PERAMPASAN HAK SOSIAL EKONOMI PETANI KULON PROGO DAN PELUMPUHAN NEGARA HUKUM INDONESIA
Siaran Pers No. Ist-1/VI/2018 “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun” (Pasal 28H ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia 1945) Hari ini, hingga siaran pers ini dibuat, perusakan ladang dan penghancuran pepohonan