Browse By

ABU BATUBARA DAN LIMBAH SAWIT ADALAH ZAT BERBAHAYA, KEMBALIKAN KEDALAM LIMBAH B3!

“KESELAMATAN RAKYAT ADALAH HUKUM TERTINGGI”, itu yang dikatakan oleh seorang presiden Republik Indonesia pada Senin, 16 November 2020, dan untuk sekian kalinya pula rakyat Indonesia di “prank” oleh pemimpin tertinggi negara dua priode ini. Pertunjukan sirkus ditunjukan secara vulgar dengan akrobat-akrobat politiknya yang merasa congkak tidak mempunyai dosa masa lalu berbuat semaunya. Padahal dari dia juga mereivisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Minerba dan yang paling menyakitkan tentu saja adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Semua peringatan dan teriakan anak negeri disetiap pelosok negeri ini tak pernah bergeming mencabut semua undang-undang tersebut. Malah lemah, letih dan lesu dengan rencana legalisasi miras. Dari Omnibus Law ini juga lahirlah beberapa peraturan turunannya, salah dari banyak itu tentu saja Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) pada 12 Maret 2021 lalu Joko widodo (kembali) menggadaikan keselamatan warganya.

Penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang menjadi bagian di dalamnya. Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batubara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional, ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batubara mulai dari hulu hingga ke hilir yang berusaha membajak Rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.

Di Kalimantan Timur masih ada 734 Izin Usaha Pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur izin pertambangan batubara yang awalnya pada kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, apa lagi kewenangan dalam pemberian izin tersebut ditangan pemerintah pusat dengan terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Belum lagi 186 Izin Usaha Perkebunan yang dikelola oleh 146 perusahaan perkebunan sawit pada areal seluas 2,6 juta hektar. Ini artinya bagaimana beban berat dari kerusakan lingkungan yang ditanggung oleh provinsi Kalimantan Timur sudah terjadi secara mengerikan dan pemerintah dari pusat sampai kedaerah pun tak berdaya terutama ada industri ekstraktif yang serakah akan lahan ini melakukan pelanggaran, contoh nyatanya kasus PT. Indominco, perusahaan ini sudah divonis bersalah karena pengelolaan buruk FABA, ternyata di lapangan tidak terjadi pemulihan, nilai denda sangat kecil dan tidak membuat jera.

Studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas. Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3. Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar. Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat. Jika pun sanksi dijatuhkan, tidak selalu menjamin masyarakat terbebas dari pelanggaran berulang. Industri ekstraktif selalu saja bergandeng erat dengan Korupsi, Konflik, Kerusakan dan Kriminalisasi.

Menjadi orang Indonesia itu berat kawan, dosa-dosa pemimpinnya akan selalu di ingat setiap generasi dan tercatat dalam sejarah negeri ini.

ABU BATUBARA DAN LIMBAH SAWIT ADALAH ZAT BERBAHAYA, KEMBALIKAN KEDALAM LIMBAH B3!

CabutOmnibusLaw

BebaskanFirmandanWisnu

KamiBersamaNiningElitos

Lawan KriminalisasidanPembungkamanatasDalihPandemi

HentikanKriminalisasiAktivis

JATAM KALTIM, WALHI KALTIM, POKJA 30, LBH SAMARINDA, GMNI SAMARINDA, PLANKTOS UNMUL, FNKSDA KALTIM.

Koordinator Aksi : RICHARDO RICHARD +6285347121638
Narahubung : BUYUNG MARAJO +628125317699

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *