Browse By

Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana Melalui Satpol PP Melanggar Perjanjian Mediasi dengan Menggusur Warga Tambakrejo

Semarang, 9 Mei 2019

Ratusan Satpol PP kota Semarang dengan pakaian lengkap dan alat berat menggusur warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang tidak mematuhi perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Desember 2018 Antara Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang dengan BBWS Pemali-Juana dan Pemkot semarang yang juga di mediatori Komnas HAM.

Penggusuran yang terjadi tidak dihadiri perwakilan pemerintah baik camat semarang utara, BBWS Pemali-Juana bahkan perwakilan dari Pemkot Semarang juga tidak hadir dan hanya satpol pp dan tidak membuka ruang negoisasi hanya menjawab menjalankan perintah atasan tanpa mendengar alasan warga bertahan seperti tidak punya hati dan perasaan melihat warga tambakrejo menangis histeris kehilangan rumah mereka.

Warga tambakrejo bertahan karena berdasarkan kesepakatan mediasi yang belum dijalankan oleh BBWS Pemali-Juana dan Pemkot Semarang dimana dalam kesepakatan mediasi tersebut diantaranya Lahan sementara yang ada di kalibanger akan disiapkan untuk warga Tambakrejo yang berada di Kali Banger yang diurug sampai saat ini baru 40% dikerjakan dan belum layak untuk di jadikan lahan untuk tempat tinggal.

Selain itu penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana ini melanggar perjanjian mediasi yang mereka buat bersama warga Tambakrejo. Kewajiban yang seharusnya mereka lakukan terhadap warga sampai saat ini belum dipenuhi , namun mereka telah dengan sadis merobohkan rumah dan tempat ibadah warga. Kesadisan Pemkot dan BBWS melalui alatnya yaitu Satpol tak berhenti sampai disitu,mereka juga menarik, memukul tubuh, menendang kemaluan, mengamankan warga dan mahasiswa yang mempertahankan hak merekka sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemkot semarang dan BBWS.

Melihat kesewenang-wenangan Satpol PP kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana ,Warga Tambakrejo dan Aliansi Peduli Tambakrejo menyatakan :

  1. Mengutuk keras penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang
  2. Mendesak pemkot Semarang dan Satpol PP kota Semarang segera menghentikan penggusuran Warga Tambakejo
  3. Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana harus bertanggung jawab terhadap penggusuran di Tambakrejo
  4. Pemerintah kota Semarang harus menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama warga Tambakrejo dan Komnas HAM.

Narahubung

Marjuki : 0896-5684-1462

Nico wauran 085799120425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *