Browse By

SERUAN AKSI “DI TANGAN OLIGARKI DEMOKRASI MATI”

Front Rakyat Melawan Oligarki

Malang, 21 September 2019

#ReformasiDikorupsi
#ReformasibutuhRevolusi

Kepada kawan-kawan yang bergerak melawan.

Menimbang:

  1. Bahwa RUU Pertanahan yang pro investor dan memberangus hak-hak rakyat atas tanah (seperti memidanakan warga yang tidak mau digusur tanahnya) saat ini sedang dikebut pembahasannya oleh DPR RI dan kemungkinan akan disahkan dalam waktu dekat. Bahwa RUU Pertanahan menafikan data-data penguasaan tanah yang sangat timpang, tren meningkatnya perampasan tanah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang pro investor, dan meningkatnya tren perusakan lingkungan oleh korporasi. Bahwa kemungkinan disahakkannya RUU pertanahan tepat pada 24 September 2019 adalah bentuk ‘pelecehan’ terhadap kaum tani, karena bersamaan dengan peringatan Hari Tani, merujuk lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 yang populis.
  2. Bahwa UU Sumber Daya Air yang melegitimasi privatisasi sumber daya air untuk kepentingan investasi telah disahkan diam-diam (20/9) di tengah kekeringan yang melanda beberapa daerah di Indonesia. Bahwa UU sebelumnya yang memiliki semangat yang sama, yakni UU Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
  3. Bahwa UU KPK yang memperlemah agenda penindakan kasus korupsi telah disahkan (18/9) setelah melewati pembahasan hanya dalam waktu 13 hari dan tanpa Prolegnas terlebih dahulu.
  4. Bahwa seleksi pimpinan KPK yang oligarkis telah menghasilkan pimpinan KPK terpilih yang bermasalah dan berpotensi menumpulkan agenda penindakan kasus korupsi, termasuk korupsi di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
  5. Bahwa RKUHP yang memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan, tidak dibatalkan, tetapi hanya ditunda pembahasannya dan tetap berpotensi dibahas lagi dalam waktu dekat.
  6. Bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang penting untuk melindungi korban kekerasan seksual diabaikan oleh DPR RI di tengah masa habis jabatannya pada 1 Oktober, dan tidak mungkin berharap kepada DPR yang memiliki watak oligarkis dan transaksional.
  7. Bahwa saat ini sedang direncanakan perombakan terhadap 72 UU untuk memperlancar investasi yang menggusur hak-hak rakyat dan memasifkan perusakan lingkungan.
  8. Bahwa fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Riau telah terjadi secara berulang-ulang karena kepentingan korporasi di sektor kehutanan dan perkebunan pembakar hutan.
  9. Bahwa pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap Veronika Koman, Advokat dan Surya Anta, beserta aktivis demokrasi Papua dalam beberapa hari terakhir.
  10. Bahwa pemerintah telah menaikkan iuran BPJS sehingga mempersulit akses rakyat untuk menikmati layanan penyembuhan yang memerlukan penanganan medis.
  11. Bahwa belakangan ini tren kriminalisasi terhadap aktivis buruh meningkat dan DPR RI juga telah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang memihak pemodal dan merugikan buruh.

Kami berpendapat:

  1. Bahwa sulit berharap adanya UU Pertanahan yang pro rakyat jika jajaran anggota dewan yang terpilih memiliki watak transaksional karena dihasilkan dari politik yang oligarkis dan pemerintahnya tunduk pada agenda rezim kapitalisme global (Bank Dunia, IMF, AS, dll).
  2. Bahwa sulit berharap adanya UU SDAair dan UU Sumber Daya Alam lainnya yang melindungi ruang hidup rakyat selama jajaran anggota dewan yang terpilih dihasilkan dari politik yang oligarkis serta penyusunan UU-nya didasarkan pada kehendak Bank Dunia, IMF, dan konsultan asing penyusunan UU.
  3. Bahwa sulit berharap adanya UU KPK dan pimpinan KPK yang kuat, berani, dan tidak tebang pilih, selama anggota legislatif dan eksekutif yang terpilih dihasilkan oleh proses politik elektoral dan struktur politik yang oligarkis pasca reformasi. Serta diduga kuat bahwa Revisi UU KPK adalah bagian dari barter pemindahan Ibu Kota Negara. Setidak-tidaknya akan ada sekitar 466 Trilliun dana yang harus digelontorkan untuk Mega Proyek ini. Dinilai juga bahwa pemindahan Ibu Kota ini merupakan program yang terburu-buru dan serampangan. Bahwa Tidak ada kajian studi, dialog, dan konsultasi dengan masyarakat Kalimantan Timur.
  4. Bahwa sulit berharap disahkannya RKUHP yang melindungi hak-hak rakyat selama pemerintahan eksekutif dan legislatif yang terpilih dihasilkan dari Pemilu yang transaksional atau struktur politik yang oligarkis.
  5. Bahwa tidak mungkin berharap kepada rejim oligarkis dan kapitalis untuk menghasilkan perundang-undangan yang melindungi rakyat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga.
  6. Bahwa sulit berharap kepada Pemerintah untuk mencegah Karhutla di tahun mendatang tidak terulang serta menindak tegas korporasi pembakar hutan selama kebijakan ekonomi Negara masih kapitalistik, dalam arti memberikan priviliges pada korporasi perusak hutan dengan dalih yang semu, ‘pertumbuhan ekonomi.’
  7. Bahwa kegagalan reformasi yang paling utama disebabkan karena masih dipakainya kerangka kebijakan ekonomi yang kapitalistik sehingga memunculkan elit-elit predator dan oligarkis yang menguasai proses politik elektoral.
  8. Bahwa kriminalisasi terhadap Advokat Pembela HAM, Veronika Koman dan Surya Anta, serta aktivis demokrasi Papua dan hanya bisa dihentikan dengan tuntutan seluruh rakyat Indonesia.
  9. Bahwa kenaikan BPJS disebabkan oleh skema pembiayan kesehatan negara yang mengikuti mekanisme pasar atau kapitalistik, sehingga berpotensi terus menerus berulang mengikuti kondisi pasar.
  10. Bahwa sulit mengharap adanya UU Ketenagakerjaan yang memihak hak-hak kaum buruh dan kriminalisasi terhadap aktivis buruh dihentikan selama kerangka kebijakan ekonomi Pemerintah masih kapitalistik.
  11. Bahwa demokrasi politik (adanya pemerintah dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi rakyat) akan terwujud jika dibarengi dengan demokrasi ekonomi (kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesetaraan ekonomi).

Maka, kami:

  1. Menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat;
  2. Menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air;
  3. Menuntut kepada Presiden untuk menghentikan ijin korporasi pembakar hutan;
  4. Kepolisan RI membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM, Advokat, aktivis Papua, intimidasi terhadap masyarakat sipil Papua, dan serta Tarik Militer dan hentikan operasi keamanan terhadap warga sipil;
  5. Menuntut kepada Pemerintah untuk mengubah pelayanan kesehatan melalui BPJS dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Kami juga menyerukan:

  1. Kepada seluruh eleman gerakan rakyat dan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, utamanya di Jakarta, untuk melakukan pendudukan terhadap “gedung kita”, gedung Dewan Perwalikan Rakyat, untuk membatalkan rencana pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, rencana perombakan 72 UU untuk investasi serta menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU SDA, menuntut kepada Presiden untuk menghentikan ijin korporasi pembakar hutan dan serta menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis.
  2. Kepada organisasi masyarakat sipil, organisasi agraria, organisasi lingkungan, organisasi mahasiswa, organisasi buruh, pro kesetaraan gender, di Jakarta untuk bersatu padu menghentikan sektoralisasi gerakan rakyat yang telah didesain selama puluhan tahun. Persatuan kawan-kawan di Jakarta akan memberikan dampak persatuan gerakan rakyat di seluruh Indonesia.

Komite Aksi Kamisan Malang -Persatuan Pekerja Korban PT Freeport Indonesia (P2KFI) -Malang Corruption Watch (MCW) -Resister Indonesia -LPM Civitas Unmer -LPM UAPM Inovasi -LPM Didaktik -HMI Psikologis UMM -HMI Medis UMM -HMI Unitri -HMJ Komunikasi Unitri -HMI Ekonomi UB -HMI Syaeko UIN -HMI Ekonomi UMM -LAPMI FISIP -Komite Akar Rumput -HMI Hukum UB -BEM FMIPA UB -BEM FH UB -BEM FTP UB -HMI Korkom ITN –SABBATH -LPM SIAR -LPM PAPYRUS UNITRI -SC RUMAKA -BEM UM -Intrans Institute -IKAMI Sulsel Cabang Malang -HMI FKIP UMM -HMI Pertanian UMM -PPMI Malang -GMNI UMM -AJI Malang -HMI Ekonomi UMM -BEM FEB UB -FNKSDA Malang Raya

#TolakRUUPertanahan #TolakRKUHP #KeluarkanPeppuPencabutanUUKPKdanUUSDA
#Lawankapitalisme #Lawanoligarki #Lawankolonialisme #SayaTidakPercaya, #ReformasibutuhRevolusi #RevolusibutuhAksi

CP. 082229161953 (Al Ghozali)/082264380982 (Rere)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *