ADA APA DENGAN OMNIBUS LAW ?SEBUAH SIKAP DAN SERUAN PERLAWANAN
Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur

Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali dicetuskan oleh Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode ke-2 pada 20 Oktober 2019, tepat satu tahun yang lalu. Semula ia menggagasnya sebagai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Sejak gagasan tersebut dilempar ke publik, praktis publik tidak mengetahui proses perencanaan dan perumusannya. Protespun mulai berdatangan, terutama dari kalangan buruh, disebabkan oleh batalnya rencana perubahan UU No 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun akan diintegrasikan ke dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Penolakan tersebut ditandai dengan maraknya perbincangan dan penolakan atas RUU Cipta Lapangan Kerja yang diplesetkan menjadi RUU CILAKA sebab akan mencilakakan banyak warga negara. Tak lama setelah penolakan berkembang, alih-alih Presiden terbuka kepada publik, RUU tersebut malah berganti judul menjadi RUU Cipta Kerja.
Tanpa perencanaan dan perumusan yang transparan dan terbuka, mengangkangi peraturan pembuatan perundang-undangan, Presiden Jokowi melayangkan Surat Presiden No R- 06/Pres/02/2020 kepada DPR RI untuk membahas RUU Cipta Kerja. Disaat Indonesia dilanda pagebluk wabah COVID-19, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur untuk pertama kalinya (11 Maret 2020) menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran Waru, Surabaya, tujuannya supaya membatalkan rencana RUU Cipta Kerja. Aksi-aksi protes di tengah pandemipun terus berlangsung lewat aksi ke jalan berkal-kali tapi Jokowi dan DPR RI tetap tak mendengar apalagi menoleh. 5 Oktober 2020, malam hari di akhir pekan DPR RI dan Pemerintah mengetok palu, mengesahkan UU Cipta Kerja.
Meski bernama Cipta Kerja namun mayoritas ketentuannya mempermudah perampasan tanah, perusakan lingkungan dan penghisapan buruh yang malah menghilangkan “tempat kerja” itu sendiri (tanah pertanian, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan). Melalui Omnibus Law para pengusaha yang kongkalikong dengan penguasa ingin melemahkan kontrol rakyat yang memegang daulat atas ruang hidup, pengusaha ingin lepas dari jerat pidana bahkan mereka ingin dilegalkan untuk merampas tanah, merusak lingkungan hingga memiskinkan kaum buruh.
Cilaka Bagi Kita Semua, Harus Kita Tolak
UU Cipta Kerja bukan hanya persoalan ketenagakerjaan melainkan menjadi masalah bagi seluruh aspek tatanan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, mulai dari agraria, hukum, pendidikan, pers, keagamaan serta keyakinan, dll. UU ini diwujudkan untuk menggeser ideologi bangsa, menggeser sistem ekonomi hukum dan politik bangsa. Mengubah, menambah dan menghapus lebih dari 70 peraturan perundang-undangan sekaligus, yang substansinya menabrak dan bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi Negara. Sistem ekonomi yang semula dicita-citakan oleh pendiri bangsa untuk kesejahteraan rakyat bergeser menjadi untuk kepentingan penguasa, dan pengusaha mitra penguasa (oligarki).
Itu mengapa gerakan perlawanan Omnibus Law muncul sejak awal gagasan ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Berbagai gerakan rakyat menolak Omnibus Law tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai macam bentuk. Mulai dari ruang-ruang akademik hingga aksi-aksi turun ke jalan, puncaknya adalah sehari setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diundangkan.
Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil mengonsolidasikan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam meloloskan Omnibus Law. Rezim yang berhasil mengangkangi konstitusi Negara demi mengebiri hak-hak dasar warga negara.
Satu contoh kecil yang mencelakakan dari Omnibus Law adalah dalam UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pasal 44 ayat 2 berbunyi ‘Dalam hal untuk KEPENTINGAN UMUM lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan’ namun oleh UU Cipta Kerja (versi 812halaman) diubah yang semula lahan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan rakyat menjadi KEPENTINGAN UMUM dan atau PROYEK NASIONAL STRATEGIS. Contoh lain, UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 36B (1) berbunyi ‘Impor ternak dan produk hewan DILAKUKAN APABILA PRODUKSI DAN PASOKAN DALAM NEGERI BELUM MENCUKUPI diubah menjadi: ‘‘Impor ternak dan produk hewan DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN dengan memperhatikan kebutuhan pangan nasional.
Dua pasal ini adalah salah satu contoh kecil di mana Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak diperuntukkan untuk rakyat kecil seperti peternak kecil, petani, buruh tani, dan mayoritas rakyat Indonesia. Ini belum menyebutkan perubahan peraturan dalam sektor perburuhan, pendidikan, pers, perfileman, agama dan keyakinan, lingkungan, dst. Singkatnya, omnibus law bikin rakyat makin ruet, ruet, ruet dan melarat.
Rakyat Murka
Itulah mengapa, pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020 aksi massal terjadi di setidaknya 60 kota/kabupaten tersebar di lebih dari 20 provinsi melakukan aksi penolakan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kemarahan rakyat meledak di seluruh penjuru Indonesia. Protes tersebut kemudian direspon oleh Negara dengan kekerasan, kriminalisasi, teror, dan intimidasi.
Kami mencatat tindakan-tindakan brutal aparat sepanjang aksi serentak nasional 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Tindakan brutal aparat kepolisian terhadap massa aksi yang terdiri dari bermacam-macam elemen masyarakat tersebut diiringi dengan penangkapan terhadap ribuan massa aksi. Hingga 9 Oktober pukul 15.50, kami mencatat terdapat 3.367 massa aksi yang ditangkap aparat Kepolisian Republik Indonesia. Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (10/10) yang dilansir CNN Indonesia menyebut sebanyak 5.918 massa aksi.
Perlawan Dibungkam Dituding Didalangi
Secara terang benderang pembungkaman perlawanan rakyat dilakukan oleh Negara. Mabes Polri jelang pengesahan UU Omnibus Law mengeluarkan STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berisikan perintah Kapolri untuk melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law. Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar.
Tidak cukup melalui aparatur keamanan, pembungkaman aksi utamanya untuk mahasiswa dan akademisi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Alih-alih pandemi COVID-19 mahasiswa disarankan untuk diam dan melihat rezim penguasa menghancurkan seluruh sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang telah ada. Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menilai bahwa surat tersebut adalah upaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat, selain itu otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran bukan melayani kepentingan penguasa.
Kini, jalan lain ditempuh, yakni membenturkan warga sesama dengan warga. Rakyat yang menolak Omnibus Law harus berhadapan bukan hanya dengan pentungan aparat kepolisian tetapi juga pentungan ormas preman yang tentu saja kita patut curiga itu dikendalikan oleh penguasa.
Aktor Di Balik Disahkannya Omnibus Law
Beredar tudingan-tudingan dari penguasa termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa aksi-aksi penolakan Omnibus Law yang terjadi di semua provinsi sebagai aksi yang didalangi oleh kepentingan politik praktis.
Tudingan ini hendak mengaburkan kemarahan dan perjuangan rakyat yang sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah. Kemarahan memuncak setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak sejak kemunculannya. Aksi serentak 6, 7, dan 8 Oktober 2020 adalah salah satu puncak dari kemarahan rakyat tersebut. Tudingan tersebut juga hendak mengaburkan siapa sesungguhnya sponsor aktif di balik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto sendiri tidak pantas didengarkan karena bagian dari oligarki yang diuntungkan oleh Omnibus Law yang akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini. Oleh karena itu Airlangga memiliki konflik kepentingan dengan Omnibus Law sesuatu yang dilarang dalam UU Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Koalisi Bersihkan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace Indonesia, dan Auriga Nusantara melakukan penelitian mendalam atas 12 nama anggota Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor terutama batu bara. Mereka adalah: Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Arteria Dahlan, M Arsjad Rasjid, Lamhot Sinaga, Erwin Aksa, Bobby Gafur Umar, Benny Soetrisno, Azis Syamsudin, Pandu Patria Sjahrir, Raden Pardede, Rosan Roeslani.
Airlangga yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.
12 nama sponsor aktif ini tentu di balik kepentingan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang menggagas kelahiran Omnibus Law ini, sebagaimana yang ia sampaikan melalui pidato kepresidenan saat pelantikannya di periode kedua pada 20 Oktober 2019.
Rakyat Harus Bagaimana?
Pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR dan pemerintah telah menjadi pelatuk bom amarah yang selama ini dipendam oleh masyarakat sipil. Terbukti sepanjang aksi 6, 7, dan 8 Oktober 2020 telah menyulut aksi di berbagai daerah. Artinya, gerakan penolakan ini menunjukan bahwa seluruh elemen masyarakat sipil sudah jengah dan murka dengan ketidakadilan dan ketidakberpihakan yang dipertontonkan sangat nyata oleh para perangkat negara selama ini.
Hak uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) didengungkan mulai dari para menteri, ketua DPR RI, hingga presiden. Namun, bagi kami, uji materi ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional. Dalam pengalaman rakyat, proses hukum sering menjadi tempat impunitas. Untuk konteks Omnibus Law, JR adalah jebakan karena begitu banyaknya pasal di dalamnya yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun, sementara ketentuan dalam Omnibus Law yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan.
Selain itu, UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional. Dalam sejarah ada UU No 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan tetapi tidak pernah diberlakukan karena aksi penolakan masyarakat. Revisi UU MK yang dilakukan tepat sebulan sebelum pengesahan UU Cipta Kerja juga kami pandang sebagai proses yang sarat akan kepentingan politik. Pada tanggal 28 Januari 2020 Presiden bahkan datang langsung ke MK dalam suatu acara dan meminta dukungan MK perihal Omnibus Law. Hal ini seakan mengingatkan kita bahwa Hakim MK juga memiliki bias atau konflik kepentingan, sebab 3 Hakim MK diajukan oleh Presiden dan 3 Hakim MK lainnya diajukan oleh DPR RI.
Berpihak Kepada Sesama Rakyat Bukan Penguasa
Akumulasi amarah rakyat sipil akibat ketidakpercayaan yang selama ini tumbuh secara sembunyi-sembunyi akhirnya meledak ketika UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan secara terburu-buru dan menafikkan asas partisipasi publik. Maka kami menyerukan:
- Bersama-sama melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL TERHADAP OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA. Artinya, kita harus mengabaikan UU ini meskipun sudah disahkan, dan MENDESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENCABUTNYA
- TURUN AKSI KE JALAN dengan damai dan lantang, menyuarakan tuntutan cabut Omnibus Law untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai tanda bahwa telah dicabut atau dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja,
- MEMBANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT AKAR RUMPUT NASIONAL, oleh sebab itu, apabila ada sesama rakyat yang melakukan aksi turun ke jalan, mari saling menguatkan, membantu, dan melindungi mereka bila ada amuk amarah aparat maupun preman bayaran penguasa.
- MENGHENTIKAN SEMUA PROSES HUKUM yang dikenakan kepada Koordinator Lapangan GETOL Jatim, SAFIK UDIN dan seluruh demonstran yang mengikuti aksi tolak omnibus law.
MARI BAHU MEMBAHU, BERGANDENGAN TANGAN DALAM PERJUANGAN
MELAWAN OMNIBUS LAW SAMPAI DICABUT!