Browse By

Tanah Dalam Kosmologi Jawa

Oleh Munawir Aziz

Tanah jadi bagian penting kedaulatan warga Indonesia di tengah kontestasi ekonomi dan politik dewasa ini. Persoalan tanah tak sekadar wujud kepemilikan atas berapa meter persegi, tetapi bagian identitas personal dan komunal yang memungkinkan sebagai medan pertarungan budaya. Kedaulatan warga atas tanahnya sendiri merupakan kedaulatan rakyat Indonesia di atas tanah airnya.

Dari Sabang sampai Merauke, persoalan tanah bergantian menghiasi media massa. Ratusan kasus sengketa tanah menunggu daya ledaknya. Kasus Mesuji, Lampung, dan Bima yang berlarut hanya kepingan kecil peta panjang kasus sengketa tanah yang melibatkan pengusaha, penguasa, dan militer.

Badan Pertanahan Nasional, Mei 2012, merilis 4.005 kasus tanah di Indonesia. Artinya, potensi kekacauan antara warga dan penguasa kian runcing. Di balik sejengkal tanah, tersimpan kuasa ekonomi dan nafsu politik meniadakan kedaulatan warga atas miliknya sendiri, atas bagian dari kemerdekaan dirinya di atas bumi.

Tanah orang Jawa

Sejak ratusan tahun silam, tanah adalah bagian sengketa sosial-politik warga di Nusantara. Dari historiografi Nusantara disaksikan lipatan-lipatan kisah kontestasi penguasa memperebutkan hegemoni atas tanah. Sebagai bagian dari ekspresi atas kekuasaan, tanah jadi simbol pada dunia, ruang kuasa seorang raja. Narasi kerajaan-kerajaan di Nusantara menjadikan tanah sebagai simbol kuasa.

Narasi kuasa atas tanah menjadi demikian sakral jika melihat historiografi Jawa. Selepas kuasa Majapahit ambruk, dilanjutkan ekspansi Kerajaan Demak Bintara, lalu tongkat kuasa dipegang raja-raja di pedalaman Jawa dengan melupakan kekuasaan atas wilayah pesisir sebagai gerbang utama berkomunikasi dengan dunia luar. Kerajaan Pajang dan Mataram jadi titik tolak saat kuasa atas tanah demikian sakral. Kuasa Sang Raja ditentukan oleh luas tanah.

Kolonialisme turut merenggut kuasa atas tanah di antara para penguasa Jawa. Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 menjadi titik balik kemunduran penguasa Jawa atas tanahnya. Perjanjian Sri Sunan Pakubuwono II dengan rezim VOC yang diwakili N Hartingh, W van Ossenberch, JJ Steenmulder, C Donkel, dan W Fockens merenggut tongkat kuasa raja Jawa (Ricklefs, 1990). Ibaratnya, penguasa Jawa terpukul mundur atas wilayahnya sendiri dengan melepaskan wilayah pesisir dan Madura pada ”pengusaha” VOC.

Dari tragedi sejarah itu, imaji kekuasaan di Jawa lalu kian terpusat di gunung dan pedalaman. Imaji atas Gunung Lawu dan Merapi menandakan betapa penguasa Jawa mengomunikasi dirinya dan menancapkan identitas politiknya. Penguasa Jawa tak dapat lagi menggunakan wilayah pesisir sebagai gerbang komunikasi dengan dunia luar.

Tanah tanpa kedaulatan

Setelah Indonesia merdeka, narasi tanah merupakan periode saat kuasa Orde Soekarno berusaha berdaulat di atas kaki politiknya sendiri. Kisah politik periode 1960-an, di ujung kuasa Soekarno, tentang perselisihan politik dalam isu land-reform. Kebijakan land-reform dimaksudkan membatasi individu atau badan hukum dalam penguasaan tanah yang luas. Land-reform masa Soekarno dijalankan melalui ”Paket UU Landreform”, seperti UU PA 24 September 1960, UU Pokok Bagi Hasil, dan UU Penetapan Batas Maksimum Tanah Pertanian.

Operasionalisasinya digunakan PP No 224/1961 tentang Pelaksanaan Distribusi dan Ganti Rugi Tanah, PP No 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, UU No 21/1964 tentang Pengadilan Landreform. Sebagai narasi politik, kebijakan land-reform akhirnya jadi kontestasi yang mengakibatkan meningkatnya tensi konflik di antara warga di penjuru desa.

Kedaulatan tanah pada era reformasi juga jadi bagian penting narasi historiografi Indonesia modern. Di banyak daerah, terjadi sengketa tanah warga dengan kongsi pengusaha-penguasa. Di Pegunungan Kendeng Utara, membujur dari Taban (Kudus) sampai Tuban, terjadi pro-kontra industri semen.

Di tengah sengketa itu, warga Sedulur Sikep punya visi etis atas tanah. Sesepuh Sedulur Sikep, Mbah Tarno, pada akhir hayatnya tahun 2009, mengatakan kepada penulis, ”Jawa Tengah kuwi tegese wetenge Pulau Jawa. Yen wetenge diudek- udek, mengko bakal rusak sak awake (Jawa Tengah itu perutnya Pulau Jawa. Jika perutnya dirusak, akan rusak sekujur tubuhnya).” Cara pandang Sedulur Sikep atas tanah inilah yang jadi substansi atas perlawanan terhadap usaha-usaha yang merusak alam.

Narasi kosmologis orang Jawa atas tanah merentang dalam relung spiritualitas dan etis. Kedaulatan atas tanah bagi warga Indonesia perlu didukung kebijakan negara. Jika rakyat tak berdaulat atas tanahnya sendiri, sesungguhnya tak ada lagi ungkapan berdikari!

Munawir Aziz Alumnus Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Sumber: Kompas 9 Januari 2013 hlm
Foto: en.wikipedia.org

 

sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *