar warga negara.
  4. Mendesak Pemerintah agar menjalankan kekuasaan yang demokratis serta berorientasi pada kesejaterahan rakyat.

Koalisi Masyarakat Jawa Tengah
082328673166

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *