Browse By

Kabar dari Ternate: ‘Aksi Diam Dibubarkan, di Mana Wajah Demokrasi Indonesia?’

“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Makna dari isi UUD 1945 pada alinea pertama adalah bangsa Indonesia mempunyai pendirian melawan terhadap penindasan atas sesama manusia. Indonesia sudah begitu lama umur kemerdekaannya, tapi masih saja terdapat hak-hak rakyat belum dipenuh oleh rejim hari ini. Tegaknya kedaulatan atau tidaknya suatu bangsa adalah bisa kita menilai bagaimana bangsa menghormati atau mengahargai dan menjamin hak setiap warga negara terpenuhi sepenuh-penuhnya tanpa alasan apapun.

Pembubaran paksa dan intimidas dialami oleh massa aksi dari Komite Aksi 21 Kejatuhan Soeharto yang tergabung dari beberapa organisasi dan individu, adalah pelangaran hak asasi manusia. Terutama soal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD RI 1945 dan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berikut kronologis pembubaran dan intimidasi massa aksi oleh Intel Polres Ternate.

Pada pukul 16:00 WIT, beberapa massa aksi sudah berada di titik kumpul untuk menunggu teman-teman massa aksi yang lain karena masih dalam perjalanan. Sekitar pukul 16:18, satu orang intel Tentara berpakain preman. Ia menyamar sebagai pengungjung Taman Kota Ternate dan duduk berdekatan dengan teman-teman massa aksi yang lain. Tapi, sudah dikenal sehingga teman-teman tidak mengambil pusing dengan keberadaannya.

Kemudian pukul 16:32, datang 5 orang Intel dari Polres menghampiri, dan salah satu di antara mereka bertanya kepada teman-teman massa aksi. Isi pertanyaannya soal, “kalian memasukan surat pemberitahuan aksi atau tidak, dan kapan dimasukan surat pemberitahuan?” Kita menjawab bahwa “surat pemberitahuan aksi sudah dimasukan dari hari Sabtu.” Kembali mereka berembuk, sembari mereka mengambil selebaran aksi. Seketika mereka mendapatkan jawaban dari teman-teman dan mengambil selebaran, mereka kembali bilang “kalian tidak boleh aksi, kalau kalian tetap aksi, maka kami tetap akan bubarkan karena sudah ada perintah dari pimpinan.”

Teman-teman massa aksi bertannya alasan penolakan surat pemberitahuan dan pembubaran kalau seketika melakukan aksi, awalnya alasan mereka adalah keterlambatan pemasukan surat pemberitahuan. Setelah teman-teman menyampaikan bahwa surat pemberitahuan dimasukan sejak hari Sabtu, maka mereka menjawab, “karena ada masalah Papua yang kalian muatkan dalam selebaran.”

Pukul 16:37, kita bernegosiasi dengan mereka, agar diberi waktu beberapa menit untuk bisa melakukan aksi diam. Upaya negosiasi tidak berhasil, sehingga kita tetap bersikeras untuk tetap melakukan aksi walaupun akan dibubarkan. Beberapa teman-teman massa aksi membuka, membentangkan, dan membawa spanduk di rute aksi tapi dihalau dan dicegah oleh Intel Polres Ternate. Spanduk dirampas dari tangan teman-teman massa aksi, dipukul, dan diintimidasi saat mempertahankan spanduk dari rampasanan intel dan saat mengambil vidio.

Atas kejadian ini kami menilai bahwa wajah demokrasi Indonesia telah mengalami stagnasi, atas tindakan sewenang-wenang lembaga penegak hukum sipil. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum sipil mempunyai kewajiban menciptakan rasa nyaman, melindungi, melayani, dan mengayomi rakyat bukan sebaliknya. Maka kami dari Komite Aksi 21 Tahun Kejatuhan Soeharto mengecam:

  • Tindakan Polres Ternate atas memberikan perintah terhadap bawahannya untuk membubarkan aksi yang kami laksanakan.
  • Anggota Intel Polres Ternate atau Pelaku yang melakukan pemukulan dan Intimidasi segera diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Polda Malut segera mengevaluasi Polres Ternate.

Ternate, 22 Mei 2019.

Komite Aksi 21 Tahun Kejatuhan Soeharto

Salam Demokrasi!!
Salam Solidaritas!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *